Karantina Pertanian Wilayah Kerja Selatpanjang Lakukan Pemusnahan Buah-buahan Dari Malaysia
Kamis 20 Februari 2020, 17:10 WIB
Untuk menjamin keamanan pangan yang masuk ke wilayah RI, Karantina Pertanian Pekanbaru Wilayah Kerja Selatpanjang melakukan pemusnahan terhadap buah-buahan luar negeri SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Untuk menjamin keamanan pangan yang masuk ke wilayah RI, Karantina Pertanian Pekanbaru Wilayah Kerja Selatpanjang melakukan pemusnahan terhadap buah-buahan luar negeri yang tidak mempunyai dokumen resmi masuk melalui Pelabuhan Pelindo Selatpanjang, Kab. Kepulauan Meranti pada 22 Januari lalu 2020.
Adapun buah-buahan yang telah dimusnahkan antara lain jeruk mandarin (568 kg), jeruk limau bali (66 kg), anggur (6 kg), pir hijau (13 kg), dan asian pir (28 kg). Sehingga jumlah total buah-buahan yang dimusnahkan adalah sebanyak 681 kilogram. Buah-buahan tersebut berasal dari negara Jiran Malaysia.
Menurut undang-undang Pasal 33 UU No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan yaitu tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan tidak dilaporkan serta tidak diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.
Berdasarkan Permentan Nomor 42 Tahun 2012, Provinsi Riau bukan merupakan tempat pemasukan bagi buah segar dan sayuran buah segar dari luar negeri. Tempat pemasukan buah-buahan hanya diperbolehkan melalui Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Soekarno Hatta Makasar, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pemasukan buah-buahan tersebut juga tidak memenuhi ketentuan dalam Permentan No 55 Tahun 2016 karena tidak dilengkapi Sertifikat Kemanan Pangan dari negara asal.
Buah-buahan yang tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan berpotensi membawa masuk hama dan penyakit tanaman yang belum ada di Indonesia seperti golongan serangga, jamur, tungau, bakteri dan virus. Sedangkan pemasukan buah yang tidak dilengkapi Sertifikat Keamanan Pangan berpotensi mengandung cemaran kimia pestisida, logam berat dan bakteri penyebab penyakit pada manusia.
Penahanan komoditas buah-buahan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Karantina Pertanian Pekanbaru wilayah Selatpanjang dengan Bea Cukai Selatpanjang.
Selanjutnya Ferdi, SP, M.Si Kepala Seksi Pengawasan & Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru mengatakan.
"Pada hari ini kita melakukan pemushanan media pembawa OPTK buah-buahan yang tidak melengkapi dokumen, karna kita hawatir membawa hama dan penyakit pada buah-buahan tersebut, jadi untuk menjamin buah- buahan itu tidak terindikasi bahan kimia dan lainya, maka wajib melengkapi segala prosedur", ungkapnya
"Jadi pemusnahan buah-buahan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari hama dan penyakit kususnya di Meranti, dan saya sudah sering melakukan pemushanan ini di pekanbaru dan tidak lepas dari bantuan instansi terkait", tutupnya (IJL/rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham