Tak Ada Riak Masalah Darinya, Kadis Pertanian Meranti Jaka Insita. SP di "Non Job"
Senin 13 Januari 2020, 12:25 WIB
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Jaka Insita. SP Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Kepulauan Meranti akhir-akhir ini cukup menjadi buah bibir, nama Jaka Insita. SP ini jadi perbincangan pasca dibebastugaskan dari jabatan kepala dinas alias Non Job.
Hal yang menarik dari kejadian ini adalah Jaka tak "sadar" sama sekali bahwa jabatannya sebagai kepala dinas telah dicabut oleh sang pemangku kebijakan, tanpa dikasih tau sama sekali
Pemecatan sebagai Kadis Pertanian tersebut tidak ada surat apapun dari penguasa pemkab Meranti ataupun BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Meranti bahkan sampai hari ini.
Apalagi, sebelumnya banyak pihak menduga jika nama Jaka tidak-lah termasuk pejabat yang disebut-sebut bakal nonjob karena diketahui selama ini ia bekerja secara profesional dan tak pernah mendegar riak masalah datang darinya
Jaka Insita mengatakan, kemedia ini Senin (13/01/2020) sebelum terjadinya pemecatan atas dirinya sebagai Kadis, Wabup Meranti Said Hasyim pernah memanggilnya dan memarahinya,
" Saya pernah dimarah-marahi sama pak wakil bupati terkait pekerjaan penanaman bibit Ubi gajah di desa Kundur, setelah itu saya dipecat, padahal semua pekerjaan itu sesuai dengan mekanismenya yang ada dan tidak ada menyalahi aturanâ€jelasnya.
Diungkapkan jaka." saya sebenarnya sedih, saya menjabat dan diangkat menjadi kadis ada aturannya, jadi kalau saya dipecat seharusnyapun ada aturannyalah, notulen tak ada, risalah atau alasan saya dipecat itu karena apa, bukan kayak gini caranya, macam kucing kurap pulak saya dibuat pemkab Meranti ini, langsung tak dihargai, â€ujarnya
Media ini coba menanyakan apakah adanya isu jual beli jabatan yang terjadi di pemerintah Kabupaten Meranti, makanya ia dipecat, Jaka Insita hanya tersenyum
“kalau masalah adanya jual beli jabatan saya tidak tau ya, tapi pernah saya dengar dari kawan-kawan, benar atau tidaknya saya tidak tau, yang jelas saya mau minta penjelasan kenapa saya dipecat tanpa alasan yang jelas, bahkan lebih berharga lagi honorer dari pada kami pejabat eselon II,†tegasnya.
Sementara itu, wakil Bupati Kepulauan Meranti Said Hasyim ketika dikomfirmas lewat Hand phone selulernya mengatakan, masalah nonjob jabatan adalah hal biasa bagi ASN apalagi menjelang ASN itu pensiun dan berdasarkan peraturan dan undang undang yang belaku masa pensiun bagi ASN adalah usia 58 tahun
" sesuai dengan peraturan dan undang-undang mengatakan masa usia pegawai 58 tahun harus siap untuk pensiun memang bisa diperpanjang lagi apabila atas persetujuan kepala daerah," jelasnya.
Bukan pemberhentian secara tidak hormat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, pungkasnya Said Haysim.
(IJL)
Hal yang menarik dari kejadian ini adalah Jaka tak "sadar" sama sekali bahwa jabatannya sebagai kepala dinas telah dicabut oleh sang pemangku kebijakan, tanpa dikasih tau sama sekali
Pemecatan sebagai Kadis Pertanian tersebut tidak ada surat apapun dari penguasa pemkab Meranti ataupun BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Meranti bahkan sampai hari ini.
Apalagi, sebelumnya banyak pihak menduga jika nama Jaka tidak-lah termasuk pejabat yang disebut-sebut bakal nonjob karena diketahui selama ini ia bekerja secara profesional dan tak pernah mendegar riak masalah datang darinya
Jaka Insita mengatakan, kemedia ini Senin (13/01/2020) sebelum terjadinya pemecatan atas dirinya sebagai Kadis, Wabup Meranti Said Hasyim pernah memanggilnya dan memarahinya,
" Saya pernah dimarah-marahi sama pak wakil bupati terkait pekerjaan penanaman bibit Ubi gajah di desa Kundur, setelah itu saya dipecat, padahal semua pekerjaan itu sesuai dengan mekanismenya yang ada dan tidak ada menyalahi aturanâ€jelasnya.
Diungkapkan jaka." saya sebenarnya sedih, saya menjabat dan diangkat menjadi kadis ada aturannya, jadi kalau saya dipecat seharusnyapun ada aturannyalah, notulen tak ada, risalah atau alasan saya dipecat itu karena apa, bukan kayak gini caranya, macam kucing kurap pulak saya dibuat pemkab Meranti ini, langsung tak dihargai, â€ujarnya
Media ini coba menanyakan apakah adanya isu jual beli jabatan yang terjadi di pemerintah Kabupaten Meranti, makanya ia dipecat, Jaka Insita hanya tersenyum
“kalau masalah adanya jual beli jabatan saya tidak tau ya, tapi pernah saya dengar dari kawan-kawan, benar atau tidaknya saya tidak tau, yang jelas saya mau minta penjelasan kenapa saya dipecat tanpa alasan yang jelas, bahkan lebih berharga lagi honorer dari pada kami pejabat eselon II,†tegasnya.
Sementara itu, wakil Bupati Kepulauan Meranti Said Hasyim ketika dikomfirmas lewat Hand phone selulernya mengatakan, masalah nonjob jabatan adalah hal biasa bagi ASN apalagi menjelang ASN itu pensiun dan berdasarkan peraturan dan undang undang yang belaku masa pensiun bagi ASN adalah usia 58 tahun
" sesuai dengan peraturan dan undang-undang mengatakan masa usia pegawai 58 tahun harus siap untuk pensiun memang bisa diperpanjang lagi apabila atas persetujuan kepala daerah," jelasnya.
Bukan pemberhentian secara tidak hormat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, pungkasnya Said Haysim.
(IJL)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau