Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Pilkada Meranti 2020
Anggota DPRD Meranti Tengku Muhammad Nasir : ASN Jangan Terlibat Politik Praktis
Jumat 28 Februari 2020, 04:49 WIB
Tengku Muhammad Nasir anggota DPRD kabupaten Meranti dari Partai PDIP
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM -Untuk menghindarkan terjadinya konflik kepentingan, serta tidak menimbulkan pro dan kontra ditengah- tengah kalangan dan element masyarakat, menghadapi pemilukada meranti 2020 ini, ASN di minta netral.

Seperti yang di sampaikan oleh Tengku Muhammad Nasir wakil rakyat dari PDI Perjuangan asal daerah pemilihan tiga yang kini duduk di DPRD Kepulauan Meranti.

 "Selain aturan ASN dilarang terlibat dalam pelaksabaan politik praktis, ASN jangan sampai memberikan dukungan kepada salah satu kandidat yang akan maju di pilkada kepulauan meranti 2020 ini. kata pria yang akrab di sapa Ace itu.

Tambah Tengku Muhammad Nasir yang juga menjabat sebagai ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Meranti itu lagi, Adapun maksud dukungan yang tidak di bolehkan itu misalnya  dengan cara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang sifatnya menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan bakal calon selama masa tahapan pelaksanaan pemilikada berlangsung.

Larangan kepada ASN itu juga tidak di perbolehkannya,Seorang ASN mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu,Baik itu sebelum atau selama hingga  sesudah masa kampanye.Jelasnya.

Lanjut Politisi PDI Perjuangan itu lagi, Saya berharap khususnya kepada ASN maupun honorer yang ada di lingkungan pemkab kepulauan meranti untuk turut serta mensukseskan jalanya proses pemilukda,Karena itu agenda negara yang wajib di sukseskan,dan bukan malah melibatkan diri ikut serta berpihak dalam kegiatan politik.

Oleh karena itu,Saya juga selaku wakil rakyat mengharapkan kepada para stakeholder untuk mengambil peran aktif dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilukada meranti kali ini,Sekali lagi saya meminta  kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dan tidak ada yang berpihak pada salah satu kandidat kontestan pemilukada tahun ini.

Dan kita semua tau,Netralitas ASN atau PNS kan sudah diatur pada Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 2014, tentang aparatur sipil negara pegawai ASN, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik dan Pasal 87,ayat (4) huruf C UU Nomor 5 tahun 2014, tentang aparatur sipil negara PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan pengurus Partai politik.

Jadi di sini,Selain ASN, para honorer Pemerintah daerah,diminta untuk menjaga netralitas selama berlangsungnya proses tahapan pemilukada hingga kampanye.(rls)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top