
KPK Vs Polisi
BW Sindir Polri Berusaha Masuk Rekor Dunia Menangani Kasus Tercepat
Minggu 25 Januari 2015, 02:42 WIB

DEPOK. Riaumadani. com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Bambang Widjojanto, mempertanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan [BAP] saat diperiksa Bareskrim Mabes Polri. BW melihat banyak kejanggalan terhadap kasusnya.
"Saya baca teliti surat penangkapan katanya dikirim tetapi yang diberikan di Bareskrim berbeda. Soal alamat kecamatan dan kelurahan, saya bikin note. Saat itu saya merasa ini proses tak biasa, saya tahu persis bagaimana proses BAP," kata dia di kediamannya di Kampung Bojong Lio RT 006/28 Sukamaju, Cilodong, Depok.
"Saya lihat hal penting disitu. Bagian pertama proses cepat sekali. Laporan dibuat awal Januari, dibuat seseorang bernama Sugianto Sabran. Tanggal 20 Januari ada surat penyidikan penggeledahan dan surat perintah penggeledahan. Penangkapan 22 Januari," imbuhnya.
BW mengaku tercengang dengan kecepatan yang ditunjukan Polri dalam kasus tersebut. BW menyindir Polri agar bisa meraih rekor dunia karena cepat menangani kasusnya.
"Di sampai titik itu agak surprise saya. Penggunaan pasal itu dalam kasus lain, sampai hari ini tak ditindaklanjuti. Saya merasa teman-teman polisi sudah meningkat, dalam aturan KUHAP disebutkan perkara harus cepat dan murah, mudah-mudahan bisa masuk di Guinness World Record. Pertama di surat penangkapan, dalam isinya saya akan diperiksa, disitu beda. Saya akan diperiksa kata-kata penangkapan enggak ada," jelas dia.
Catatan lainnya, kata BW, dalam pasal 242 KUHP terdapat ayat 1,2,3. Ia mempertanyakan ayat yang mana dikenakan kepadanya.
"Ini harus disebut ini pelaku penyerta atau apa, saya ini apakah saya melakukan, saya pengaruhi atau siapa. Harus jelas. Ini penting untuk pembelaan saya, tiap ayat beda-beda. Saya tak dapat penjelasan saya pertanyakan mohon dijelaskan kualifikasi delik jadi dasar tuduhan saya 242 dan 55, kalau enggak jelas maka saya menolak jawab, dan menguraikan pertanyaan," tegas dia.
Hingga usai Magrib pada Jumat 23 Januari 2015, BW hanya tinggal mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Penggeledahan.
"Saya koreksi lagi. Menurut saya tak memuat proses lengkap, saya tuliskan bagaimana saya diteror saat penangkapan saya tulis secara rinci dilakukan. Selesai dan kami menunggu, sampai tim lawyer bergantian. Sampai tengah malam prosesnya," tandasnya.**
"Saya baca teliti surat penangkapan katanya dikirim tetapi yang diberikan di Bareskrim berbeda. Soal alamat kecamatan dan kelurahan, saya bikin note. Saat itu saya merasa ini proses tak biasa, saya tahu persis bagaimana proses BAP," kata dia di kediamannya di Kampung Bojong Lio RT 006/28 Sukamaju, Cilodong, Depok.
"Saya lihat hal penting disitu. Bagian pertama proses cepat sekali. Laporan dibuat awal Januari, dibuat seseorang bernama Sugianto Sabran. Tanggal 20 Januari ada surat penyidikan penggeledahan dan surat perintah penggeledahan. Penangkapan 22 Januari," imbuhnya.
BW mengaku tercengang dengan kecepatan yang ditunjukan Polri dalam kasus tersebut. BW menyindir Polri agar bisa meraih rekor dunia karena cepat menangani kasusnya.
"Di sampai titik itu agak surprise saya. Penggunaan pasal itu dalam kasus lain, sampai hari ini tak ditindaklanjuti. Saya merasa teman-teman polisi sudah meningkat, dalam aturan KUHAP disebutkan perkara harus cepat dan murah, mudah-mudahan bisa masuk di Guinness World Record. Pertama di surat penangkapan, dalam isinya saya akan diperiksa, disitu beda. Saya akan diperiksa kata-kata penangkapan enggak ada," jelas dia.
Catatan lainnya, kata BW, dalam pasal 242 KUHP terdapat ayat 1,2,3. Ia mempertanyakan ayat yang mana dikenakan kepadanya.
"Ini harus disebut ini pelaku penyerta atau apa, saya ini apakah saya melakukan, saya pengaruhi atau siapa. Harus jelas. Ini penting untuk pembelaan saya, tiap ayat beda-beda. Saya tak dapat penjelasan saya pertanyakan mohon dijelaskan kualifikasi delik jadi dasar tuduhan saya 242 dan 55, kalau enggak jelas maka saya menolak jawab, dan menguraikan pertanyaan," tegas dia.
Hingga usai Magrib pada Jumat 23 Januari 2015, BW hanya tinggal mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Penggeledahan.
"Saya koreksi lagi. Menurut saya tak memuat proses lengkap, saya tuliskan bagaimana saya diteror saat penangkapan saya tulis secara rinci dilakukan. Selesai dan kami menunggu, sampai tim lawyer bergantian. Sampai tengah malam prosesnya," tandasnya.**
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan