Pilkada Meranti 2020
Tengku Muhammad Nasir anggota DPRD kabupaten Meranti dari Partai PDIP
Anggota DPRD Meranti Tengku Muhammad Nasir : ASN Jangan Terlibat Politik Praktis
Jumat 28 Februari 2020, 04:49 WIB
Tengku Muhammad Nasir anggota DPRD kabupaten Meranti dari Partai PDIPSELATPANJANG. RIAUMADANI. COM -Untuk menghindarkan terjadinya konflik kepentingan, serta tidak menimbulkan pro dan kontra ditengah- tengah kalangan dan element masyarakat, menghadapi pemilukada meranti 2020 ini, ASN di minta netral.
Seperti yang di sampaikan oleh Tengku Muhammad Nasir wakil rakyat dari PDI Perjuangan asal daerah pemilihan tiga yang kini duduk di DPRD Kepulauan Meranti.
"Selain aturan ASN dilarang terlibat dalam pelaksabaan politik praktis, ASN jangan sampai memberikan dukungan kepada salah satu kandidat yang akan maju di pilkada kepulauan meranti 2020 ini. kata pria yang akrab di sapa Ace itu.
Tambah Tengku Muhammad Nasir yang juga menjabat sebagai ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Meranti itu lagi, Adapun maksud dukungan yang tidak di bolehkan itu misalnya dengan cara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang sifatnya menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan bakal calon selama masa tahapan pelaksanaan pemilikada berlangsung.
Larangan kepada ASN itu juga tidak di perbolehkannya,Seorang ASN mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu,Baik itu sebelum atau selama hingga sesudah masa kampanye.Jelasnya.
Lanjut Politisi PDI Perjuangan itu lagi, Saya berharap khususnya kepada ASN maupun honorer yang ada di lingkungan pemkab kepulauan meranti untuk turut serta mensukseskan jalanya proses pemilukda,Karena itu agenda negara yang wajib di sukseskan,dan bukan malah melibatkan diri ikut serta berpihak dalam kegiatan politik.
Oleh karena itu,Saya juga selaku wakil rakyat mengharapkan kepada para stakeholder untuk mengambil peran aktif dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilukada meranti kali ini,Sekali lagi saya meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dan tidak ada yang berpihak pada salah satu kandidat kontestan pemilukada tahun ini.
Dan kita semua tau,Netralitas ASN atau PNS kan sudah diatur pada Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 2014, tentang aparatur sipil negara pegawai ASN, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik dan Pasal 87,ayat (4) huruf C UU Nomor 5 tahun 2014, tentang aparatur sipil negara PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan pengurus Partai politik.
Jadi di sini,Selain ASN, para honorer Pemerintah daerah,diminta untuk menjaga netralitas selama berlangsungnya proses tahapan pemilukada hingga kampanye.(rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham