Dugaan Korupsi Sisa Anggaran Kas Daerah
Sekda Inhu Raja Erisman Pucat Diperiksa Kejari 6 Jam
Kamis 22 Januari 2015, 02:26 WIB
Sekda Inhu Raja Erisman dengan didampingi Kabag Hukum Pemkab Inhu setelah menjalani pemeriksaan di kejari Rengat
RENGAT, Riaumadani .com - Raja Erisman, yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu [Inhu], tersangka kasus dugaan korupsi sisa anggaran APBD Inhu tahun 2011, penuhi pangilan Kejaksaan negeri [Kejari] Rengat untuk menjalani pemeriksaan pertama pasca penetapan dirinya sebagai tersangka pada [16/1/2015] lalu oleh penyidik Kejari Rengat.
Pemeriksaan, Raja Erisman, dilakukan penyidik di ruangan Pidsus Kejari Rengat, Rabu [21/1/2015]. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
"Tersangka kita periksa sekitar 6 jam. Ada 35 pertanyaan yang kita ajukan kepada tersangka. Untuk pemeriksaan awal ini, kita baru menanyakan sesuai dengan Tugas Pokok dan fungsi [Tupoksi] tersangka sebagai Sekda," ujar Kajari Rengat, Teuku Rahman melalui Kasi Pidsus, Roy Modino selaku ketua tim penyidik,
Dikatakan Roy, sesuai SOP pemeriksaan tersangka harusnya 8 jam, namun mengingat kondisi dan fisikologis tersangka, penyidik memutuskan melakukan pemeriksaan selama 6 jam.
"Selain saya, pemeriksaan tersangka juga dibantu dua penyidik lain, yakni Oloan Ikwan dan Yogi Hendra. Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu pasal 2 jo pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun," tegasnya.
Ditambahkan Roy, untuk pemeriksaan selanjutnya, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pencocokan alat bukti. "Untuk pemanggilan ke dua, kita akan membicarakan dengan tim dan pencocokan alat bukti", tutupnya.
Dari pantauan GoRiau.Com di kantor Kejari Rengat sore tadi, Raja Erisman, keluar dari ruang penyidik tepat pada pukul 17.00 WIB dengan didampingi Kabag Hukum Pemkab Inhu. Terlihat wajah Sekda Inhu itu lemas dan pucat, saat diperiksa sekda mengenakan baju kemeja bewarna putih dan celana hitam. Setelah menjalani pemeriksaan, Sekda dijemput dengan mengggunakan mobil plat merah jenis Colorado warna putih BM 8035 BP.
Pemeriksaan Sekda Raja Erisman tersebut dalam kapasitas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi sisa anggaran kas daerah tahun 2011 senilai Rp 2,7 miliar. sebelumnya Kejari Rengat juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka lain dalam kasus itu, yakni Rosdianto selaku bendahara dan Putra Gunawan selaku bendahara pembantu di Sekretariat Daerah Inhu.**
Pemeriksaan, Raja Erisman, dilakukan penyidik di ruangan Pidsus Kejari Rengat, Rabu [21/1/2015]. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
"Tersangka kita periksa sekitar 6 jam. Ada 35 pertanyaan yang kita ajukan kepada tersangka. Untuk pemeriksaan awal ini, kita baru menanyakan sesuai dengan Tugas Pokok dan fungsi [Tupoksi] tersangka sebagai Sekda," ujar Kajari Rengat, Teuku Rahman melalui Kasi Pidsus, Roy Modino selaku ketua tim penyidik,
Dikatakan Roy, sesuai SOP pemeriksaan tersangka harusnya 8 jam, namun mengingat kondisi dan fisikologis tersangka, penyidik memutuskan melakukan pemeriksaan selama 6 jam.
"Selain saya, pemeriksaan tersangka juga dibantu dua penyidik lain, yakni Oloan Ikwan dan Yogi Hendra. Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu pasal 2 jo pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun," tegasnya.
Ditambahkan Roy, untuk pemeriksaan selanjutnya, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pencocokan alat bukti. "Untuk pemanggilan ke dua, kita akan membicarakan dengan tim dan pencocokan alat bukti", tutupnya.
Dari pantauan GoRiau.Com di kantor Kejari Rengat sore tadi, Raja Erisman, keluar dari ruang penyidik tepat pada pukul 17.00 WIB dengan didampingi Kabag Hukum Pemkab Inhu. Terlihat wajah Sekda Inhu itu lemas dan pucat, saat diperiksa sekda mengenakan baju kemeja bewarna putih dan celana hitam. Setelah menjalani pemeriksaan, Sekda dijemput dengan mengggunakan mobil plat merah jenis Colorado warna putih BM 8035 BP.
Pemeriksaan Sekda Raja Erisman tersebut dalam kapasitas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi sisa anggaran kas daerah tahun 2011 senilai Rp 2,7 miliar. sebelumnya Kejari Rengat juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka lain dalam kasus itu, yakni Rosdianto selaku bendahara dan Putra Gunawan selaku bendahara pembantu di Sekretariat Daerah Inhu.**
Editor | : | TIS-GR |
Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem