SIAK HULU. RIAUMADANI. COM - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar, tangkap 4 pelaku judi jenis Qiu-qiu pada Sabtu" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
HUKUM
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Ringkus 4 Pelaku Judi Qiu-qiu
Minggu 12 Januari 2020, 23:36 WIB
Ke empat Pelaku Judi Qiu-qiu dan Barang bukti

SIAK HULU. RIAUMADANI. COM - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar, tangkap 4 pelaku judi jenis Qiu-qiu pada Sabtu sore (11/1/2020) di sebuah warung di Km 12 Jalan lintas timur Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Ke-4 pelaku judi yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah HR (28) warga Tenayan Raya Kota Pekanbaru, JS (25) warga Pangkalan Kerinci Pelalawan, TZ (55) warga Pangkalan Baru Siak hulu dan RD (35) warga Simpang Beringin Kecamatan Sekijang Pelalawan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti uang taruhan sebesar Rp290 ribu dan 9 kotak kartu Domino merk Kabuki.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 15.30 wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis Qiu-qiu disebuah warung di KM 12 Jalan Lintas Timur wilayah Desa Pangkalan Baru.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Siak Hulu langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.

Petugas berhasil mengamankan 4 pria sedang bermain judi Qiu-qiu beserta barang bukti 9 kotak kartu domino merk Kabuki dan uang taruhan sebesar Rp 290 ribu.

Selanjutnya ke-4 tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Zulkarnain SE saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 4 pelaku judi Qiu-qiu ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. *Restra




Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top