NARKOBA
MS beserta BB hasil kejahatannya di Mako Polsek Rangsang
Polsek Rangsang Berhasil Ringkus MS Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Kamis 23 Januari 2020, 02:21 WIB
MS beserta BB hasil kejahatannya di Mako Polsek Rangsang
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Polsek Rangsang pada hari Rabu tgl 22 Januari 2019 sekira pukul 21.38 Wib telah melakukan Penangkapan terhadap MS Umur 30 tahun, Alamat Jln. Parit Benut RT.002 RW.004 Desa Parit Benut Kec. Meral Kab. Karimun, diduga Narkoba,
Pada hari Rabu Tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 17.00 Wib Kapolsek Rangsang Iptu Jonni Rekmamora didampingi Kanit Reskrim Ipda Santo Morlando, SH, MH beserta anggota Polsek Rangsang melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana. Narkotika jenis shabu-shabu berdasarkan informasi Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Kedabu Aiptu Mada Surya bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika Di Desa Tanjung Kedabu Kec. Rangsang Pesisir,
Mendapat laporan tersebut Kapolsek Rangsang Iptu Jonni Rekmamora, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, Kemudian setelah didapatkan kebenaran Informasi, dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku berinisial MS dirumahnya Jln. Parit Tengah RT/RW. 04/04 Desa Tanjung Kedabu, Kec. Rangsang Pesisir.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku ditemukan barang bukti dua paket shabu-shabu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Rangsang untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu;
- 2 ( Dua) Paket shabu-shabu
- 1 (Satu) buah Alat Hisap / Bong
- 1 (Satu) Buah Mancis yang sudah dimodifikasi Warna Ungu
- 1 (Satu) Buah Dompet Kulit Warna Coklat Merk Levis
- 1 (Satu) Unit HP Merk Samsung J3 Warna Pink.
- Uang Tunai Sebesar Rp. 656.000. Dengan Pecahan :
3 (Tiga) Lembar Rp. 100.000
7 (Tujuh) Lembar Rp. 50.000
1 (Satu) Lembar Rp. 5.000
dan 1 (Satu) Lembar Rp. 1.000
- 3 (Lembar) Uang Ringgit Malaysia. 1RM
.(IJL)
Pada hari Rabu Tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 17.00 Wib Kapolsek Rangsang Iptu Jonni Rekmamora didampingi Kanit Reskrim Ipda Santo Morlando, SH, MH beserta anggota Polsek Rangsang melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana. Narkotika jenis shabu-shabu berdasarkan informasi Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Kedabu Aiptu Mada Surya bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika Di Desa Tanjung Kedabu Kec. Rangsang Pesisir,
Mendapat laporan tersebut Kapolsek Rangsang Iptu Jonni Rekmamora, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, Kemudian setelah didapatkan kebenaran Informasi, dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku berinisial MS dirumahnya Jln. Parit Tengah RT/RW. 04/04 Desa Tanjung Kedabu, Kec. Rangsang Pesisir.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku ditemukan barang bukti dua paket shabu-shabu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Rangsang untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu;
- 2 ( Dua) Paket shabu-shabu
- 1 (Satu) buah Alat Hisap / Bong
- 1 (Satu) Buah Mancis yang sudah dimodifikasi Warna Ungu
- 1 (Satu) Buah Dompet Kulit Warna Coklat Merk Levis
- 1 (Satu) Unit HP Merk Samsung J3 Warna Pink.
- Uang Tunai Sebesar Rp. 656.000. Dengan Pecahan :
3 (Tiga) Lembar Rp. 100.000
7 (Tujuh) Lembar Rp. 50.000
1 (Satu) Lembar Rp. 5.000
dan 1 (Satu) Lembar Rp. 1.000
- 3 (Lembar) Uang Ringgit Malaysia. 1RM
.(IJL)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham