Ketua LSM Perkara Daulad HM Nababan Pertanyakan Kinerja Inspektorat Kabupaten Pelalawan
Kamis 23 Januari 2020, 13:40 WIB
PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - LSM Perkumpulan PERKARA pertanyakan kinerja kepala Inspektorat Kabupaten Pelalawan. Semenjak Muhammad Irshad menjabat sebagai Inspektur, belum pernah ada temuan yang siginifikan yang tidak dikembalikan ke kas negara dilaporkan ke penegak hukum.
Beberapa kasus oknum pejabat yang diproses oleh pihak penegak hukum, tidak karena laporan Inspektorat tapi karena dilaporkan oleh masyarakat. Pernyataan ini disampaikan ole ketua LSM Perkara Pelalawan Daulad HM Nababan kepada awak media di kantornya Rabu (23/1/20) di Pangkalan Kerinci.
Salah satunya kasus dugaan korupsi BBM/migas di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan di tahun 2015/2016 yang mencapai kurang lebih Rp 8,7 miliar. Kerugian negara pada operasional BBM / migas tersebut, tentu diketahui oleh Inspektorat Pelalawan selaku tim audit. Namun jika kasus itu tidak dilaporkan oleh salah satu LSM di Kejaksaan Negeri Pelalawan, kasus tersebut terkesan didiamkan oleh Inspektorat Pelalawan, ucap Daulad.
Dikatakannya, mencermati persoalan itu Daulad menilai ada korporasi antara Inspektorat dengan pihak pemangku kegiatan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga kendati sudah diketahuinya telah terjadinya korupsi disalah satu OPD misalnya, kasus itu didiamkan saja, cetusnya.
Termasuk pelaksaksanaan kegiatan DD/ADD (Dana Desa / Alokasi Dana Desa, tambah Daulad. Kita melihat selama ini Inspektorat seolah-olah memback up dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala desa.
Bila telah terjadi kerugian negara atas penyelewengan ADD/DD, temuan dikembalikan ke kas desa. Dengan demikian, oknum Kades tersebut berpotensi untuk kembali menyelewengkan dana itu. Harusnya karena dana itu dikucurkan dari dana APBN pusat, temuan itu harusnya dikembalikan ke kas negara, buka ke kas desa, tukasnya.
Masih dipaparkan oleh Daulad, Inspektorat Daerah berfungsi sebagai aparat pengawasan internal pemerintah. Instansi itu berperan sebagai Quality Assurance. Yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara effisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi.
Titik berat pelaksanaan tugas pengawasannya adalah melakukan tindakan preventif. Yaitu mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan OPD, serta memperbaiki kesalahan-kesalah yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran, agar kesalahan kesalahan tersebut tidak terulang dimasa yang akan datang, imbuhnya.
Menurut Daulad, semua media juga perlu menelusuri dugaan Muhammad Irshad memiliki kebun di daerah Desa Pangkalan Gondai KM 18 Kecamat Langgam. Informasinya kebunnya memiliki luas capai kurang lebih puluhan hektar. Bika itu benar, perlu pertanyakan izin perbunannya. Karena bila melebihi dari 25 Ha sudah wajib mengurus izin perkebunan, rukasnya lagi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pelalawan Muhammad Irshad SH MH yang dikonfirmasi diruangan kerjanya berdalil, itu tidak bisa dibicarakan karena itu dirahasiakan. Itu ada diatur pada PP Pembinaan dan Pengawasan silakan cari sendiri aturannya, katanya.
Temuan kerugian negara pada kasus BBM /migas di Dinas PUPR Pelalawan yang dilaporkan di Kejaksaan Negeri Pelalawan, itu bisa jadi BPK yang meriksa. Termasuk belasan unit alat berat milik Dinas PUPR Pelalawan yang sudah rusak. Sedangkan yang diperiksa oleh BPK (badan pemeriksaan keuangan) tidak boleh diperiksa oleh Inspektorat, itu kode etiknya, ujar Irshad.
Melakukan pemeriksaan itu, kita mengatur waktu. Kadang ada yang hanya diambil sampelnya saja. Tidak bisa diperiksa secara menyeluruh karena keterbatasan personil auditor, juga dengan keterbatasan jangka waktu. Dan idak semua juga instansi itu siperiksa Inspektorat, terangnya.
Terkait dengan pengelolaan DD/ADD Irshad berdalil bahwa ada papan nama setiap pekerjaan di desa itu. Itulah sifatnya umum dan keterbukaan.
Kita harus tahu mana kewenangan wartawan dan mana kewenangan LSM. Wartawan itu harus terdaftar di Dewan Pers, berdasarkan dengan undang-undang Dewan Pers, dalilnya lagi. Sementara kadang ada wartawan dan LSM sifatnya memeriksa meminta SPJ, itu salah. Itu kewenangan penegak hukum, Inspektorat, BPK dan BPKP, sebut Irshad semakin berdalil.
Irshad mengaku memiliki kebun di Desa Pangkalan Gondai, hanya seluas 4 Ha. Tidak benar jika memiliki kebun kelapa sawit sampai puluhan hektar di Gondai, bantahnya.
Kebun yang seluas 4 Ha itu sudah lama dia beli, jauh sebelum dirinya menjadi Inspektur di Kabupaten Pelalawan. Dan semua kekayaan yang dimilikinya telah dilaporkan di KPK, jelasnya. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham