Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Hukum
Polres Meranti Ringkus IT (19) Warga Selatpanjang Pelaku Pencabulan 16 Anak Dibawah Umur,
Kamis 16 Januari 2020, 06:58 WIB
Pres releas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Ario Damar, SH SIK, Ps. Kanit PPA Sat Reskrim BRIPKA DESY, di Rupama Mapolres Kepulauan Meranti Jalan Gogok Kecamatan Tebing Tinggi
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Kapolres Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat,SIK,MH menjelaskan dengan isu maraknya penculikan anak di Meranti. Setelah menangkap tersangka, terungkap hanya modus pelakunya untuk melakukan pencabulan dan pelaku berhasil melakukan sebanyak 16 kali terhadap anak dibawah umur.

Dalam pres releas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Ario Damar, SH SIK, Ps. Kanit PPA Sat Reskrim BRIPKA DESY, di Rupama Mapolres Kepulauan Meranti Jalan Gogok Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kamis (16/1/2020).

“Alhamdulillah isu tersebut sudah terbongkar yang ditangani langsung oleh tim dari Reskrim Polres Meranti. Diduga pelaku berinisial IT (19), warga Selatpanjang,” ucapnya

Penangkapan ini juga berdasarkan laporan dari Keluarga dan sudah ditangani dengan hasil yang kami paparkan, pelaku mengakui kalau dirinya melakukan pencabulan sebanyak 16 kali dari Bulan Desember 2019 hingga masuk bulan Januari 2020.

“Isu penculikan anak tidak ada, namun pengakuan pelaku dia melakukan kedekatan terhadap anak (perempuan) hanya untuk melampiaskan hawa nafsunya saja, bahkan pelaku mengakui kalau dirinya sudah melakukan hal tersebut sebanyak 16 kali,” ungkap Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH.

Dijelaskan Kapolres, untuk pengguna Media Sosial (Medsos) yang ada di Meranti agar benar-benar bijak dan memahami sumber yang jelas. Jangan hanya terpancing akan isu yang belum begitu jelas sehingga membuat masyarakat semakin risau.

“Intinya, jangan terlalu percaya akan isu yang menjadi kekhawatiran masyarakat ramai, IT (19) warga Selatpanjang ini sudah mengakui kalau keresahan yang ada di Meranti memang perbuatannya dan pelaku hanya ingin melampiaskan hawa nafsunya aja,” tambahnya lagi

Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan hukuman penjara paling minimum 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Kita menghimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anak dan waspada (rls/IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top