Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Pemkab Meranti Sisakan Hutang Rp397 Juta Yang Harus Dibayarkan
Minggu 12 Januari 2020, 05:16 WIB

SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Pada Tahun anggaran 2019 berakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti tercatat menyisakan hutang Rp397 Juta yang harus dibayarkan.

Menurut Informasi yang berhasil didapatkan , Tunjangan profesi guru pertahun yang mencapai Rp34,4 Milyar belum disalurkan sepenuhnya. Guru bersertifikasi pada tahun 2019 hanya menerima tunjangan selama 11 bulan.

Sementara tunjangan sertifikasi bulan Desember 2019 belum dibayarkan. Padahal, anggaran untuk pembayaran kekurangan tersebut sudah ditransfer pusat.

Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti, Triyono melalui Pengelola Data Sahrudi mengatakan, sebanyak 807 guru penerima tunjangan profesi masih menunggu SK Carry Over dari Dirjen.

Dikatakannya, hal itu terjadi akibat ada beberapa guru pensiun dan memperbaiki data persyaratan.

"Kita sudah koordinasi dengan BPKAD, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dicairkan," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Ditempat terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto mengakui bahwa anggaran belanja tunjangan profesi guru PNSD Triwulan ke IV sudah ada di Kas Daerah (Kasda).

"Pusat mentransfer per31 Desember 2019 lalu, jadi kita baru akan memproses sekarang. Mungkin bulan depan sudah bisa dicairkan," bebernya, Kamis (09/01/2019).

Diakuinya kembali, pembayaran tunjangan para guru bersifat wajib. Saat ini pihaknya sedang menunggu SK dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud RI. Apabila SK tersebut sudah ada otomatis tunjangan guru akan disalurkan.(Rls)




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top