PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Dari 2.200 pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, 48 di antaranya positif mengonsumsi " />
Jumat, 30 Januari 2026

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau   ●   
  • Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan   ●   
  • Tim 8 Pemkab Siak, Verifikasi Data Tenaga Non-ASN, Dari 3,590 Terkoreksi 631 Orang   ●   
  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
Tes Urine
48 Pegawai Pemprov Riau Positif Konsumsi Narkoba
Rabu 22 Januari 2020, 05:17 WIB
TES urine pegawai Pemerintah Provinsi Riau terdiri dari ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) ikut serta dalam tes urine diselenggarakan BNN.

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Dari 2.200 pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, 48 di antaranya positif mengonsumsi narkoba. Hal ini diketahui dari tes urine yang dilakukan.

Tes terhadap 2.200 pegawai Pemprov Riau tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda selama Januari 2020 ini oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dari 48 pegawai tersebut, 25 orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) terindikasi menggunakan narkoba, serta 23 lainnya Tenaga Harian Lepas (THL).

"Dari 25 ASN positif narkoba, ada 19 ASN terkonfirmasi mengonsumsi obat dari dokter. Tapi itu tetap harus dibuktikan dengan adanya resep dokter," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau, Khairul Rizki, Selasa, (21/1/2020).

Ia menjelaskan, ketiga lokasi tersebut adalah Kantor Dinas PU, Aula Satpol PP, dan Ruang Melati Kantor Gubernur Riau.

Pegawai positif narkoba diberikan sanksi mulai dari pencopotan bagi mereka punya jabatan. Sedangkan staf biasa diturunkan pangkatnya. Sementara bagi THL langsung dipecat dengan tidak hormat.

"Kalau THL positif narkoba tidak diperpanjang lagi kontraknya dan langsung dipecat. Sedangkan untuk ASN diberikan sanksi sesuai aturan. Bagi yang memegang jabatan dicopot dari jabatannya kalau staf akan diberikan sanksi penurunan pangkat," ujarnya.

Sejauh ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah melaksanakan tes urine antara lain Dinas PU Perkim, Satpol PP, Biro Humas, Protokol dan Kerjasama, Badan Kesbangpol, Biro Umum, Biro Pembangunan, Biro Kesra, Disperindag dan Diskominfo Riau. (*Rls)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top