ONH TAHUN 2020
DPR dan Menag Tetapkan Biaya ONH Tahun 2020 Sebesar Rp 35,2 Juta
DPR dan Menag Tetapkan Biaya ONH Tahun 2020 Sebesar Rp 35,2 Juta
Jumat 31 Januari 2020, 00:14 WIB
DPR dan Menag Tetapkan Biaya ONH Tahun 2020 Sebesar Rp 35,2 Juta JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VIII bersama Menteri Agama Fachrul Razi sahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 sebesar Rp 35.235.602. Angka ini tidak mengalami kenaikan dari tahun lalu.
"Tahun 2019 jemaah hanya membayar Rp 35.235.602," kata Fachrul di Ruang Rapat Komisi VIII, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/01/2020).
Pengesahan BPIH ini dilakukan usai mendapatkan persetujuan dari 9 fraksi di Komisi VIII. Selain itu, mereka juga memberikan usulan, seperti perbaikan kualitas.
Fachrul juga mengapresiasi kerja Komisi VIII dalam menetapkan biaya haji 2020. Terlebih, tak ada kenaikan biaya dibandingkan tahun lalu.
"Proses pembahasan menurut kami menujukan arah dan kualitas kami apresiasi proses pembahasan yang awal. Dengan begitu diharapakan skema yang lebih baik," sambung dia.
Pemimpin rapat Komisi VIII Yandri Susanto juga berharap agar tahun ini ibadah haji dapat berjalan lancar.
"Biaya haji sudah ditetapkan. InsyaAllah tahun ini lancar dan mambrur aamiin," kata dia
Pemerintah menetapkan dibayar jamaah sebesar Rp 35,2 juta. Biaya haji 2020 tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menjelaskan besaran biaya haji 2020 tersebut berasal dari berbagai rincian. Pertama adalah tiket pesawat Indonesia-Saudi Arabia PP sebesar Rp 28.600.000.
Kemudian, besaran akomodasi dalam Saudi Arabian Riyal (SAR) 4.250 (kurs Rp 3.666,67) tapi yang hanya dibebankan kepada jemaah SAR 9.71. Kemudian, biaya living cost atau uang saku sebesar SAR 1.500 serta visa sebesar SAR 300 yang dibebankan langsung pada jemaah.
"Maka biaya haji 2020 sama dengan besaran tahun sebelumnya sebesar Rp 35.235.602," katanya dalam penutupan rapat di Komisi VIII, Jakarta, Kamis (30/01/2020).
Lebih lanjut, ia memaparkan besaran biaya haji 2020 yang harus dibayarkan setiap jamaah pada dasarnya mencapai Rp 69.174.167,97. Namun, sisa dana tersebut dibayarkan oleh dana efisiensi dan dana dari sumber manfaat.
Adapun, dana manfaat dan efisensi yang disepakati untuk digunakan oleh DPR dan Kemenag sebesar Rp 7.164.668.846.603,92 dengan rincian Rp 6,8 triliun untuk biaya pelayanan di Saudi Arabia dan Rp 298 miliar biaya pelayanan di Indonesia.
Selain itu, ada fasilitas tambahan yang diterima para jamaah haji 2020, yakni berupa penambahan makan sebanyak 50 kali dari sebelumnya 40 kali di Mekkah serta menu makan Nusantara.
"Jadi walaupun ongkos haji nggak naik tetap Rp 35 juta ada banyak tambahan makanan sampai 50 kali dari sebelumnya 40 kali," pungkasnya. **detik.com
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham