Hukum
Tersangka AT dan Barang Bukti yang diamankan Polsek Tebingtinggi
AT (18) Warga Desa Alah Air Pelaku Jambret Diringkus Polsek Tebingtinggi
Kamis 23 Januari 2020, 01:55 WIB
Tersangka AT dan Barang Bukti yang diamankan Polsek Tebingtinggi
SELATPANJANG.RIAUMADANI. COM - Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 22.00 wib malam, jajaran Polsek Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial (AT) 18 thn, pengangguran, warga Jl. Simpati Gg. Istianah Rt. 003 Rw. 003 Desa Alah Air Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti yang diduga melakukan jambret terhadap korban Suprihatin (37) thn, di Jalan Merdeka Gg. Sadar Kel. Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti,
Penjambretan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020, sekira jam 11.00 Wib. korban Suprihatin sedang berjalan kaki dengan mengiring sepeda dayung sambil menjual jamu dan tiba tiba datang pelaku (AT) dari arah belakang dg mengendarai sepeda .motor R2 dan langsung mengambil Tas milik Korban yg berada di keranjang depan.
Atas kejadian tersebut Suprihatin, warga Jl. Karya Utama Rt. 003 Rw. 002 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi itu, membuat Laporan kepolsek Tebing Tinggi.
Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 22.00 wib, Ps. Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan berdasarkan rekaman cctv bahwa sepeda motor pelaku berada di parkiran hotel indo baru, dan melihat hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi beserta Anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka dan pelaku berhasil diamankan
Adapun Barang Bukti yang didapat dari tersangka yakni:
- 5 (lima) lembar kartu KIS
- 1 (satu) lembar kartu indonesia pintar
- 1 (satu) lembar KTP An. Suprihatin
- 1 (satu) lembar kartu peserta PKH
- Uang Tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000 sebanyak 4 (empat) lembar.
- 1 (satu) unit Hp Merk i-Cherry warna hitam kombinasi biru
- 1 (satu) unit HP Merk strawberry warna hitam kombinasi putih
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam kombinasi merah
- 1 (satu) helai jaket kain warna biru
- 1 (satu) helai celana panjang warna cream
- 1 (satu) buah helm warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor R2 merk honda jenis vario dengan nopol BM 4510 EL warna merah kombinasi hitam
- 1 (satu) buah rekaman cctv
Berdasarkan hasil interogasi pihak Polsek Tebingtinggi dilapangan pelaku sudah berulangkali melakukan tindak pidana tersebut dengan modus operandi yang sama kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. (IJL)
Penjambretan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020, sekira jam 11.00 Wib. korban Suprihatin sedang berjalan kaki dengan mengiring sepeda dayung sambil menjual jamu dan tiba tiba datang pelaku (AT) dari arah belakang dg mengendarai sepeda .motor R2 dan langsung mengambil Tas milik Korban yg berada di keranjang depan.
Atas kejadian tersebut Suprihatin, warga Jl. Karya Utama Rt. 003 Rw. 002 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi itu, membuat Laporan kepolsek Tebing Tinggi.
Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 22.00 wib, Ps. Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan berdasarkan rekaman cctv bahwa sepeda motor pelaku berada di parkiran hotel indo baru, dan melihat hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi beserta Anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka dan pelaku berhasil diamankan
Adapun Barang Bukti yang didapat dari tersangka yakni:
- 5 (lima) lembar kartu KIS
- 1 (satu) lembar kartu indonesia pintar
- 1 (satu) lembar KTP An. Suprihatin
- 1 (satu) lembar kartu peserta PKH
- Uang Tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000 sebanyak 4 (empat) lembar.
- 1 (satu) unit Hp Merk i-Cherry warna hitam kombinasi biru
- 1 (satu) unit HP Merk strawberry warna hitam kombinasi putih
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam kombinasi merah
- 1 (satu) helai jaket kain warna biru
- 1 (satu) helai celana panjang warna cream
- 1 (satu) buah helm warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor R2 merk honda jenis vario dengan nopol BM 4510 EL warna merah kombinasi hitam
- 1 (satu) buah rekaman cctv
Berdasarkan hasil interogasi pihak Polsek Tebingtinggi dilapangan pelaku sudah berulangkali melakukan tindak pidana tersebut dengan modus operandi yang sama kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. (IJL)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham