Papan Reklame Ilegal
Papan reklame Bando jl Nangka Pekanbaru
Ketua DPRD Pekanbaru: Pemko Harus Tegas Jangan Tunduk Pada Pengusaha Billboard ilegal
Jumat 21 Februari 2020, 13:44 WIB
Papan reklame Bando jl Nangka PekanbaruPEKANBARU.RIAUMADANI. COM - Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani meminta Pemerintah Kota (Pemko) bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha papan reklame jenis bando.
Pasalnya selain melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, Peraturan Menteri (Permen) PU No. 20/PRT/M/2010 tertanggal 29 Desember 2010, serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru tahun 2013 pun dikangkangi oleh pengusaha bilboard jenis bando ini.
"Pemko harus tegas menindak setiap pelanggaran. Jika ada pelanggaran atau menyalahi izin, jangan dibiarkan karena akan menjadi preseden buruk kedepannya bagi kewibawaan Pemko dan aturan yang ada" tegas Hamdani kepada Gagasan Jumat sore (22/2/2020).
Untuk itu kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini Instansi terkait harus bertindak tegas.
Hamdani juga menekankan agar Satpol PP sebagai garda terdepan menegakkan peraturan daerah tidak boleh tebang pilih.
"Harus tegas. Siapapun yg melanggar harus di tindak tegas" tukasnya.
Hal itu disampaikan Hamdani menanggapi masih bebasnya Papan Reklame jenis Bando di Jalan Nangka dan Jalan Riau memuat iklan produk meskipun sudah dilarang karena menabrak UU dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono sebelumnya sempat menyampaikan bahwa papan reklame jenis bando ini akan ditertibkan namun anehnya hingga kini tak kunjung ada langkah nyata. Bahkan para pengusaha bebas masih bisa mengeruk untuk ditempat ilegal tersebut.
Sebelumnya, Agus saat dikonfirmasi soal masih adanya iklan tersebut menyatakan bahwa dirinya menerima keluhan para pengusaha.
Menurut dia, pengusaha papan reklame jenis bando itu mendatangi dirinya dan memohon untuk tidak ditindak.
"Mereka memohon kepada kita untuk bisa dilanjutkan karena mereka sudah terikat kontrak kepada kliennya" ungkap Agus kepada Gagasan Jumat siang (22/2/2020).
Sikap Pemko Pekanbaru ini terkesan tunduk pada kepentingan pengusaha papan reklame, meskipun UU, aturan menteri serta Perwako Pekanbaru ditabrak sekalipun
Padahal sejak akhir tahun 2019 dan awal tahun 2020 ini, Pemko Pekanbaru sudah menegaskan untuk menertibkan papan reklame jenis bando yang masih menguasai badan jalan di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham