Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Kapolri
Jokowi Tunda Pelantikan Budi Gunawan, Angkat Badrodin Haiti sebagai PLT Kapolri
Sabtu 17 Januari 2015, 01:15 WIB
Presiden Joko widodo Berhentikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dengan hormat dan mengangkat Komjen [Pol] Badrodin Haiti sebagai PLT Kapolri

JAKARTA, Riaumadani. com -  Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Presiden tidak membatalkan penunjukan Budi sebagai kepala Polri.

Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jumat [16/1/2015] malam.

"Berhubung Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum, maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai kepala Kepolisian RI. Jadi, menunda, bukan membatalkan, ini yang perlu digarisbawahi," kata Jokowi.

Berhentikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dengan hormat

Presiden Joko Widodo memberhentikan secara hormat Jenderal [Pol] Sutarman dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Sebagai penggantinya, jabatan Kapolri dipegang oleh pelaksana tugas Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti.Presiden menyatakan, mulai sore ini, jabatan kepala Polri tidak lagi dipegang oleh Jenderal [Pol] Sutarman. Sebagai gantinya, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal [Pol] Badrodin Haiti akan melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kepala Polri.

Pengumuman pemberhentian itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat [16/1/2014]. Sebagai payung hukumnya, Jokowi mengeluarkan dua keputusan presiden [keppres].

"Saya menandatangani dua keppres. Pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal [Pol] Drs Sutarman sebagai Kapolri. Keppres yang kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri," kata Jokowi, Jumat. [16/1/2015]

Jenderal [Pol] Sutarman yang hadir dalam konferensi pers itu menyatakan menerima dan akan melaksanakan keputusan presiden tersebut.




Editor : TIS-Kompas.com
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top