Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
DLH Kepulauan Meranti Himbau Masyarakat Tidak Sembarangan Buang Sampah
Jumat 06 Maret 2020, 08:41 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Irmansyah
SELAT PANJANG. RIAUMADANI. COM - Penumpukan sampah dimalam hari di Jalan Imam Bonjol depan SD 08 kelurahan Selatpanjang Selatan Kabupaten Meranti Kepulauan Meranti marak terjadi oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan bau tak sedap dan terganggunya pengendara roda dua yang melintasi jalan tersebut.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Irmansyah kepada media Riaumadani. Com, Jum at (06/03/2020) , mengatakan "upaya dari DLH terkait Penumpukan sampah oleh masyarakat di Jalan Imam Bonjol depan SD 08 kelurahan Selatpanjang Selatan akan melakukan pengangkatan dan pembersihan lokasi tersebut bahkan untuk satu hari akan dilakukan 3 kali, yaitu pagi, siang, dan malam hari." Ujarnya

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Juga sudah memberikan himbauan kepada Masyarakat agar jangan membuang sampah dijalan  Imam Bonjol tersebut dan kita himbau  untuk dijalan Rumbia, namun masyarakat kita banyak alasan terlalu jauh kata mereka.

"jadi untuk sementara ini penumpukan sampah dijalan imam bonjol terpaksa kita biarkan dulu, karena kita sudah lakukan pengajuan perda Restribusi  ke Bupati dan Insha Allah mudah-mudahan pada tanggal 12 Maret bulan ini sudah ditanda tangani oleh Bapak Bupati. Setelah itu baru kita buatkan pergerakan dari kelurahan dan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan lagi" jelasnya. 

Selain itu dengan adanya perda tersebut dapat mempunyai landasan hukum untuk pengelolaan sampah dan adanya kerjasama kelurahan dengan pihak Kecamatan agar dalam menangani sampah dari masyarakat dan masyarakat tidak lagi membuang sampah di sembarangan tempat kita arahkan ke tempat penumpukan yang telah kita tentukan."tambahnya

" Disamping itu kita akan himbau pihak keluruhan dan kecamatan agar turut serta menghimbau masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, dan untuk jalan keluarnya kita akan sediakan tong sampah di setiap kelurahan khusus nya di wilayah kota selatpanjang," ujarnyalagi.

Kadis DLH Irmansyah menambahkan ," Untuk menanggulangi sampah DLH akan membuat sistem seperti diperkotaan yaitu petugas akan mengambil sampah dirumah masyarakat, yang akan dikelola oleh kelurahan sehingga masyarakat tidak susah payah membuang sampah lagi, karena ada petugas kebersihan yang berkerja mengambil sampah di setiap rumah warga, dan masyarakat akan dikenakan uang restribusi sampah sebesar lima ribu rupiah perbulan. (IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top