Pilkada Meranti 2020
Tengku Muhammad Nasir anggota DPRD kabupaten Meranti dari Partai PDIP
Anggota DPRD Meranti Tengku Muhammad Nasir : ASN Jangan Terlibat Politik Praktis
Jumat 28 Februari 2020, 04:49 WIB
Tengku Muhammad Nasir anggota DPRD kabupaten Meranti dari Partai PDIPSELATPANJANG. RIAUMADANI. COM -Untuk menghindarkan terjadinya konflik kepentingan, serta tidak menimbulkan pro dan kontra ditengah- tengah kalangan dan element masyarakat, menghadapi pemilukada meranti 2020 ini, ASN di minta netral.
Seperti yang di sampaikan oleh Tengku Muhammad Nasir wakil rakyat dari PDI Perjuangan asal daerah pemilihan tiga yang kini duduk di DPRD Kepulauan Meranti.
"Selain aturan ASN dilarang terlibat dalam pelaksabaan politik praktis, ASN jangan sampai memberikan dukungan kepada salah satu kandidat yang akan maju di pilkada kepulauan meranti 2020 ini. kata pria yang akrab di sapa Ace itu.
Tambah Tengku Muhammad Nasir yang juga menjabat sebagai ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Meranti itu lagi, Adapun maksud dukungan yang tidak di bolehkan itu misalnya dengan cara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang sifatnya menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan bakal calon selama masa tahapan pelaksanaan pemilikada berlangsung.
Larangan kepada ASN itu juga tidak di perbolehkannya,Seorang ASN mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu,Baik itu sebelum atau selama hingga sesudah masa kampanye.Jelasnya.
Lanjut Politisi PDI Perjuangan itu lagi, Saya berharap khususnya kepada ASN maupun honorer yang ada di lingkungan pemkab kepulauan meranti untuk turut serta mensukseskan jalanya proses pemilukda,Karena itu agenda negara yang wajib di sukseskan,dan bukan malah melibatkan diri ikut serta berpihak dalam kegiatan politik.
Oleh karena itu,Saya juga selaku wakil rakyat mengharapkan kepada para stakeholder untuk mengambil peran aktif dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilukada meranti kali ini,Sekali lagi saya meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dan tidak ada yang berpihak pada salah satu kandidat kontestan pemilukada tahun ini.
Dan kita semua tau,Netralitas ASN atau PNS kan sudah diatur pada Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 2014, tentang aparatur sipil negara pegawai ASN, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik dan Pasal 87,ayat (4) huruf C UU Nomor 5 tahun 2014, tentang aparatur sipil negara PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan pengurus Partai politik.
Jadi di sini,Selain ASN, para honorer Pemerintah daerah,diminta untuk menjaga netralitas selama berlangsungnya proses tahapan pemilukada hingga kampanye.(rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan