Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
NARKOBA
Polsek Tapung Hilir Tangkap Pengedar Shabu di Desa Tapung Makmur
Senin 03 Februari 2020, 10:40 WIB
Tersangka SU alias KL (37) warga Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar dan barang bukti
TAPUNG HILIR. RIAUMADANI. COM  - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Tapung Makmur Kec. Tapung Hilir pada Minggu sore (02/02/2020).

Pelaku narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah SU alias KL (37) warga Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX, 1 unit Hp, 1 unit timbangan digital, beberapa peralatan penggunaan shabu serta uang tunai sebesar Rp 422 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu sore (02/02/2020), saat itu Jajaran Polsek Tapung Hilir mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu yang diduga dilakukan oleh SU alias KL di Desa Tapung Makmur.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Setelah melakukan pengintaian terhadap target, tim melihat SU alias KL berada diareal perkebunan sawit, yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba dengan seseorang.

Saat petugas mendekati lokasi untuk melakukan penangkapan, SU dan temannya langsung kabur meninggalkan lokasi dan dilakukan pengejaran oleh anggota.

Petugas sempat kehilangan jejak namun berkat kegigihan Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir ini, akhirnya tersangka SU alias KL berhasil ditangkap dalam pelariannya saat berada di Jalan lintas Pekanbaru - Kandis, tepatnya di Desa Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap SU dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening di dalam saku celananya.

Petugas kemudian melakukan penggeladahan dirumah SU alias KL di Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir dan kembali ditemukan 6 paket narkotika jenis shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. 

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top