Dugaan Korupsi Sisa Anggaran Kas Daerah
Sekda Inhu Raja Erisman dengan didampingi Kabag Hukum Pemkab Inhu setelah menjalani pemeriksaan di kejari Rengat
Sekda Inhu Raja Erisman Pucat Diperiksa Kejari 6 Jam
Kamis 22 Januari 2015, 02:26 WIB
Sekda Inhu Raja Erisman dengan didampingi Kabag Hukum Pemkab Inhu setelah menjalani pemeriksaan di kejari Rengat
RENGAT, Riaumadani .com - Raja Erisman, yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu [Inhu], tersangka kasus dugaan korupsi sisa anggaran APBD Inhu tahun 2011, penuhi pangilan Kejaksaan negeri [Kejari] Rengat untuk menjalani pemeriksaan pertama pasca penetapan dirinya sebagai tersangka pada [16/1/2015] lalu oleh penyidik Kejari Rengat.
Pemeriksaan, Raja Erisman, dilakukan penyidik di ruangan Pidsus Kejari Rengat, Rabu [21/1/2015]. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
"Tersangka kita periksa sekitar 6 jam. Ada 35 pertanyaan yang kita ajukan kepada tersangka. Untuk pemeriksaan awal ini, kita baru menanyakan sesuai dengan Tugas Pokok dan fungsi [Tupoksi] tersangka sebagai Sekda," ujar Kajari Rengat, Teuku Rahman melalui Kasi Pidsus, Roy Modino selaku ketua tim penyidik,
Dikatakan Roy, sesuai SOP pemeriksaan tersangka harusnya 8 jam, namun mengingat kondisi dan fisikologis tersangka, penyidik memutuskan melakukan pemeriksaan selama 6 jam.
"Selain saya, pemeriksaan tersangka juga dibantu dua penyidik lain, yakni Oloan Ikwan dan Yogi Hendra. Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu pasal 2 jo pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun," tegasnya.
Ditambahkan Roy, untuk pemeriksaan selanjutnya, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pencocokan alat bukti. "Untuk pemanggilan ke dua, kita akan membicarakan dengan tim dan pencocokan alat bukti", tutupnya.
Dari pantauan GoRiau.Com di kantor Kejari Rengat sore tadi, Raja Erisman, keluar dari ruang penyidik tepat pada pukul 17.00 WIB dengan didampingi Kabag Hukum Pemkab Inhu. Terlihat wajah Sekda Inhu itu lemas dan pucat, saat diperiksa sekda mengenakan baju kemeja bewarna putih dan celana hitam. Setelah menjalani pemeriksaan, Sekda dijemput dengan mengggunakan mobil plat merah jenis Colorado warna putih BM 8035 BP.
Pemeriksaan Sekda Raja Erisman tersebut dalam kapasitas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi sisa anggaran kas daerah tahun 2011 senilai Rp 2,7 miliar. sebelumnya Kejari Rengat juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka lain dalam kasus itu, yakni Rosdianto selaku bendahara dan Putra Gunawan selaku bendahara pembantu di Sekretariat Daerah Inhu.**
Pemeriksaan, Raja Erisman, dilakukan penyidik di ruangan Pidsus Kejari Rengat, Rabu [21/1/2015]. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
"Tersangka kita periksa sekitar 6 jam. Ada 35 pertanyaan yang kita ajukan kepada tersangka. Untuk pemeriksaan awal ini, kita baru menanyakan sesuai dengan Tugas Pokok dan fungsi [Tupoksi] tersangka sebagai Sekda," ujar Kajari Rengat, Teuku Rahman melalui Kasi Pidsus, Roy Modino selaku ketua tim penyidik,
Dikatakan Roy, sesuai SOP pemeriksaan tersangka harusnya 8 jam, namun mengingat kondisi dan fisikologis tersangka, penyidik memutuskan melakukan pemeriksaan selama 6 jam.
"Selain saya, pemeriksaan tersangka juga dibantu dua penyidik lain, yakni Oloan Ikwan dan Yogi Hendra. Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu pasal 2 jo pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun," tegasnya.
Ditambahkan Roy, untuk pemeriksaan selanjutnya, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pencocokan alat bukti. "Untuk pemanggilan ke dua, kita akan membicarakan dengan tim dan pencocokan alat bukti", tutupnya.
Dari pantauan GoRiau.Com di kantor Kejari Rengat sore tadi, Raja Erisman, keluar dari ruang penyidik tepat pada pukul 17.00 WIB dengan didampingi Kabag Hukum Pemkab Inhu. Terlihat wajah Sekda Inhu itu lemas dan pucat, saat diperiksa sekda mengenakan baju kemeja bewarna putih dan celana hitam. Setelah menjalani pemeriksaan, Sekda dijemput dengan mengggunakan mobil plat merah jenis Colorado warna putih BM 8035 BP.
Pemeriksaan Sekda Raja Erisman tersebut dalam kapasitas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi sisa anggaran kas daerah tahun 2011 senilai Rp 2,7 miliar. sebelumnya Kejari Rengat juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka lain dalam kasus itu, yakni Rosdianto selaku bendahara dan Putra Gunawan selaku bendahara pembantu di Sekretariat Daerah Inhu.**
| Editor | : | TIS-GR |
| Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham