Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
NARKOBA
Polres Kepulauan Meranti Berhasil Tangkap EF Warga Desa Banglas Kurir Shabu-shabu
Rabu 22 Januari 2020, 11:05 WIB
Tersangka EF (39) warga desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, diduga kurir shabu-shabu.


SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM -  Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan (EF) 39 tahun laki-laki, warga Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, diduga kurir shabu-shabu.

Tersangka ditangkap disebuah rumah Jalan Bakti Keluruhan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti pada Rabu, (08.01.2020) malam sekira Jam 19.20 Wib

Kronologis Bermula Sat Resnarkoba Mendapat informasi dari masyarakat bahwa Saudara AB merupakan target operasi dimana di dalam rumahnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba yg terletak di Jl. Bakti Keluruhan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, 

Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan disaat yg tepat maka tim langsung melakukan tindakan upaya paksa/penangkapan terhadap pelaku an, EF selaku kurir yang saat itu berada dirumah AB, namun pemilik rumah an. AB (DPO) dapat melarikan diri dgn membawa barang bukti diduga shabu-shabu kearah hutan semak yg berada disamping rumahnya, dan setelah Tim melakukan pengejaran dan pencarian didalam hutan semak tersebut dengan dibantu oleh masyarakat pelaku tidak dapat ditemukan, selanjutnya pelaku yang merupakan kurir berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Kep. Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:
1. 1 (satu) Paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu dengan "berat kotor ± 0.15 gram"
2. 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru dongker
3. 1 (satu) unit handphone merk asus warna rose gold
4. 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Jupiter Z warna hitam

Hasil interogasi
- Peran Tsk sebagai kurir / pengguna shabu.
- Tsk pada saat ditangkap sedang membawa narkotika jenis shabu.
- Tsk mengaku mendapatkan diduga narkotika jenis shabu dari AB (DPO). (IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top