Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Polsek Rangsang Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Telaga Baru   ●   
  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
Wako : Penyegelan Bangunan Kos Sudah Sesuai Aturan
70 Unit Bangunan Kos di Jalan Puyuh Di Segel Satpol PP
Selasa 20 Mei 2014, 03:51 WIB


Wako Pekanbaru: Penyegelan Bangunan Kos Jalan Puyuh Sudah Sesuai Aturan


PEKANBARU, Riaumadani.com - Walikota Pekanbaru Firdaus MT, menegaskan bahwa penyegelan bangunan 70 pintu di Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi, pekan lalu oleh tim yustisi sudah sesuai prosedur.

Pernyataan ini dikatakannya membantah pendapat anggota Dewan Pekanbaru yang menyatakan Pemko lemah dalam menertibkan bangunan tersebut karena sudah melakukan dua kali penyegelan terhadap bangunan yang sama, tetapi belum juga melakukan aksi pembongkaran.

Firdaus MT menegaskan untuk menegakkan hukum, Pemko perlu melalui proses serta tidak gegabah. Karena pemko ingin menerapkan masyarakat yang taat hukum. Makanya untuk bangunan 70 pintu prosesnya cukup panjang.

"Yang kita inginkan masyarakat madani, masyarakat yang taat hukum. Jelas yang melakukan pembangunan itu tidak taat hukum, izin yang kita berikan dia langgar," ujar Firdaus MT.

Katanya lagi, pelanggaran ini sudah membuat resah masyarakat. Jika hal ini dibiarkan akan berdampak negatif bagi kemanan dan kenyamanan masyarakat dan pemerintah. Makanya Pemko sudah memproses kelanjutan untuk pembongkaran gedung ini.

Menurut Firdaus, pembongkaran dilakukan pemko tidak serta-merta, namun melalui proses yang panjang dengan memeberikan surat teguran beberapa kali. "Mereka  sudah ditegur mekanisme sudah sesuai tetapi mereka tidak mengindahkan maka pembongkaran akan segera dilakukan. Terkait waktu silahkan tanyakan ke tim yustisi," sarannya.

Firdaus menambahkan, upaya pemko selama ini tidak untuk menghukum pelaku akan tetapi berupaya menciptakan masyarakat Pekanbaru yang madani dan taat hukum.

"Tujuannya untuk menciptakan masyarakat yang taat hukum," tutupnya. **



Editor : Sumber : RA
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top