Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Dianggap Cacat Hukum, Usai Teken Kontrak Ir Jamaluddin di Pecat
Usut Tuntas Kasus Dugaan Pungli Poniman Ketua Serikat Buruh Desa Pasir Selabau
Senin 13 Januari 2020, 13:46 WIB
Hanafi Pelapor#photo: Rianto
Rengat, Inhu, RIAUMADANI.com- Menyikapi permasalahan oknum Serikat Buruh yang di duga melakukan Penipuan dan Pungli serta pasca dipanggilnya Poniman Kadus 3 Desa Selabau sebagai terlapor yang juga terlibat sebagai salah seorang pengurus   Serikat Buruh yang mengaku telah mengantongi kemitraan dengan  PT. Sawit Jaya Mandiri Lestari (SJML) yang dianggap tidak prosedural oleh Hanafi (mantan anggota serikat buruh, red) yang dalam hal ini bertindak sebagai Pelapor.

Sebagaimana janjinya kepada wartawan media ini untuk memberikan keterangan Persnya usai dipanggilnya Poniman oleh tim penyidik Polres Inhu, Hanafi menegaskan agar persoalan ini diusut tuntas sampai keakar- akarnya karena Poniman diduga sudah melakukan praktek Pungli dan Penipuan kepada sejumlah masyarakat yang sudah dijanjikan pekerjaan, baik sebagai Buruh Bongkar Muat maupun sebagai Karyawan atau Security PT SJML. Padahal, kusus Karyawan ada organisasi Serikat tersendiri.
Oleh karena itu, saya menyimpulkan ia sudah melakukan tindak pidana dugaan Pungli juga Penipuan dan disamping itu ada pungutan sejumlah uang dengan nominal berpariasi mulai Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu dan berkemungkinan lebih dari itu, kita menunggu korban-korban lainnya untuk melapor atau sebagai saksi. Itulah sebabnya saya minta kasus ini diusut tuntas, "tegasnya.

Dalam hal ini sambungnya, kewenangan dia (Poniman, red) apa hingga dia bisa merekrut karyawan dan mengutip sejumlah uang," kesalnya.

Disebutkannya, agar persoalan ini tidak menjadi hal yang dianggap main-main oleh para Serikat Buruh yang tindakannya menghalalkan segala cara, maka saya minta Penyidik melakukan pengusutan dengan tuntas siapapun mereka yang terlibat dibelakang Poniman, "sebut Hanafi , Senin (13/01/2020).

Selain itu sumber yang mohon agar namanya dirahasiakan redaksi, terkait kerja sama antara PT.SJML dengan Poniman selaku Serikat Buruh Desa Selabau yang ditanda tangani oleh Ir.Jamaluddin selaku Asst. Mill Manager, tanggal 09 Desember 2019 yang lalu dan disaksikan oleh Jurianto Kadus II, Yuni RT III, Wardi RW III, Jadan Kades Selabau cacat hukum  tidak prosedural, dianggap ilegal karena menyalahi tatib admin Perusahaan," ungkapnya.

Dalam hal ini Ir. Jamaluddin diduga dalam tekanan membuat MOU atas nama pribadi bukan atas nama Perusahaan karena tidak melibatkan Pimpinan dan Legal Perusahaan.  Seterusnya, sejak Januari 2020 Ir Jamaluddin akibat tindakannya sudah di pecat atau diberhentikan dari PT. SJML.

Selain itu, Ir Jamaluddin diketahui juga sedang bermasalah dengan masyarakat Desa Selabau karena diduga melakukan pelecehan sexsual penyuka sesama jenis terhadap dua orang remaja Desa stempat inisial AT dan IS. Walau kasus amoral pelecehan diduga masih dibawah umur ini sudah diselesaikan secara Interen Perusahaan, namun pihak keluarga sudah menemui kepala perwakilan riaumadani.com.

Dikonfirmasi terpisah Samirin Salah seorang Top Leader PT. SJML mengaku kaget dan tidak mengetahui kalau Ir. Jamaluddin membuat perjanjian dengan Serikat Buruh pimpinan Poniman. Jujur saya tidak tahu soal itu, namun ia membenarkan sdr Ir. Jamaluddin sejak Sabtu 11- 01-2020 sudah dikeluarkan dari Managament PT. SJML.

Untuk kasus pelecehan Sexsual terhadap dua orang warga stempat  seingatnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan ,"sebutnya saat dikonfirmasi by phone yang diperdengarkan wartawan media ini mengatakan sedang berada di Bangko Jambi dan selain itu Hand Phone milik Ir. Jamaluddin sudah tidak aktif lagi.




Pewarta: Rianto
Editor: Budi Darma Saragih




Editor : BDS
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top