Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
NARKOBA
Sat Resnarkoba Meranti Ringkus Tiga Tersangka Tindak Pidana Narkoba
Rabu 22 Januari 2020, 12:04 WIB
Tiga tersangka tindak pidana Narkoba jenis shabu-shabu
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Sat Resnarkoba Meranti mengamankan tiga tersangka tidak pidana Narkoba diduga Shabu-Shabu, penangkapan tesangka didalam rumah yang terletak di Jln Kelapa Gading Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep Meranti pada Rabu, (22/01/2020) malam sekira Jam 01.30 Wib.

Penangkapan dilakukan Sat Resnarkoba setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kelapa Gading Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi disebuah rumah milik pelaku ZF sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan disaat yg tepat tim melihat 2 (dua) orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan akan melakukan transaksi untuk mengedarkan narkotika jenis shabu, tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku, dimana pelaku mengaku sebelumnya sempat dengan sengaja membuang barang bukti shabu kedalam hutan rawa semak belukar yg ada di TKP penangkapan

Setelah dilakukan pencarian dan penggeledahan badan pelaku dan disekitar lokasi penangkapan dengan didampingi Ketua RT dan Masyarakat

Selanjutnya Tim dan Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dirumah pelaku ZF yang sering dijadikan pelaku tempat transaksi narkoba, ketika tim sampai dirumah pelaku, tim juga mengamankan  ZR yang sedang berada didalam rumah dan berikut ditemukan barang bukti 

1. 1 (satu) buah kaca pirek berisikan sisa pemakaian diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang berikut dgn kaca pireknya dgn *berat kotor ± 2,54 gram*
2. 2 (dua) buah kaca pirek
3. 1 (satu) set alat hisap (Bong)
4. 1 (satu) buah kotak rokok merek sampurna mild 
5. 1 (satu) buah kotak rokok kaleng merek Gudang garam merah tempat menyimpan Shabu utk diedarkan.
6. 3 (tiga) buah sendok takar terbuat dari kertas
7. 3 (tiga) buah sendok takar terbuat dari pipet
8. 12 (dua belas) plastik klep warna bening
9. 2 (dua) buah mancis 
10. 1 (satu) unit hp merek samsung Galaxy warna hitam
11. 1 (satu) unit HP merek Bellphone warna biru dongker
12. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha VIXION warna putih nomor polisi BM 5238 XB

Hasil interogasi pihak Kepolisian  Meranti adalah sebagai berikut:
- Peran tersangka sebagai Pengedar / kurir / pengguna      shabu-shabu
- Tersangka pada saat ditangkap mengaku sebelumnya sedang membawa narkotika jenis shabu yg rencananya akan diantarkan kepada pembeli dan ketika ditangkap BB sudah tersangka buang.
- Tersangka mengaku mendapatkan diduga narkotika jenis shabu-shabu dari seorang laki-laki B Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan diedarkan di seputaran kota Selatpanjang. (IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top