
Penipuan Perumahan Berkedok Syariah
Yusuf Mansur diperiksa Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dalam pengembangan penyelidikan perkara penipuan perumahan berkedok syariah yang telah merugikan konsumen sebesar Rp 5 miliar.
Tiga Kasus Dugaan Penipuan Yang Menjerat Yusuf Mansur
Senin 09 Maret 2020, 16:14 WIB
SURABAYA. RIAUMADANI. COM - Yusuf Mansur diperiksa Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dalam pengembangan penyelidikan perkara penipuan perumahan berkedok syariah yang telah merugikan konsumen sebesar Rp 5 miliar.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho mengatakan, Yusuf Mansur diperiksa karena namanya tertera dalam pemasaran perumahan oleh pengembang PT Cahaya Mentari Pratama.
"Ada dua laporan dalam perkara ini. Pertama perkara penipuannya. Kedua dugaan pencucian uang milik para konsumen," ucap Sandi di Surabaya, Jum at, 6 Maret 2020, seperti diberitakan Antara.
Berikut ulasan beberapa kasus yang sempat menjerat nama Yusuf Mansur
1. Tahun 2013
Saat itu, lima klien yang diwakili Asfa Davy Bya ditawari investasi oleh Yusuf Mansur disela-sela pengajian. Mereka adalah empat orang jamaah asal Surabaya dan satu orang dari Malang.
"Saat itu beliau (Yusuf Mansyur) menawarkan kamar-kamar di kondotel yang rencana dibangun di DIY," ujar Asfa, beberapa waktu lalu.
Para klien kemudian menyetorkan uang muka sebesar Rp 2,5 juta. melalui rekening bank atas nama CV Bintang Promosindo kemudian ditransfer kembali ke rekening PT Grha Suryamas Vinandito, selaku pihak yang akan membangun dan mengelola Moya Vidi Condotel.
Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, pembangunan kondotel tidak direalisasikan. Tentunya hal ini membuat geram jamaah yang telah melakukan investasi.
2. Tahun 2015
Yusuf Mansur pada 2 Februari 2015 diduga mengunakan dana jamaah yang harusnya untuk pembangunan Moya Vidi Condotel. Ia malah menggunakannya untuk membangun Hotel City Tangerang tanpa seizin pemilik dana.
Merasa tertipu lagi, kelima korban yang tergabung dalam jamaah pengajian dan produk paytren meminta Yusuf Mansyur membayar ganti rugi kepada setiap korban sebesar Rp 5 miliar.
3. Tahun 2020
Yusuf Mansur diperiksa sebagai saksi dan perkara Perumahan Multazam Islamic Residence di Jalan Raya Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang dinyatakan siap huni pada awal tahun 2020.
"Sebagian besar konsumennya telah melunasi cicilan yang pembayarannya diangsur sejak tahun 2016. Namun kenyataannya lokasi perumahan yang dijanjikan sampai sekarang masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Polisi memastikan seluruh lokasi yang dijanjikan tersebut milik orang lain," kata Kombes Pol Sandi Nugroho.
Sebelumnya, kata Sandi, para konsumen yang menjadi korbannya diinformasikan tidak hanya melaporkan perkara ini ke Polrestabes Surabaya, melainkan juga Kepolisian Resor Sidoarjo dan Kepolisian
Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama berinisial MS sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu penipuan dan pencucian uang.
Yusuf Mansur mengatakan kedatangannya ke Polrestabes Surabaya hari ini sangat penting untuk membuktikan di hadapan penyidik bahwa dirinya tidak terlibat.
"Sesuai janji saya, kalau dipanggil polisi, sebagai warga negara yang baik harus datang. Ini juga pelajaran buat anak-anak saya, santri-santri kami dan keluarga. Ya, penuhi saja panggilan polisi, bismillah," ucapnya. (**)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan