Usut Kasus ER dan M.Z Ke Meja Hijau
Adi Nagoro. doc
Adi Nagoro dan BJ Virgo Harap Kasus Hukum KUD Prima Sehati Unit Desa Air Buluh Segera Dituntaskan
Rabu 19 Februari 2020, 13:51 WIB
Adi Nagoro. docAirBuluh, KuantanSingigi, RIAUMADANI.com- Kegaduhan di KUD Prima Sehati Unit Desa Air Buluh yang hingga kini belum juga ada penyelesaian, maka dari itu kami selaku anggota yang sudah terdaptar, namun dalam kenyataannya nama- anggota yang sudah terdaftar secara sah ini digantikan dengan orang lain tanpa ada persetujuan dari kami sebagai pemegang nama pertama.
Dalam hal ini tentunya kami sangat dirugikan secara materi, terlebih perbuatan KUD Prima Sehati tanpa melalui musyawarah anggota dan hal ini sangat bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD- ART) KUD Prima Sehati Unit Desa Air Buluh, " Demikian beber Adi Nagoro didampingi Bujang Virgo, Rabu (19/02/2020), via phone kepada wartawan media ini, malam.
Dipaparkan Adi Nagoro, adapun yang menjadi persoalan hukum yang saat ini sudah kami adukan kepada Polres Kuantan Singigi adalah, Persoalan merubah AD-ART KUD Prima Sehati Unit Desa Air Buluh yang dilakukan oleh Rusdianto Cs (Mantan Kades Air Buluh).
Permasalahan nama anggota yang sudah terdaftar diganti- ganti dengan nama lain yang tidak berhak sebagai anggota KUD Prima Sehati Unit Desa Air Buluh pada tahun 2002 s/d 2005 s/d 2008.
Permasalahan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Mutirman Cs sebagaimana laporan Polisi No. Pol: LP / 130 VII / 2009 / Polres, tanggal 21 Agustus 2009 tentang diduga tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh Sdri Marlina.
Permasalahan simpan wajib dan simpan pokok yang tidak jelas sampai hari ini yang dilakukan oleh KUD Prima Sehati Unit Desa Air Buluh.
Sisa uang perawatan kebun KUD Prima Sehati Unit Desa Air Buluh tahun 2011 Rp 972 juta yang tidak jelas sampai hari ini.
Perusakan rumah milik Adi Nagoro, barang dijarah, pengerusakan mobil, pembakaran mesin genset dan pengusiran terhadap karyawan yang dilakukan oleh M.Zein dkk pada tahun 2003 di Desa Pantai.
Adanya tindakan penembakan mobil Xenia milik Adi Nagoro dan perusakan mobil R3 yang dilakukan oleh Rusdianto Cs dan M.Zein Cs pada tahun 2018 di Desa Air Buluh.
Kemudian tanggal 31 Desember 2019 kontrak MOU dengan PT. TBS telah selesai dan hutang lunas. Hak kembali kepada orang yang menyerahkan lahan pertama, karena pengurus KUD Prima Sehati Unit Desa Air Buluh tidak bertanggung jawab sesuai AD- ART . Maka dari itu, hal ini sangat merugikan anggota dan keluarga yang menyerahkan lahan.
Oleh karena itu, kami anggota dan wali waris yang sudah di zolimi oleh Edi Rusdianto Cs mantan Kades Air Buluh, akan melakukan pengklaiman dan mengambil kembali lahan masing- masing yang kami serahkan ke KUD Prima Sehati Unit Desa Air Buluh bersama kawan- kawan pada tanggal 26 Desember 2019.
Selain itu, pada saat pengklaiman, kami akan membuat peraturan syarat untuk masuk ke perkebunan Plasma, yakni:
Bagi yang mempunyai surat keterangan penyerahan lahan ke KUD Prima Sehati Unit Desa Air Buluh yang sudah dikelola menjadi kebun.
Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) KUD Prima Sehati Unit Desa Air Buluh yang asli dan akan diproses keabsahannya," paparnya.
Dirinya berharap agar Kepolisian sesuai laporan yang sudah diberikan secara hukum ini dapat segera diproses secara tuntas dan kami juga sudah mengadukan persoalan hukum ini kepada Polda Riau. Oleh karenanya, seret segera Rusdianto Cs dan M.Zein Cs kemeja hijau," harap Adi Nagoro diamini rekannya Bujang Virgo.
Pewarta: BUDI DARMA SARAGIH.
Editor: BDS
Penanggung Jawab: T Ismail
| Editor | : | BDS |
| Kategori | : | Kuansing |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham