Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
DPRD MERANTI KUNKER
Komisi I DPRD Meranti Lakukan Kunker Ke BKN Kanreg XII Pekanbaru, Tanyakan Nasib 4000 Tenaga Honor
Jumat 31 Januari 2020, 02:56 WIB
Komisi I DPRD Meranti Lakukan Kunker  Ke BKN Kanreg XII Pekanbaru, tanyakan nasib 4000 Tenaga honorer
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti H. Khalid Ali SE, berserta anggota DPRD Komisi 1 Kepulauan Meranti melakukan Kunjungan Kerja Ke BKN Kantor Regional (Kanreg) XII Pekanbaru, terkait dengan kekawatirannya terhadap nasib Tenaga Honorer yang akan dihapus disetiap Daerah. pada Rabu (29/01/2020).


Kedatangan Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti berserta rombongan lainya disambut Kepala BKN Kantor Regional XII dengan baik, diwakili Kepala Bidang Mutasi Prima, didampingi Kasubdit Mutasi Azmi Dan Kasi Fasilitasi Kinerja Yuhazmi. 

Sementara dari Kepulauan Meranti sendiri, Rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD H. Khalid Ali, SE, Ketua Komisi I Pauzi, SE, Wakil Ketua Komisi I Bobby Hariady, Sekretaris Komisi I Al Amin, S.Pd, Anggota Komisi I Dedi Putra, S.Hi, DR. M. Tartib, SH, M.Si, M. Khozin, MA, Khusairi, S.Pd, M.Si, Auzir  Dan Darsini. Turut serta Asisten III Rosdaner, Sekretaris BKD Bhakaruddin, Kabag Ortal  Agustia Widodo Dan Kabag Risalah Dan Persidangan besrta Staf Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti.

Pada saat Rapat Komisi I Bersama BKN Kanreg XII, Ketua Komisi I Pauzi, SE menyampaikan dengan kekawatirannya terhadap nasib Tenaga Honorer apabila Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait dengan Penghapusan Tenaga Honorer itu berlaku juga untuk Daerah, apalagi Kabupaten Kepulauan Meranti yang nota benenya Daerah Perbatasan terpencil, terisolir, yang sedang dalam penataan birokrasi dan infrastruktur, juga membutuhkan banyak Tenaga guna untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

" jumlah Tenaga Honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti itu lebih banyak dari jumlah ASN, sekitar 4000 lebih Tenaga Honorer. Menurut Pauzi jika Kebijakan Pemerintah Pusat memberlakukan penghapusan Tenaga Honorer sampai ke tingkat Daerah maka itu bukan hanya berdampak buruk bagi pelayanan Publik, tapi juga akan mempengaruhi perekonomian masyarakat, Karena sebagian ekonomi masyarakat bergantung pada ABPD Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Fauzi.

Sementara itu Ditambahkan Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, SE mengatakan," turut prihatin Dengan nasib para Tenaga Guru Honorer yang sudah lama mengabdi dengan gaji seadanya, untuk itu ia berharap Pemerintah Pusat melalui BKN memperhatikan Dan mempertimbangkan Tenaga Honorer Dan Guru Honorer yang berada di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya agar bisa dialih status dari Tenaga Honorer menjadi ASN," ujarnya.

Hal ini dikatakan Rosdaner selaku  Asisten III menyampaikan, memang PP Nomor 48 Tahun 2005 itu sudah tidak membolehkan lagi untuk Tenaga Honorer, namun lebih lanjut dikatakan Rosdaner bahwa Terkait Dengan Tenaga Honorer ini susah untuk dihapuskan Karena memang kebutuhan, apalagi Kabupaten Kepulauan Meranti yang tidak memiliki Perusahan yang mampu menampung Tenaga Kerja dengan skala besar. 

" Sementara lulusan SMA itu diperkirakan pertahun ada 3000 lebih lulusan, 5O % nya melanjutkan ke Perguruan Tinggi dan 50 % lagi memilih menjadi Tenaga Honorer, makanya jumlah Tenaga Honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti itu mencapai 4000 lebih dan ASN lebih kurang 3000 orang, lebih banyak jumlah Tenaga Honorer daripada jumlah ASN. Di beberapa Kabupaten memang ada merumahkan Tenaga Honorer, namun Kabupaten Kepulauan Meranti lebih memilih mengurangi gaji Honorer dari 1,5 jt menjadi 1,2 jt daripada merumahkan Tenaga Honorer," katanya.

Ditambah Rosdaner lagi," iya berharap agar Pemerintah Pusat memberi kewenagan sepenuhnya kepada Daerah Terkait dengan kebijakan Daerah, karena menurut Rosdaner Daerah lah yang lebih mengerti dengan kondisi dan persoalan di Daerah," bebernya.

Sementara itu Dedi Putra Anggota Komisi I juga sempat mempertanyakan kebenaran Terkait dengan kebijakan Pemerintah Pusat mengenai pemberhentian Tenaga Honorer sebagaimana yang diberitakan melalui media massa

" kalau Informasi tersebut benar apakah yang diberhentikan itu Tenaga Honorer Pusat, dan Daerah diserahkan ke Daerah tergantung kebutuhan dan kemampuan Daerah," kata Dedi.

Tambah Dedi Putra lagi," juga menanyakan apakah standarisasi dari kemampuan dan kebutuhan tersebut jika tidak mempunyai standarisasi kebutuhan dan kemampuan, maka ini akan menimbulkan persoalan, sementara Tenaga Honorer seperti Pengajar, Kesehatan dan Kebersihan memang benar-benar dibutuhkan, bagaimana pihak BKN Kanreg XII menyikapi Terkait dengan kebijakan dan ketentuan dari Pusat, dan apa sanksi terhadap daerah yang masih menerima Tenaga Honorer,"  tanya Dedi Putra kepada Pihak BKN Kanreg XII.

Senada dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Khalid Ali, SE Dan Dedi Putra, DR.M.Tartib, Khusairi, M. Khozin, AL Amin, Auzir dan Darsini Anggota Komisi I, mereka turut prihatin dengan nasib Tenaga Honorer di Daerah, bilamana kebijakan Pemerintah Pusat Terkait Penghapusan Tenaga Honorer itu berlaku juga untuk Daerah, dikatakan Tartib Pemerintah harus memilah Terkait dengan kebijakan tersebut, karena khusus Tenaga Pengajar, Kesehatan dan Kebersihan merupakan kebutuhan dan perlu dipertahankan.

Menanggapi apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Dan Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Kepala BKN Kanreg XII yang diwakili Kepala Bidang Mutasi Prima menjelaskan," bahwa terkait dengan masalah Honorer ini tidak akan pernah habisnya, dijelaskan Prima berdasarkan PP 48 Tahun 2005 Tentang pengangkatan Honorer menjadi PNS, pada saat itu berlakunya PP ini, PPPK dalam hal ini Kepala Daerah dilarang mengangkat Tenaga Honorer apapun dan sejenisnya, tetapi pada kenyataan masih ada.

Mulai Tahun 2005 sampai 2013 BKN sudah banyak menetap NIP Dan mengangkat Tenaga Honorer menjadi CPNS, mulai dari Database, K1 Dan K2, namun sampai saat ini, bahwa pengangkatan tersebut masih belum selesai," kata prima.

Diakui Prima lagi," benar kemaren ada wacana untuk menghapuskan Tenaga Honorer sebagaimana statment Menpan bahwa ini dalam massa transisi 5 Tahun mulai 2018 sampai 2023. Setelah Tahun 2023 itu mungkin Tenaga Honorer akan dihapuskan," jelasnya.

Dijelaskan Prima," dalam masa 5 Tahun ini yang bisa mendaftarkan CPNS dan memenuhi syarat silakan mengikuti sileksi CPNS, yang tidak memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi PPPK dan ini akan berlangsung sampai 2023. Mengenai sanksi terhadap daerah yang masih menerima Tenaga Honorer," bebernya (IJL/rls)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top