Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Rapat Paripurna DPRD Bengkalis
Paripurna DPRD Bengkalis Masa Persidangan II Dengan Agenda Perubahan Tata Tertib dan Propemperda
Senin 09 Maret 2020, 23:20 WIB
DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidanhan II dengan agenda perubahan tata tertib DPRD, perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis tahun 2020, 
BENGKALIS. RIAUMADANI. COM – DPRD Bengkalis gelar paripurna ke-2 masa persidangan II dengan agenda perubahan tata tertib DPRD, perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis tahun 2020, serta penyampaian Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040 dan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2019-2023, Senin (09/03/2020).

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Khairul Umam bersama wakil ketua Syahrial dan Syaiful Ardi tersebut, Bupati Bengkalis diwakili oleh Sekda H. Bustami HY menyampaikan Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 (Satu) tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.

Dengan ditetapkannya Propemperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, maka silpa dapat digunakan dan dituangkan dalam berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dan secara tidak langsung dapat memacu gerak laju perekonomian daerah Kabupaten Bengkalis

"Dengan ditetapkannya Propemperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, maka silpa dapat digunakan dan dituangkan dalam berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dan secara tidak langsung dapat memacu gerak laju perekonomian daerah Kabupaten Bengkalis," ujar H.Khairul.

Mengenai Ranperda tentang tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040, bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah yang menjadi acuan untuk perencanaan jangka panjang suatu daerah. Sesuai Undang-Undang no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal III ayat (2), mengamanatkan pemerintah daerah Kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah Kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten.

"Pelaksanaan RTRW Kabupaten Bengkalis sedang dalam tahap penyesuaian dengan pedoman terbaru dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten yaitu Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2019 dan sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Riau yang telah ditetapkan menjadi Perda No. 10 Tahun 2018".

“Untuk itu, demi terwujudnya rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis yang berkualitas, kami mengharapkan kepada semua pihak pemangku kepentingan untuk dapat bersatu padu, bekerja sama, saling membantu dalam proses percepatan penetapan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS) sesuai dengan waktu yang telah disepakati”, Tutupnya.

Paripurna kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian 2 Ranperda Kabupaten Bengkalis.

Penyampaian pandangan umum tersebut terdiri dari 7 fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara setiap Fraksi, yaitu Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Golangan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra Garuda Yaksa dan Fraksi Suara Rakyat.

Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Juru Bicara Sanusi menyampaikan secara prinsip menyetujui semua usulan Rancangan Peraturan Daerah tersebut selama hal itu baik bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat ke depannya. Kemudian terkait Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020 -2040 dan Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2019 -2039 untuk selanjutnya dapat di bahas dan di tela’ah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.



"Dengan adanya 2 (dua) Ranperda ini, nantinya dapat mendorong laju kinerja roda pemerintahan Kabupaten Bengkalis menuju yang lebih sejahtera lagi. Kami juga berharap akan muncul lagi trobosan - trobosan kebijakan baru yang memihak kepada kesejahteraan masyarakat sehingga tujuan pemerintah Bengkalis dalam upaya mensejahterakan masyarakatnya dapat segera terwujud."terang Sanusi

Kemudian Fraksi Partai Golongan Karya Juru Bicara Syafroni Untung menyampaikan menyetujui terkait perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis untuk di bahas secara seksama dan ditetapkan dalam peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis yang baru. Kemudian terkait Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2019-2039, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengamanatkan bahwa RDTR daerah merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah ke dalam rencana Distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan Fungsional Daerah.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyambut baik perencanaan tentang Rencana detail Tata Ruang Wilayah. Mengingat Pulau Rupat yang telah ditetapkan sebagai wilayah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Fraksi PDI Perjuangan meminta agar Perda tersebut dapat terwujud untuk mempercepat pembangunan Daerah.

“Dengan dilaksanakan program pemerintah pusat untuk menerbitkan Indonesia Peta, dan juga meminta pemerintah daerah untuk menginventarisir wilayah-wilayah pemukiman penduduk yang masih bergabung dalam zona hutan lindung, hutan suaka, hutan produksi serta beberapa wilayah lainnya agar dapat diputihkan sebagai wilayah pemukiman penduduk,” Ujar Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Ferry Situmeang.

Selain itu, Fraksi Partai Amanat Nasional melalui juru bicara Indrawansyah, Dengan mengedepankan pembangunan yang merata, azas proporsionalitas dan efisiensi, Fraksi PAN berharap pemerintah dapat mencermati item per item masukan dan saran yang telah disampaikan. terhadap usulan Ranperda Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 -2040, Fraksi PAN DPRD Kabuaten Bengkalis setuju pembahasan selanjutnya dilaksanakan ditingkat Pansus. Ia mengingatkan dalam pembahasan tetap mengedepankan asas proporsionalitas dan pemanfaatan.

Andi Fahlevi Dari Fraksi Partai Gerindra Juru Bicara mengatakan dengan
2 (dua) Ranperda yang telah disampaikan supaya dapat berjalan sesuai keinginan dan tetap pada porsi-porsinya sesuai mekanisme yang berlaku. Dan untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Bengkalis dengan menfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, selaras , seimbang , dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan dan perlu di susun rencana tata ruang wilayah.

Dilanjutkan Pandangan Umum Fraksi Suara Rakyat dengan Juru Bicara Rosmawati Sinambela,
mengatakan bahwa perubahan tata tertib DPRD dilakukan untuk mensinergikan peraturan yang ada dengan peraturan baru dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan.

“Terkait perubahan tata tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Fraksi Suara Rakyat menyambut baik terhadap beberapa perubahan yang terjadi di dalam Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD yang akan dibahas. Perubahan Tata Tertib DPRD di lakukan untuk mensinergikan peraturan yang ada dengan peraturan baru. namun hendaknya Perubahan tersebut tetap mengkedepankan prinsip ke hati-hatian agar tidak melanggar Peraturan dan perundang - undangan”, Jelasnya.


Sementara itu, Fraksi Kebangkitan Bintang Indonesia melalui Juru Bicara Sugianto menyampaikan dalam Pelaksanaan Pemetaan Wilayah harus dengan metode pemetaan partisipatif melibatkan masyarakat khusus di wilayah kawasan hutan lindung dan lain-lain sehingga tidak tumpang tindih dengan kawasan desa, pemukiman, perkebunan masyarakat dan lahan pencadangan desa. bahwa penyusunan Ranperda ini diharapkan menjadi produk hukum yang mampu menjawab fenomena dan permasalahan yang bersumber dan terhambat penyelesaiannya oleh penataan dan pemanfaatan ruang, serta Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) harus melibatkan seluruh Stakeholder secara Reprensentatif.

Di akhir acara Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Khairul Umam mengatakan bahwa berdasarkan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi, DPRD Kabupaten Bengkalis menyetujui Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis dan Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020 - 2040 serta Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2019 – 2039 untuk dibahas ketingkat selanjutnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H. Bustami HY dalam Rapat Paripurna menjawab pandangan fraksi-fraksi terhadap Perubahan Tata Tertib Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, dan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040 dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2019-2039, Senin (9/3/2020) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis.

Bustami menyampaikan ucapan terima kasih atas catatan, masukan dan saran yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi atas dukungan terhadap segala upaya melaksanakan pembangunan daerah. Dengan tujuan kesejahteraan masyarakat yang lebih optimal dalam mensukseskan pembangunan daerah. "Kami berupaya ranperda ini tetap mengedepankan kondisi di masyarakat saat ini terutama terkait ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan pembangunan yang merata, azas proporsionalitas serta efisiensi," kata Bustami.

Selanjutnya, Sekda Bustami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan persetujuan DPRD Bengkalis untuk melanjutkan pembahasan 2 (dua) ranperda ke tingkat pansus.

"Dalam penyusunan ranperda RTRW dan ranperda RDTR dapat kami sampaikan telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan arahan keputusan menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait kawasan hutan/lindung yang sudah ada pemukiman dan kehidupan masyarakat sejak dahulu sebelum penetapan kawasan hutan nantinya akan dilaksanakan koordinasi dan konfirmasi langsung dengan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) dengan membawa bukti-bukti yang ada di lapangan sehingga pihak KLHK dapat mempertimbangkan kembali status kawasan hutan/lindung," jelas Bustami.

“Dan semoga niat baik kita bersama dari fraksi- fraksi Kabupaten Bengkalis terkait Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040 dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2019-2039 yang nantinya dapat diputuskan dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Bengkalis,” ujarnya Bustami.

Rapat tersebut dihadiri 31 Anggota DPRD serta Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

(Alif/Advetorial)



Editor : Tis
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top