Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
KAYU OLAHAN ILEGAL LOGING
Polres Kepulauan Meranti Berhasil Tangkap dan Sita 791 Kayu Ilegal Logging
Senin 10 Februari 2020, 07:46 WIB


SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Tipidter Satreskrim Polres Meranti Selasa, (04/02/2020) sekira pukul 00.15 Wib, mendapat informasi dari masyarakat adanya kapal Motor diduga memuat kayu berbentuk balok tim diduga illegal logging di perairan Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti.

Berdasarkan informasi tersebut personel Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kep. Meranti dan Satuan Polisi Air Polres Kep. Meranti langsung menuju lokasi sampai ditempat  sekira pukul 18.30 Wib.

Berdasarkan investigasi dan keterangan Anak Buah Kapal (ABK), kapal tersebut sudah bermuatan kayu olahan berbentuk balok tim sebanyak + 791 (tujuh ratus sembilan puluh satu) batang dan akan berangkat menuju pulau Batam.

Adapun diduga Pelaku JP, (46 Tahun) Alamat Desa lukit Kec.Merbau, Kab.Kep.Meranti. (Pengurus) dan SP (44 Tahun) Alamat Teluk Uma Kel. Teluk uma, Kec. Tebing, Kab. Karimun, Prov. Kepri. (Kapten Kapal)

Berdasarkan informasi yang dikembangkan Rabu tanggal 05 Februari 2020 sekira pukul 03.00 Wib kapal KM Nusantara III  menuju selat panjang dan tiba di Selatpanjang sekira pukul 10.30 Wib. 

Selanjutnya terhadap kapten Kapal dan ABK KM. Nusantara. 5  dilakukan pemeriksaan di sat Reskrim Polres Kep Meranti kemudian pada pukul 20.00 Wib, JP datang di kantor Polres Kep. Meranti menunjukan dokumen berupa Nota angkutan kayu berupa kayu Mahang dan menurut penjelasan JP bahwa dia mengaku yang mengurus dan menjelaskan bahwa kayu yang dimuat KM. Nusantara. 5 berupa kayu mahang hasil budidaya dari masyarakat

Berdasarkan keterangan JP pada 06 Februari 2020 dokumen angkutan yang menjelaskan bahwa muatan kapal KM Nusantara 5  berisi kayu Mahang unit tipiter melakukan pengambilan 11 ( sebelas) potongan semple terhadap kayu yang dimuat oleh KM Nusantara 5, untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh BPHP wilayah III di pekanbaru.

Bahwa pada saat pemeriksaan sample potongan kayu di BPHP unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kep. Meranti dilakukan pendampingan dari  Subdit tipiter Ditkrimsus Polda Riau bahwa dari hasil pemeriksaan dari ahli BPHP didapat bahwa sample kayu tersebut bukan kayu budidaya masyarakat melainkan kayu alam dimana dalam pengurusan dokumen ataupun ijin pengangkutan tidak sesuai. 

Kemudian saksi aHli BPHP wilayah III Riau menuju selat panjang untuk melakukan penghitungan dan jenis terhadap kayu yang dimuat oleh KM Nusantaran 5
 (rls/IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top