Sabtu, 4 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
FKPMR Desak Pemerintah Tutup RM Non Halal
Ketua Umum FKPMR DR. Chaidir: Jaga Bumi Melayu, Tutup Rumah Makan BPK dan Praktik Maksiat di Riau
Rabu 01 Januari 2020, 23:28 WIB
FKPMR Desak Pemerintah Tutup RM BPK Non Halal dan tempat Hiburan malam telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat negeri melayu Riau.
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Maraknya keberadaan rumah makan Babi Panggang Karo (BPK) dan non halal maupun warung-warung tuak, tempat hiburan, tempat praktik maksiat, peredaran narkoba dan lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Provinsi Riau, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) mendesak pemerintah daerah untuk menutup usaha tersebut.

Itu disampaikan oleh Ketua Umum FKPMR, DR Chaidir mengatakan menyikapi hal tersebut, ia mengaku pihaknya telah duduk bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Komando Ulama Riau dan Forum Anti Maksiat Kota Pekanbaru, pada Selasa (31/1/2019) kemarin, bertempat di Sekretariat FKPMR.

Dalam pertemuan itu menghasilkan keputusan atas desakannya terhadap pihak pemerintah untuk menutup dan mencabut izin rumah makan BPK dan tempat praktik maksiat di Provinsi Riau.

"Keberadaan rumah makan non halal, BPK dan tempat hiburan malam telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat negeri melayu Riau. Hal ini juga berpotensi mengganggu dan mencederai kondusifitas masyarakat yang sebenarnya sudah baik. Kami mendesak pemerintah untuk menutup rumah makan BPK, non halal dan warung-warung tuak yang beroperasi di wilayah Riau," kata Chaidir di Pekanbaru, Rabu (1/1/2020).

Ia juga mengingatkan, bahwa Riau merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang masih sangat memegang teguh norma-norma agama, adat dan budaya melayu Riau yang bersendikan syarak dan syarak bersendi Kitabullah atau Al Qur anul Karim.

"Untuk itu, kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim kondusif di Riau, dengan tetap mempererat toleransi antar etnis dan umat beragama. Serta menghindari bentuk-bentuk kegiatan yang dapat memicu munculnya benih-benih keresahan dan ketidakharmonisan dalam masyarakat," imbuhnya. (Tis/mcr)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top