Hendri Siregar SH Kuasa Hukum Reynaldo Akan Gugat PT. RAPP dan PT. HSM
Senin 13 Januari 2020, 13:47 WIB
Reynaldo. P. Silalahi Karyawawan PT. HSM Korban Kecelakaan Kerja
PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Kita akan menggugat PT. RAPP (Riau Andalan Pulp And Paper) dan PT. HSM (Harapan Semoga Maju). Dalam waktu dekat ini juga akan dilayangkan surat ke Polda Riau terkait dugaan kelalaian perusahaan tersebut bagi tenaga kerjanya.
Demikian ditegaskan oleh Hendri Siregar SH selaku kuasa hukum Reynaldo Parlindungan Silalahi kepada media ini Senin (13/01/20) di Pangkalan Kerinci. Pernyataan ini dia sampaikan karena pihak PT. HSM dan PT. RAPP dinilai lalai dan kurang bertanggung jawab atas kecelakaan tenaga kerja karyawannya. Karena korban hanya ditanggung biaya perobatan tanpa mendapat ganti rugi dari perusahaan. Ironisnya lagi, korban selaku tenaga kerjanya tidak diikut sertakan di BPJS Ketenaga Kerjaan maupun di BPJS Kesehatan, sesalnya.
Hendri menceritakan, PT. HSM merekrut kliennya bersama tenaga kerja lainnya untuk dipekerjakan sebagai tenaga Sakdon di pabrik bubuk kertas milik PT. RAPP di Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Pada tanggal 12 September 2019 lalu, kliennya dan dua orang lainnya mengalami kecelakaan kerja dengan tersiram kimia. Akibat kecelakaan kerja tersebut Reynaldo Parlindungan Silalahi menderita cacat kulit mencapai kurang lebih 80%.
Menurut Advokat yang berkantor di Jl Yos Sudarso KM 22 Muara Fajar Rumbai Pekanbaru-Riau itu, Lakan Naker tersebut diduga kuat merupakan kelalaian dari pihak perusahaan PT. HSM juga PT. RAPP selaku yusar. "Apa lagi klien saya dipekerjakan oleh pihak perusahaan tanpa mendaftarkan di BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenaga Kerjaan," ujarnya.
Pada hari ini bersama dengan keluarga korban telah mencoba datangi pihak perusahaan PT. HSM di kantornya di Jln Lintas Timur kota Pangkalan Kerinci. Sangat disayangkan pelayanan yang diberikan oleh Direktur Perusahaan PT. HSM bermama Abdul Hasim Ashari. Kita mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dengan sikapnya yang dinilai kurang santun, sebutnya.
Atas masalah itu kuasa hukum Reynaldo itu menegaskan akan mensomasi PT. RAPP selaku yusar dari kontraktor Menpawer PT. HSM. Dia meminta atau mempertanyakan pertanggung jawaban pihak perusahaan kepada kliennya. Sebab Reynaldo berkerja sebagai tenaga Sakdon harian lepas atas perintah karyawan PT. RAPP pada saat peristiwa kecelakaan kerja itu terjadi, paparnya.
Dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan terhadap PT. RAPP dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. PT. HSM juga akan digugat secara perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 500 juta. Selain digugat secara perdata, dia juga akan melayangkan surat ke Polda Riau perihal kelalaian pihak perusahaan yang mengakibatkan terjadinya Laka Naker kepada kliennya, ucapnya kembali menegaskan.
Ditempat yang sama orang tua kandung Reynaldo P. Silalahi, Rekson Silalahi (59) mengatakan, sudah sering kali kita menjumpai Hasyim selaku Direktur perusahaan dikantornya. Juga sudah bosan komunikasi melalui telefon seluler untuk minta pertanggung jawaban perusahaan, tapi tidak ada itikad baiknya menanggapi keluhan saya, imbuhnya.
Lebih disesalkan oleh Rekson, pengakuan Direktur PT. HSM kepadanya bahwa BPJS Ketenaga Kerjaan atas nama Reynaldo P. Silalahi sudah dilunasi perusahaan sampai bulan depan (Januari 2020). Ternyata ketika dikroscek di kantor BPJS Ketenaga Kerjaan, nama anaknya tidak ada terdaftar, tuturnya.
Site Manager PT. HSM Arif Rahman SE ketika dihubungi mengatakan bahwa rekan-rekan wartawan tadi baru datang ke kantornya terkait masalah itu. Jawabannya sudah didapatkan oleh rekan-rekan wartawan itu. Saya juga ada hak untuk tidak menjawab masalah itu, tandasnya.
Sedangkan Direktur perusahaan PT. HSM Abdu Hasim Ashary ketika kontak personnya dihubungi berulang kali, meskipun tersambung namun tidak diangkatnya. (Sona)
Demikian ditegaskan oleh Hendri Siregar SH selaku kuasa hukum Reynaldo Parlindungan Silalahi kepada media ini Senin (13/01/20) di Pangkalan Kerinci. Pernyataan ini dia sampaikan karena pihak PT. HSM dan PT. RAPP dinilai lalai dan kurang bertanggung jawab atas kecelakaan tenaga kerja karyawannya. Karena korban hanya ditanggung biaya perobatan tanpa mendapat ganti rugi dari perusahaan. Ironisnya lagi, korban selaku tenaga kerjanya tidak diikut sertakan di BPJS Ketenaga Kerjaan maupun di BPJS Kesehatan, sesalnya.
Hendri menceritakan, PT. HSM merekrut kliennya bersama tenaga kerja lainnya untuk dipekerjakan sebagai tenaga Sakdon di pabrik bubuk kertas milik PT. RAPP di Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Pada tanggal 12 September 2019 lalu, kliennya dan dua orang lainnya mengalami kecelakaan kerja dengan tersiram kimia. Akibat kecelakaan kerja tersebut Reynaldo Parlindungan Silalahi menderita cacat kulit mencapai kurang lebih 80%.
Menurut Advokat yang berkantor di Jl Yos Sudarso KM 22 Muara Fajar Rumbai Pekanbaru-Riau itu, Lakan Naker tersebut diduga kuat merupakan kelalaian dari pihak perusahaan PT. HSM juga PT. RAPP selaku yusar. "Apa lagi klien saya dipekerjakan oleh pihak perusahaan tanpa mendaftarkan di BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenaga Kerjaan," ujarnya.
Pada hari ini bersama dengan keluarga korban telah mencoba datangi pihak perusahaan PT. HSM di kantornya di Jln Lintas Timur kota Pangkalan Kerinci. Sangat disayangkan pelayanan yang diberikan oleh Direktur Perusahaan PT. HSM bermama Abdul Hasim Ashari. Kita mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dengan sikapnya yang dinilai kurang santun, sebutnya.
Atas masalah itu kuasa hukum Reynaldo itu menegaskan akan mensomasi PT. RAPP selaku yusar dari kontraktor Menpawer PT. HSM. Dia meminta atau mempertanyakan pertanggung jawaban pihak perusahaan kepada kliennya. Sebab Reynaldo berkerja sebagai tenaga Sakdon harian lepas atas perintah karyawan PT. RAPP pada saat peristiwa kecelakaan kerja itu terjadi, paparnya.
Dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan terhadap PT. RAPP dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. PT. HSM juga akan digugat secara perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 500 juta. Selain digugat secara perdata, dia juga akan melayangkan surat ke Polda Riau perihal kelalaian pihak perusahaan yang mengakibatkan terjadinya Laka Naker kepada kliennya, ucapnya kembali menegaskan.
Ditempat yang sama orang tua kandung Reynaldo P. Silalahi, Rekson Silalahi (59) mengatakan, sudah sering kali kita menjumpai Hasyim selaku Direktur perusahaan dikantornya. Juga sudah bosan komunikasi melalui telefon seluler untuk minta pertanggung jawaban perusahaan, tapi tidak ada itikad baiknya menanggapi keluhan saya, imbuhnya.
Lebih disesalkan oleh Rekson, pengakuan Direktur PT. HSM kepadanya bahwa BPJS Ketenaga Kerjaan atas nama Reynaldo P. Silalahi sudah dilunasi perusahaan sampai bulan depan (Januari 2020). Ternyata ketika dikroscek di kantor BPJS Ketenaga Kerjaan, nama anaknya tidak ada terdaftar, tuturnya.
Site Manager PT. HSM Arif Rahman SE ketika dihubungi mengatakan bahwa rekan-rekan wartawan tadi baru datang ke kantornya terkait masalah itu. Jawabannya sudah didapatkan oleh rekan-rekan wartawan itu. Saya juga ada hak untuk tidak menjawab masalah itu, tandasnya.
Sedangkan Direktur perusahaan PT. HSM Abdu Hasim Ashary ketika kontak personnya dihubungi berulang kali, meskipun tersambung namun tidak diangkatnya. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham