Jumat, 30 Januari 2026

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau   ●   
  • Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan   ●   
  • Tim 8 Pemkab Siak, Verifikasi Data Tenaga Non-ASN, Dari 3,590 Terkoreksi 631 Orang   ●   
  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
Bakar Lahan 79,515 hektare
Polda Riau Tangkap 9 Orang Tersangka Karhutla
Kamis 16 Januari 2020, 23:28 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau beserta jajaran kembali melakukan penangkapan terhadap 9 orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 79,515 hektare lahan di Riau.

Itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat ditanya awak media di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, Kamis (16/1/2020).

"Saat ini ada sebanyak 79,515 hektare lahan yang terbakar akibat ulah 9 orang tersangka itu," terangnya.

Sembilan tersangka tersebut yakni HT, SY, SR, JR, RU, ER, SU, FW dan PS yang mendapatkan informasi dari 7 laporan polisi.

Tujuh laporan tersebut dirincikan Sunarto dari Polres Bengkalis ada 2 tersangka dengan dua laporan, Polres Indragiri Hulu (Inhu) 3 tersangka dengan 1 laporan, Polres Siak 1 tersangka dengan 1 laporan, Polresta Pekanbaru 1 tersangka dengan satu laporan, dan Dumai 2 tersangka dengan dua laporan polisi.

Sunarto mengatakan luas lahan yang paling banyak terbakar itu berada di Bengkalis yakni mencapai 70 hektare, sementara Inhu 3,5 hektar, Polresta Pekanbaru 0,015 hektar, Siak 1 hektar, dan Dumai 5 hektar.

"Itu semua sekarang sedang proses sidik," terang Sunarto.

Lebih lanjut Sunarto menegaskan Polda Riau akan serius dalam hal menangani perkara Karhutla yang terjadi di Riau.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena akan ada konsekuensi hukum yang akan ditanggung apabila kedapatan membakar hutan dan lahan.

"Diharapkan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya akan sangat luas dirasakan orang banyak," harapnya. (*Tis)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top