Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
Jaksa Agung HM Prasetyo
Kejaksaan Agung Eksekusi Enam Terpidana Mati Narkoba Minggu 18 Januari Jam 00.00
Sabtu 17 Januari 2015, 01:36 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo
JAKARTA, Riaumadani. com - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pelaksanaan eksekusi mati terhadap enam terpidana mati. Prasetyo mengatakan, eksekusi terhadap enam terpidana mati kasus narkoba akan dilakukan pada Minggu [18/1/2015], tepat pukul 00.00 WIB.
"Kita putuskan tanggal 18 Januari, jam 00.00 WIB di Nusakambangan dan Boyolali," katanya di Jakarta, Jumat [16/1/2015].
Prasetyo menjelaskan teknisnya nanti disiapkan enam regu tembak untuk mengeksekusi enam terpidana mati. Selain itu, eksekusi akan dilakukan secara bersamaan atau serentak untuk menjaga psikologis terpidana mati.
Disebutkan, saat ini para kedutaan besar sudah mendatangi Pulau Nusakambangan dan Boyolali karena akan melihat proses eksekusi warganya.
"Soal keluarga terpidana mati, itu urusan pihak kedutaan. Mau datang atau tidak itu urusan mereka. Kalau mau datang ya silakan datang," katanya.
Demikian pula dengan pihak rohaniawan, kata dia, sudah dipersiapkan sesuai dengan agamanya masing-masing.
Kejaksaan Agung menyatakan kelima terpidana mati saat ini sudah dikumpulkan di Pulau Nusakambangan untuk dieksekusi secara serentak pada 18 Januari 2015. "Sedangkan satu terpidana mati lainnya akan dieksekusi di Boyolali karena ditahan di LP Bulu, Semarang, Jawa Tengah," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Kamis.[15/1/2015]
Berikut nama keenam terpidana mati itu:
1. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya, laki-laki 62 tahun, warga negara Belanda.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia, perempuan, warga negara Indonesia, Cianjur, Jawa Barat.
3. Namaona Denis, laki-laki 48 tahun, warga negara Malawi.
4. Marcho Archer Cardoso Moreira, laki-laki 53 tahun, warga negara Brasil.
5. Daniel Enemuo alias Diarrssaouba, laki-laki 38 tahun, warga negara Nigeria.
6. Tran Thi Bich Hanh alias Tran Dinh Hoang, perempuan 37 tahun, warga negara Vietnam.
Urutan satu sampai lima akan dieksekusi mati di Nusakambangan. Adapun terpidana mati nomor enam akan dieksekusi di Boyolali.
Permohonan grasi dari keenam terpidana mati itu sudah ditolak tertanggal 30 Desember 2014.
Jaksa Agung menyatakan selama penantian eksekusi mati itu, terpidana menjalani hukumannya dua orang di LP Tangerang, Banten, tiga orang di LP Nusakambangan, dan satu orang di LP Bulu Semarang.**
"Kita putuskan tanggal 18 Januari, jam 00.00 WIB di Nusakambangan dan Boyolali," katanya di Jakarta, Jumat [16/1/2015].
Prasetyo menjelaskan teknisnya nanti disiapkan enam regu tembak untuk mengeksekusi enam terpidana mati. Selain itu, eksekusi akan dilakukan secara bersamaan atau serentak untuk menjaga psikologis terpidana mati.
Disebutkan, saat ini para kedutaan besar sudah mendatangi Pulau Nusakambangan dan Boyolali karena akan melihat proses eksekusi warganya.
"Soal keluarga terpidana mati, itu urusan pihak kedutaan. Mau datang atau tidak itu urusan mereka. Kalau mau datang ya silakan datang," katanya.
Demikian pula dengan pihak rohaniawan, kata dia, sudah dipersiapkan sesuai dengan agamanya masing-masing.
Kejaksaan Agung menyatakan kelima terpidana mati saat ini sudah dikumpulkan di Pulau Nusakambangan untuk dieksekusi secara serentak pada 18 Januari 2015. "Sedangkan satu terpidana mati lainnya akan dieksekusi di Boyolali karena ditahan di LP Bulu, Semarang, Jawa Tengah," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Kamis.[15/1/2015]
Berikut nama keenam terpidana mati itu:
1. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya, laki-laki 62 tahun, warga negara Belanda.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia, perempuan, warga negara Indonesia, Cianjur, Jawa Barat.
3. Namaona Denis, laki-laki 48 tahun, warga negara Malawi.
4. Marcho Archer Cardoso Moreira, laki-laki 53 tahun, warga negara Brasil.
5. Daniel Enemuo alias Diarrssaouba, laki-laki 38 tahun, warga negara Nigeria.
6. Tran Thi Bich Hanh alias Tran Dinh Hoang, perempuan 37 tahun, warga negara Vietnam.
Urutan satu sampai lima akan dieksekusi mati di Nusakambangan. Adapun terpidana mati nomor enam akan dieksekusi di Boyolali.
Permohonan grasi dari keenam terpidana mati itu sudah ditolak tertanggal 30 Desember 2014.
Jaksa Agung menyatakan selama penantian eksekusi mati itu, terpidana menjalani hukumannya dua orang di LP Tangerang, Banten, tiga orang di LP Nusakambangan, dan satu orang di LP Bulu Semarang.**
| Editor | : | TIS.Kompas.com |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham