KPK Vs Polisi
BW Sindir Polri Berusaha Masuk Rekor Dunia Menangani Kasus Tercepat
Minggu 25 Januari 2015, 02:42 WIB
DEPOK. Riaumadani. com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Bambang Widjojanto, mempertanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan [BAP] saat diperiksa Bareskrim Mabes Polri. BW melihat banyak kejanggalan terhadap kasusnya.
"Saya baca teliti surat penangkapan katanya dikirim tetapi yang diberikan di Bareskrim berbeda. Soal alamat kecamatan dan kelurahan, saya bikin note. Saat itu saya merasa ini proses tak biasa, saya tahu persis bagaimana proses BAP," kata dia di kediamannya di Kampung Bojong Lio RT 006/28 Sukamaju, Cilodong, Depok.
"Saya lihat hal penting disitu. Bagian pertama proses cepat sekali. Laporan dibuat awal Januari, dibuat seseorang bernama Sugianto Sabran. Tanggal 20 Januari ada surat penyidikan penggeledahan dan surat perintah penggeledahan. Penangkapan 22 Januari," imbuhnya.
BW mengaku tercengang dengan kecepatan yang ditunjukan Polri dalam kasus tersebut. BW menyindir Polri agar bisa meraih rekor dunia karena cepat menangani kasusnya.
"Di sampai titik itu agak surprise saya. Penggunaan pasal itu dalam kasus lain, sampai hari ini tak ditindaklanjuti. Saya merasa teman-teman polisi sudah meningkat, dalam aturan KUHAP disebutkan perkara harus cepat dan murah, mudah-mudahan bisa masuk di Guinness World Record. Pertama di surat penangkapan, dalam isinya saya akan diperiksa, disitu beda. Saya akan diperiksa kata-kata penangkapan enggak ada," jelas dia.
Catatan lainnya, kata BW, dalam pasal 242 KUHP terdapat ayat 1,2,3. Ia mempertanyakan ayat yang mana dikenakan kepadanya.
"Ini harus disebut ini pelaku penyerta atau apa, saya ini apakah saya melakukan, saya pengaruhi atau siapa. Harus jelas. Ini penting untuk pembelaan saya, tiap ayat beda-beda. Saya tak dapat penjelasan saya pertanyakan mohon dijelaskan kualifikasi delik jadi dasar tuduhan saya 242 dan 55, kalau enggak jelas maka saya menolak jawab, dan menguraikan pertanyaan," tegas dia.
Hingga usai Magrib pada Jumat 23 Januari 2015, BW hanya tinggal mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Penggeledahan.
"Saya koreksi lagi. Menurut saya tak memuat proses lengkap, saya tuliskan bagaimana saya diteror saat penangkapan saya tulis secara rinci dilakukan. Selesai dan kami menunggu, sampai tim lawyer bergantian. Sampai tengah malam prosesnya," tandasnya.**
"Saya baca teliti surat penangkapan katanya dikirim tetapi yang diberikan di Bareskrim berbeda. Soal alamat kecamatan dan kelurahan, saya bikin note. Saat itu saya merasa ini proses tak biasa, saya tahu persis bagaimana proses BAP," kata dia di kediamannya di Kampung Bojong Lio RT 006/28 Sukamaju, Cilodong, Depok.
"Saya lihat hal penting disitu. Bagian pertama proses cepat sekali. Laporan dibuat awal Januari, dibuat seseorang bernama Sugianto Sabran. Tanggal 20 Januari ada surat penyidikan penggeledahan dan surat perintah penggeledahan. Penangkapan 22 Januari," imbuhnya.
BW mengaku tercengang dengan kecepatan yang ditunjukan Polri dalam kasus tersebut. BW menyindir Polri agar bisa meraih rekor dunia karena cepat menangani kasusnya.
"Di sampai titik itu agak surprise saya. Penggunaan pasal itu dalam kasus lain, sampai hari ini tak ditindaklanjuti. Saya merasa teman-teman polisi sudah meningkat, dalam aturan KUHAP disebutkan perkara harus cepat dan murah, mudah-mudahan bisa masuk di Guinness World Record. Pertama di surat penangkapan, dalam isinya saya akan diperiksa, disitu beda. Saya akan diperiksa kata-kata penangkapan enggak ada," jelas dia.
Catatan lainnya, kata BW, dalam pasal 242 KUHP terdapat ayat 1,2,3. Ia mempertanyakan ayat yang mana dikenakan kepadanya.
"Ini harus disebut ini pelaku penyerta atau apa, saya ini apakah saya melakukan, saya pengaruhi atau siapa. Harus jelas. Ini penting untuk pembelaan saya, tiap ayat beda-beda. Saya tak dapat penjelasan saya pertanyakan mohon dijelaskan kualifikasi delik jadi dasar tuduhan saya 242 dan 55, kalau enggak jelas maka saya menolak jawab, dan menguraikan pertanyaan," tegas dia.
Hingga usai Magrib pada Jumat 23 Januari 2015, BW hanya tinggal mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Penggeledahan.
"Saya koreksi lagi. Menurut saya tak memuat proses lengkap, saya tuliskan bagaimana saya diteror saat penangkapan saya tulis secara rinci dilakukan. Selesai dan kami menunggu, sampai tim lawyer bergantian. Sampai tengah malam prosesnya," tandasnya.**
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham