Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Polsek Rangsang Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Telaga Baru   ●   
  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
Dugaan Korupsi Sisa Anggaran Kas Daerah
Sekda Inhu Raja Erisman Pucat Diperiksa Kejari 6 Jam
Kamis 22 Januari 2015, 02:26 WIB
Sekda Inhu Raja Erisman dengan didampingi Kabag Hukum Pemkab Inhu setelah menjalani pemeriksaan di kejari Rengat

RENGAT, Riaumadani .com  - Raja Erisman, yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu [Inhu],  tersangka kasus dugaan korupsi sisa anggaran APBD Inhu tahun 2011, penuhi pangilan Kejaksaan negeri [Kejari] Rengat untuk menjalani pemeriksaan pertama pasca penetapan dirinya sebagai tersangka pada [16/1/2015] lalu oleh penyidik Kejari Rengat.

Pemeriksaan, Raja Erisman, dilakukan penyidik di ruangan Pidsus Kejari Rengat, Rabu [21/1/2015]. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

"Tersangka kita periksa sekitar 6 jam. Ada 35 pertanyaan yang kita ajukan kepada tersangka. Untuk pemeriksaan awal ini, kita baru menanyakan sesuai dengan Tugas Pokok dan fungsi [Tupoksi] tersangka sebagai Sekda," ujar Kajari Rengat, Teuku Rahman melalui Kasi Pidsus, Roy Modino selaku ketua tim penyidik,

Dikatakan Roy, sesuai SOP pemeriksaan tersangka harusnya 8 jam, namun mengingat kondisi dan fisikologis tersangka, penyidik memutuskan melakukan pemeriksaan selama 6 jam.

"Selain saya, pemeriksaan tersangka juga dibantu dua penyidik lain, yakni Oloan Ikwan dan Yogi Hendra. Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu pasal 2 jo pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun," tegasnya.

Ditambahkan Roy, untuk pemeriksaan selanjutnya, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pencocokan alat bukti. "Untuk pemanggilan ke dua, kita akan membicarakan dengan tim dan pencocokan alat bukti", tutupnya.

Dari pantauan GoRiau.Com di kantor Kejari Rengat sore tadi, Raja Erisman, keluar dari ruang penyidik tepat pada pukul 17.00 WIB dengan didampingi Kabag Hukum Pemkab Inhu. Terlihat wajah Sekda Inhu itu lemas dan pucat, saat diperiksa sekda mengenakan baju kemeja bewarna putih dan celana hitam. Setelah menjalani pemeriksaan, Sekda dijemput dengan mengggunakan mobil plat merah jenis Colorado warna putih BM 8035 BP.

Pemeriksaan Sekda Raja Erisman tersebut dalam kapasitas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi sisa anggaran kas daerah tahun 2011 senilai Rp 2,7 miliar. sebelumnya Kejari Rengat juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka lain dalam kasus itu, yakni Rosdianto selaku bendahara dan Putra Gunawan selaku bendahara pembantu di Sekretariat Daerah Inhu.**




Editor : TIS-GR
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top