ILEGAL LOGING
Ditpolairud Polda Riau merilis penangkapan kayu ilegal
yang tidak dilengkapi dokumen dalam keterangannya kayu tersebut berasal
dari Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti, Selasa
(25/2/2020)
Ditpolairud Polda Riau Lakukan Penagkapan Kayu Ilog di Desa Dedap Kepulauan Meranti
Selasa 25 Februari 2020, 23:20 WIB
Ditpolairud Polda Riau merilis penangkapan kayu ilegal
yang tidak dilengkapi dokumen dalam keterangannya kayu tersebut berasal
dari Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti, Selasa
(25/2/2020)
SELATPANJANG, RIAUMADANI. COM - Ditpolairud Polda Riau merilis penangkapan kayu ilegal yang tidak dilengkapi dokumen dalam keterangannya kayu tersebut berasal dari Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti, Selasa (25/2/2020)
Hal ini tentu menambah catatan perambahan kayu hutan yang ada di Kepulauan Meranti. Mengingat beberapa hari yang lalu pihak Polres Meranti juga mengamankan kayu hasil alam yang akan dibawa ke Pulau Batam, Kepulauan Riau.
Sementara itu, terkait penangkapan tersebut Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar saat dikonfirmasi Selasa (25/2/2020) mengaku belum mengetahui tentang hal tersebut.
"Itu saya belum tahu, saya belum monitor untuk yang itu," ujar Ario.
Ario mengatakan untuk persoalan illegal logging kayu, pihaknya baru memonitor beberapa tempat di antaranya Desa Lukit, Sungai Tohor, dan Tanjung Kelemin Desa Bandul.
"Desa Lukit dan Sungai Tohor itu yang kita petakan rawan illegal logging," ujar Ario.
Walaupun demikian Ario mengatakan akan melakukan monitor di Desa Dedap, Kacamatan Tasik Putripuyuh terkait penangkapan tersebut.
"Pasti ini akan kita monitor lagi, soalnya ini baru kita dengar ada aktivitas di sana," jelas Ario.
Selama ini Ario juga mengatakan pihaknya sudah menangani sejumlah illegal logging dengan tujuan pengiriman ke Pulau Batam, Kepulauan Riau.
"Selama ini kita fokus ke yang partai besar tujuan ke Batam," ujar Ario.
Sesuai dengan penangkapan yang dilakukan Ditpolairud Polda Riau yaitu sebanyak 20 ton, Ario mengatakan bila dinominalkan dalam rupiah sekitar Rp 40 juta.
"20 ton itu termasuk banyak juga, kalau diuangkan sekitar Rp 40 juta, itu kalau dihitung kasar," pungkas Ario. (**)
Hal ini tentu menambah catatan perambahan kayu hutan yang ada di Kepulauan Meranti. Mengingat beberapa hari yang lalu pihak Polres Meranti juga mengamankan kayu hasil alam yang akan dibawa ke Pulau Batam, Kepulauan Riau.
Sementara itu, terkait penangkapan tersebut Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar saat dikonfirmasi Selasa (25/2/2020) mengaku belum mengetahui tentang hal tersebut.
"Itu saya belum tahu, saya belum monitor untuk yang itu," ujar Ario.
Ario mengatakan untuk persoalan illegal logging kayu, pihaknya baru memonitor beberapa tempat di antaranya Desa Lukit, Sungai Tohor, dan Tanjung Kelemin Desa Bandul.
"Desa Lukit dan Sungai Tohor itu yang kita petakan rawan illegal logging," ujar Ario.
Walaupun demikian Ario mengatakan akan melakukan monitor di Desa Dedap, Kacamatan Tasik Putripuyuh terkait penangkapan tersebut.
"Pasti ini akan kita monitor lagi, soalnya ini baru kita dengar ada aktivitas di sana," jelas Ario.
Selama ini Ario juga mengatakan pihaknya sudah menangani sejumlah illegal logging dengan tujuan pengiriman ke Pulau Batam, Kepulauan Riau.
"Selama ini kita fokus ke yang partai besar tujuan ke Batam," ujar Ario.
Sesuai dengan penangkapan yang dilakukan Ditpolairud Polda Riau yaitu sebanyak 20 ton, Ario mengatakan bila dinominalkan dalam rupiah sekitar Rp 40 juta.
"20 ton itu termasuk banyak juga, kalau diuangkan sekitar Rp 40 juta, itu kalau dihitung kasar," pungkas Ario. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham