PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Kasus dugaan korupsi BBM/migas di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, sempat vir" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Lambannya Penanganan Kasus
Dugaan korupsi BBM/Migas di Dinas PUPR Pelalawan, Kejaksaan Negeri Beralasan Tunggu BPKP
Rabu 15 Januari 2020, 23:34 WIB


PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Kasus dugaan korupsi BBM/migas di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, sempat viral beberapa waktup lalu. Namun beberapa hari terakhir, penangan kasus itu di Kejaksaan Negeri Pelalawan dinilai dingin, oleh masyarakat Pelalawan karena sejauh ini belum adanya penetapan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan Nophy T Sout SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu (15/01/20) menyampaikan terkait penanganan kasus dugaan korupsi BBM/Migas di Dinas PUPR Pelalawan, menunggu hasil hitungan (audit) dari BPKP.

Sesuai prosedurnya, kami mengajukan permintaan kepada BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara., kemudian kita ekspos kepada mereka. Jika pihak BPKP setuju melakukan audit, maka prosesnya dilanjutkan. Sampai sekarang kami masih terus berkoordinasi dengan pihak BKKP, jelasnya.

Dikatakannya, memang beberapa kali BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan) meminta data tambahan kepada kami untuk dilengkapi, akunya. Pada prinsipnya BPKP siap menghitung dan memproses (mengaudit), sebut Nophy.

Proses penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh BPKP, kita berharap dalam waktu dekat ini sudah ada hasilnya. Setelah adanya hasil audit dari BPKP nanti, sudah bisa ditentukan siapa yang paling bertanggung jawab (tersangka) secara pidana atas kerugian negara pada kasus BBM/migas tersebut, ucapnya.

Sebagai alat bukti permulaan yang cukup dalam dugaan korupsi itu sudah ada, tapi belum bisa menjadi konsumsi publik. Dan dalam kasus itu kami sudah menemukan adanya perbuatan pidana, tegasnya kepada awak media.

Masalah cepat atau lambatnya proses penanganan kasus tersebut, tergantung BPKP. Sekarang tinggal menunggu berapa jumlah kerugian negara yang reel saja. (Sona)




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top