KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK TERULANG LAGI DI SAMOSIR
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak saat memberi keterangan Pers di Jakarta.
KPA Minta Polres Samosir Tangkap dan Jerat Pelaku Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara
Sabtu 04 Januari 2020, 07:00 WIB
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak saat memberi keterangan Pers di Jakarta.JAKARTA.RIAUMADANI. COM - Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta Polres Kabupaten Samosir untuk segera menangkap dan menahan LN (26) pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Desa Lintongnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir.
Mengingat kasus ini merupakan kasus tindak pidana khusus dan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), dan demi keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Samosir untuk menjerat pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor 17 tahun 2016 mengenai penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Undang-Undang RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang RI Nomor : 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman minimal pidana pokok 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan bahkan dapat ditambahkan dengan ancaman berupa hukuman pidana penjara seumur hidup.
Lebih jauh Arist menjelaskan, "Untuk kasus kejahatan seksual ini tidak ada kata damai apapun bentuk dan alasanya". "Apalagi dilakukan terhadap anak yang menderita keterbelakangan mental atau redartasi". "Saya tidak bisa membayangkan apa yang terjadi dan dirasakan korban saat kejadian itu, oleh sebab itu, saya akan memberikan atensi khusus atas perkara ini."
Dan untuk proses penegakan hukumnya KOMNAS Perlindungan Anak akan mengirim Tim Advokasi dan Investigasi Cepat Komnas Anak untuk berkordinasi dengan aparatus penegak hukum di Kabupaten Samosir dalam menangani perkara khusus ini. Tim Komnas Perlindungan Anak juga segera bertemu dengan korban untuk mendapatkan pemulihan traumatis atas peristiwa itu.
"Saya berharap sesuai dengan UU RI Nomor : 11 tahun 2024 Tentang SPPA, Polres Samosir segera menindaklanjuti laporan kasus kejahatan seksual ini, demi keadilan hukum bagi korban, saya akan terus mengawal kasus ini, agar tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Untuk pemulihan psikologis dan rehabilitasi sosial korban, saya akan komunikasikan dengan bapak Bupati, beliau saya pastikan akan memberikan atensi terhadap perkara ini.
"Saya percaya atas komitmen beliau sebagai orangtua, maupun sebagai pejabat pemerintah," tegas Arist.
Kasus ini berawal pada Rabu 01 Januari 2020 siang anak berusia 16 tahun dan tercatat sebagai siswi di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Samosir ditelepon oleh LN (26) meminta untuk bertemu di warung dekat rumah korban di Desa Lintongnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir.
"Putri Saya ditelepon oleh LN minta untuk bertemu, lalu boru (putri-red) saya bersedia dan bertemu di warung dekat rumah tapi LN bilang jangan dekat warung dengan alasan banyak orang, kemudian meminta bertemu di tempat yang agak sepi di samping Wisma, kata ayah korban AS.
Menurut AS, putrinya kemudian diajak LN untuk jalan-jalan ke lokasi wisata Danau Sidihoni yang masih berada di Kecamatan Ronggurnihuta. Setelah cukup lama di situ, korban lalu minta pulang dan oleh LN disanggupi. Namun di tengah jalan tiba-tiba korban dibawa ke sebuah simpang jalan buntu yang ada di kebun kopi di desa Lintongnihuta dan disitulah anak saya diperkosa oleh LN.
AS ayah korban bercerita bahwa putrinya waktu kecil pernah terkena demam tinggi hingga mengalami step dan sampai saat ini masih mengalami keterbelakangan mental, tapi kenapa karena putri saya seperti itu seenaknya diperlakukan oleh LN, demikian disampaikan ayah korban dengan raut nada sedih dan kecewa.
Pada tanggal 02 Januari 2020, keluarga korban sudah melaporkan kejadian kejahatan seksual ke Polres Samosir dan oleh pihak kepolisian langsung dilakukan visum kepada korban, surat tanda laporan kepolisian juga sudah keluar demikian juga hasil visum sudah keluar dan kata dokter yang memeriksa positif terjadi dugaan pemerkosaan.
Oleh sebab itu saya berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata ayah korban.
Sat Reskrimum Polres Samosir AKP Jonser Banjarnahor Jumat 3 Januari 2020 mengaku sudah menerima laporan dari keluarga korban. Kasusnya masih kita proses dan akan kita beri atensi khusus, ujarnya.
Untuk kasus kejahatan seksual yang dialami anak dalam situasi Retardasi ini, KOMNAS Perlindungan Anak meminta atensi Bupati Samosir untuk memerintahkan Dinas PPPA dan Dinas Sosial Samosir untuk segera melakukan pertolongan terhadap Korban.*Red/Rls
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham