Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
Wako Firdaus Geram Karaoke Koro-koro Jual Minuman Beralkohol
Jumat 10 Januari 2020, 23:26 WIB
Wako Firdaus Geram Karaoke Koro-koro Jual Minuman Beralkohol
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Terjaringnya bebrapa tempat Karoeke Keluarga oleh Satpol PP yang menyediakan Minuman beralkohol (Minol) pada saat razia baru-baru ini. Walikota Pekanbaru, DR. H. Firdaus. MT, dengan geram memperingatkan keras kepada pengusaha karaoke keluarga agar tidak menyediakan Minuman beralkohol (Minol).
"Seharusnya tidak jual minuman beralkohol di tempat karaoke berlabel keluarga," tegasnya, Kamis (9/1/2020).

Firdaus menegaskan, pengelola karaoke keluarga tidak boleh sembarangan menjual minuman alkohol. Apalagi menjual minol harus mengantongi izin dan rekomendasi untuk menjual minol.

"karaoke keluarga sangat tidak baik jika menjual barang haram itu. kenapa pengelola malah menjual minuman beralkohol di karaoke keluarga," kata dia.

Mereka harus mematuhi aturan sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

Walikota juga mengingatkan agar pengelola, lebih selektif agar tidak yang mengedarkan narkoba. Mereka juga diingatkan untuk tidak melanggar izin yang sudah ada.

"Pengelola juga harus mengantongi izin usaha hiburan. Patuhi aturan yang ada," tegasnya.

Sebelumnya, tempat karaoke Koro-koro di Jalan Soekarno-Hatta dirazia Satpol PP Kota Pekanbaru. Instalasi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu menemukan ratusan minol siap jual. Saat dirazia mereka tidak bisa munjukkan dokumen izin penjualan minol. (Tis/mcr)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top