Ketua Komisi Informasi Riau, Zufra Irwan SE: Kangkangi UU KIP, Gubri Diminta Evaluasi 15 Kepala OPD
Minggu 05 Januari 2020, 23:16 WIB
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi diminta mengevaluasi 15 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau lantaran dianggap "mengangkangi" UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Salah satunya, ke-15 OPD dimaksud tidak membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di lingkungannya.
"Tidak saja mengangkangi UU KIP, Peraturan Pemerintah, Permendagri, dan SK Gubernur Riau terkait pelaksanaan amanat UU KIP pun dilanggar," ujar Ketua Komisi Informasi Riau, Zufra Irwan SE, didampingi Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Alnofrizal, kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Menurut Zufra, berdasarkan evaluasi 2019 tentang pemeringkatan dan kepatuhan badan publik terhadap implementasi UU KIP, di lingkungan Pemprov Riau tercatat sebanyak 40 OPD baik Dinas, Badan, dan lainnya. KI Riau mencatat, hingga akhir 2019 ke-15 OPD tidak kunjung melaksanakan perintah UU Nomor 14 maupun Permendagri, yakni membentuk PPID Pembantu di lingkungannya.
"Mereka tak hanya telah "mengangkangi" UU, tetapi juga tidak patuh terhadap Surat Keputusan Gubernur Riau terhadap kewajiban Badan Publik membentuk PPID Pembantu di seluruh Dinas, Badan maupun organisasi setingkat OPD di lingkungan Pemprov Riau. Ini juga dapat diartikan, tidak loyal dengan Gubernur Riau maupun Wakil Gubernur," ungkap Zufra Irwan.
Terhadap OPD yang tidak patuh dan tak peduli terhadap pembentukan PPID tersebut, nilai Zufra, sepatutnya Gubernur Riau melalui PPID Utama Pemprov Riau, yakni Sekretariat Daerah (Sekda) selaku atasan langsung PPID Pembantu, melakukan evaluasi terhadap para pejabat eselon II dimaksud.
"Apalagi, sekarang Pak Gubernur mau melakukan mutasi eselon II. Para pejabat eselon II yang sebelumnya menjabat di 15 OPD itu sebaiknya dievaluasi, apakah pantas atau tidak diamanahkan kembali jabatan kepada mereka," tegasnya.
Menurut Data Komisi Informasi Riau seperti disampaikan Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Alnofrizal, terdapat 15 OPD di Pemprov Riau yang tidak kunjung membentuk PPID Pembantu. Padahal, kewajiban membentuk OPD-OPD tersebut sudah ditegaskan oleh Gubernur Riau melalui Surat Keputusan.
Ke-15 OPD dimaksud adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perindustrian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP, RSUD Petala Bumi, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, dan Badan Penghubung.
Sikap tidak patuh atau membangkang terhadap amanah UU KIP maupun aturan turunannya seperti PP, Permendagri, dan SK Gubernur Riau, ditegaskan Zufra, patut untuk dipertanyakan bahkan dicurigai, ada apa di balik semua itu.
"Kita mensinyalir dan mencurigai ada praktik yang tidak sehat dan ada yang disembunyikan di balik ketidakmauan untuk transparan maupun tidak melaksanakan perintah undang undang, PP, Permendagri, dan SK Gubernur Riau," lontar Zufra Irwan.
Karena itu, KI Riau meminta kepada Gubernur Riau dan Wakil Gubernur memerintahkan PPID Utama, yakni Sekdaprov, sebagai atasan langsung para Kepala 15 OPD tersebut untuk mengevaluasi mereka. "Ini merupakan tantangan bagi Pemprov Riau sebagai Provinsi Informatif, dalam membenahi PPID Pembantu yang belum melaksanakan undang-undang dimaksud," pungkas Zufra Irwan. (Tis/Rls)
Salah satunya, ke-15 OPD dimaksud tidak membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di lingkungannya.
"Tidak saja mengangkangi UU KIP, Peraturan Pemerintah, Permendagri, dan SK Gubernur Riau terkait pelaksanaan amanat UU KIP pun dilanggar," ujar Ketua Komisi Informasi Riau, Zufra Irwan SE, didampingi Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Alnofrizal, kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Menurut Zufra, berdasarkan evaluasi 2019 tentang pemeringkatan dan kepatuhan badan publik terhadap implementasi UU KIP, di lingkungan Pemprov Riau tercatat sebanyak 40 OPD baik Dinas, Badan, dan lainnya. KI Riau mencatat, hingga akhir 2019 ke-15 OPD tidak kunjung melaksanakan perintah UU Nomor 14 maupun Permendagri, yakni membentuk PPID Pembantu di lingkungannya.
"Mereka tak hanya telah "mengangkangi" UU, tetapi juga tidak patuh terhadap Surat Keputusan Gubernur Riau terhadap kewajiban Badan Publik membentuk PPID Pembantu di seluruh Dinas, Badan maupun organisasi setingkat OPD di lingkungan Pemprov Riau. Ini juga dapat diartikan, tidak loyal dengan Gubernur Riau maupun Wakil Gubernur," ungkap Zufra Irwan.
Terhadap OPD yang tidak patuh dan tak peduli terhadap pembentukan PPID tersebut, nilai Zufra, sepatutnya Gubernur Riau melalui PPID Utama Pemprov Riau, yakni Sekretariat Daerah (Sekda) selaku atasan langsung PPID Pembantu, melakukan evaluasi terhadap para pejabat eselon II dimaksud.
"Apalagi, sekarang Pak Gubernur mau melakukan mutasi eselon II. Para pejabat eselon II yang sebelumnya menjabat di 15 OPD itu sebaiknya dievaluasi, apakah pantas atau tidak diamanahkan kembali jabatan kepada mereka," tegasnya.
Menurut Data Komisi Informasi Riau seperti disampaikan Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Alnofrizal, terdapat 15 OPD di Pemprov Riau yang tidak kunjung membentuk PPID Pembantu. Padahal, kewajiban membentuk OPD-OPD tersebut sudah ditegaskan oleh Gubernur Riau melalui Surat Keputusan.
Ke-15 OPD dimaksud adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perindustrian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP, RSUD Petala Bumi, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, dan Badan Penghubung.
Sikap tidak patuh atau membangkang terhadap amanah UU KIP maupun aturan turunannya seperti PP, Permendagri, dan SK Gubernur Riau, ditegaskan Zufra, patut untuk dipertanyakan bahkan dicurigai, ada apa di balik semua itu.
"Kita mensinyalir dan mencurigai ada praktik yang tidak sehat dan ada yang disembunyikan di balik ketidakmauan untuk transparan maupun tidak melaksanakan perintah undang undang, PP, Permendagri, dan SK Gubernur Riau," lontar Zufra Irwan.
Karena itu, KI Riau meminta kepada Gubernur Riau dan Wakil Gubernur memerintahkan PPID Utama, yakni Sekdaprov, sebagai atasan langsung para Kepala 15 OPD tersebut untuk mengevaluasi mereka. "Ini merupakan tantangan bagi Pemprov Riau sebagai Provinsi Informatif, dalam membenahi PPID Pembantu yang belum melaksanakan undang-undang dimaksud," pungkas Zufra Irwan. (Tis/Rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau