
Hukum
Ibrahim humas PT. Musim Mas
Ibrahim Klarifikasi Ulang Dugaan Kejahatan PT. Musim Mas
Kamis 26 Desember 2019, 22:35 WIB

PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Humas perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas, Ibrahim klarifikasi ulang berita dugaan tindakan kejahatan perusahaan terhadap lingkungan. Klarifikasi itu tampak sebagai upaya untuk mengelabui publik agar bobrok perusahaan tidak ketahuan.
Semua yang dimuat diberita itu tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan kemarin di kedai kopi 99. Apa yang saya jelaskan kemarin sudah dipelintir-pelintir, ucap Ibrahim sepertinya mencoba berdalih kepada media ini pada Kamis (26/12/19) ketika kembali ketemuan di Jl. Pemda kota Pangkalan Kerinci.
Seperti Daerah Aliran Sungai (DAS) Mengkarai itu, sudah ditanami semua. Ada kerja sama kita dengan Dinas Kehutanan dan dinas lingkungan hidup Kabupaten Pelalawan terkait penghijauan DAS itu. Bahkan Bupati Pelalawan sudah pernah turun kesana saat melakukan penghijauan (penanaman pohon dipinggir sungai tersebut (tahun 2007). Boleh ditengok dekat jembatan (aliran sungai yang melintasi pinggir jalan besar), sudah ada ditanami pohon, kata Ibrahim.
Terkait penanaman dilahan gambut yang barusan direplanting, sudah sesuai dengan prosedur. Pembuatan beberapa parit cacing / drainase disetiap blok kebun perusahaan itu sudah sesuai aturan semuanya. Tidak ada lagi masalah, kata Ibrahim kembali mencoba meyakinkan awak media untuk menutupi indikasi pelanggaran hukum atas dugaan pengerusakan lingkungan oleh PT. Musim Mas.
Perumahan barak setan yang ditunggu puluhan orang karyawan dengan kondisi sangat reyot dan benar-bemar tidak layak huni, "sebentar lagi akan dipindahkan semua ke perumahan yang sedang dibangun," imbuhnya. "Dan seluruh Sapras (sarana prasarana) dan fasilitas pemantau kebakaran di PT. Musim Mas sudah lengkap," sebut Ibrahim.
Seperti yang telah dilansir, dan berdasarkan kroscek media ini dilapangan, DAS Mengkarai diduga telah dirusak oleh PT. Musim Mas. Soalnya sepanjang aliran anak sungai tersebut terlihat telah ditanami kelapa sawit dan tidak terlihat adanya pohon yang ditanami untuk penghijauan kembali seperti yang diklarifikasi Ibrahim, terkecuali pinggir sungai yang melintasi jalan umum yang biasa dilalui banyak orang.
Begitu juga persoalan pengolahan lahan gambut di areal perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas. Perusahaan itu diduga telah kangkangi Peraturan Menteri RI No. 57 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permen No. 71 tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistim Gambut. Pantauan media ini pada Minggu tgl 14 Desember 2019 lalau, baru saja direplanting, langsung ditanami kelapa sawit kembali.
Menurut keterangan Ibrahim, konsesi HGU lahan perkebunan PT. Musim Mas, memiliki luas kurang lebih 30 ribu hektar, dan memiliki dua pabrik atau dua PKS (pabrik kelapa sawit). Terlihat dilapangan sebagian luas konsesi lahan perusahaan itu didominasi lahan gambut.
Dari kroscek dilapangan, dilahan gambut itu terdapat bekas kebakaran yang disinyalir terjadi antara bulan Aguatus dan September 2019 lalu. Bekas kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) itu tampak menghanguskan sebagian tanaman kelapa sawit milik perusahaan itu. Sebagian lagi bekas kebakaran itu terdapat pada areal konservasi, tepatnya di pinggir sungai Kundur, estate V. Anehnya sikap Ibrahim yang tampak berusaha keras menutupi telah terjadinya Karlahut di dilahan gambut dalam konsesi HGU perusahaan tersebut. "Mana ada kebakaran di PT. Musim Mas," ujarnya tidak mau mengakui saat dikonfirmasi sehari sebelumnya di kedai kopi 99 Pangkalan Kerinci.
Anehnya lagi, fasilitas pemantau api di areal gambut yang berada dalam konsesi HGU PT. Musim Mas itu tampak tidak ada. Adapun menara setinggi 18 meter diareal tersebut, baru saja dibangun setelah beberapa bulan terjadinya kebakaran tersebut.
Dalam areal tanaman baru yang telah direplanting itu juga terdapat drainase yang sengaja dibuat oleh perusahaan. "Drainase-drainase yang biasa disebut dengan parit cacing itu, berdampak kekeringan pada areal gambut yang akibatkan mudah terjadinya kebakaran," jelas Dedi R.N. selaku pengamat lingkungan kepada media ini saat dimintai tanggapannya atas tindakan PT. Musim Mas dalam mengelola lahan gambut yang terbakar tersebut.
Sehingga fungsi kelestarian lindung dan budidaya gambut tersebut sebagaimana yang diamanahkan oleh Permen No. 57 tahun 2016, tampaknya tidak diindahkan oleh PT. Musim Mas. Dengan demikian, berdasarkan dengan ketentuan tersebut pemerintah harus menindak tegas dengan membekukan perizinan lahan-lahan perusahaan yang diduga sudah mengangkangi aturan yang ada, tegasnya.
Lebih ironisnya lagi, jika HGU perkebunan PT. Musim Mas memiliki luas 30 ribu hektar sebagaimana pengakuan Humas Ibrahim. Didalamnya disediakan lahan konservasi untuk menjaga kelestarian kelangsungan kehidupan satwa liar hanya seluas seribu empat hektar, sesalnya.
Kemudian lahan plasma atau pola KKPA yang dibangun oleh PT. Musim Mas kepada masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dan masyarakat Pangkalan Lesung cuma ada dua ribu hektar lebih. Itupun dibangun bukan dikonsesi HGU perusahaan, melainkan dilahan milik masyarakat sendiri, ujarnya meprotes.
Dan meskipun lahan PT. Musim Mas juga berbatasan dengan beberapa desa di Kecamatan Ukui, namun perusahaan tidak ada membangun pola KKPA. Dari pembangunan lahan pola KKPA itu saja sudah menyalahi aturan perkebunan perusahaan dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahtaraan masyarakat disekitarnya, terang Dedi. (Sona)
Semua yang dimuat diberita itu tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan kemarin di kedai kopi 99. Apa yang saya jelaskan kemarin sudah dipelintir-pelintir, ucap Ibrahim sepertinya mencoba berdalih kepada media ini pada Kamis (26/12/19) ketika kembali ketemuan di Jl. Pemda kota Pangkalan Kerinci.
Seperti Daerah Aliran Sungai (DAS) Mengkarai itu, sudah ditanami semua. Ada kerja sama kita dengan Dinas Kehutanan dan dinas lingkungan hidup Kabupaten Pelalawan terkait penghijauan DAS itu. Bahkan Bupati Pelalawan sudah pernah turun kesana saat melakukan penghijauan (penanaman pohon dipinggir sungai tersebut (tahun 2007). Boleh ditengok dekat jembatan (aliran sungai yang melintasi pinggir jalan besar), sudah ada ditanami pohon, kata Ibrahim.
Terkait penanaman dilahan gambut yang barusan direplanting, sudah sesuai dengan prosedur. Pembuatan beberapa parit cacing / drainase disetiap blok kebun perusahaan itu sudah sesuai aturan semuanya. Tidak ada lagi masalah, kata Ibrahim kembali mencoba meyakinkan awak media untuk menutupi indikasi pelanggaran hukum atas dugaan pengerusakan lingkungan oleh PT. Musim Mas.
Perumahan barak setan yang ditunggu puluhan orang karyawan dengan kondisi sangat reyot dan benar-bemar tidak layak huni, "sebentar lagi akan dipindahkan semua ke perumahan yang sedang dibangun," imbuhnya. "Dan seluruh Sapras (sarana prasarana) dan fasilitas pemantau kebakaran di PT. Musim Mas sudah lengkap," sebut Ibrahim.
Seperti yang telah dilansir, dan berdasarkan kroscek media ini dilapangan, DAS Mengkarai diduga telah dirusak oleh PT. Musim Mas. Soalnya sepanjang aliran anak sungai tersebut terlihat telah ditanami kelapa sawit dan tidak terlihat adanya pohon yang ditanami untuk penghijauan kembali seperti yang diklarifikasi Ibrahim, terkecuali pinggir sungai yang melintasi jalan umum yang biasa dilalui banyak orang.
Begitu juga persoalan pengolahan lahan gambut di areal perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas. Perusahaan itu diduga telah kangkangi Peraturan Menteri RI No. 57 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permen No. 71 tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistim Gambut. Pantauan media ini pada Minggu tgl 14 Desember 2019 lalau, baru saja direplanting, langsung ditanami kelapa sawit kembali.
Menurut keterangan Ibrahim, konsesi HGU lahan perkebunan PT. Musim Mas, memiliki luas kurang lebih 30 ribu hektar, dan memiliki dua pabrik atau dua PKS (pabrik kelapa sawit). Terlihat dilapangan sebagian luas konsesi lahan perusahaan itu didominasi lahan gambut.
Dari kroscek dilapangan, dilahan gambut itu terdapat bekas kebakaran yang disinyalir terjadi antara bulan Aguatus dan September 2019 lalu. Bekas kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) itu tampak menghanguskan sebagian tanaman kelapa sawit milik perusahaan itu. Sebagian lagi bekas kebakaran itu terdapat pada areal konservasi, tepatnya di pinggir sungai Kundur, estate V. Anehnya sikap Ibrahim yang tampak berusaha keras menutupi telah terjadinya Karlahut di dilahan gambut dalam konsesi HGU perusahaan tersebut. "Mana ada kebakaran di PT. Musim Mas," ujarnya tidak mau mengakui saat dikonfirmasi sehari sebelumnya di kedai kopi 99 Pangkalan Kerinci.
Anehnya lagi, fasilitas pemantau api di areal gambut yang berada dalam konsesi HGU PT. Musim Mas itu tampak tidak ada. Adapun menara setinggi 18 meter diareal tersebut, baru saja dibangun setelah beberapa bulan terjadinya kebakaran tersebut.
Dalam areal tanaman baru yang telah direplanting itu juga terdapat drainase yang sengaja dibuat oleh perusahaan. "Drainase-drainase yang biasa disebut dengan parit cacing itu, berdampak kekeringan pada areal gambut yang akibatkan mudah terjadinya kebakaran," jelas Dedi R.N. selaku pengamat lingkungan kepada media ini saat dimintai tanggapannya atas tindakan PT. Musim Mas dalam mengelola lahan gambut yang terbakar tersebut.
Sehingga fungsi kelestarian lindung dan budidaya gambut tersebut sebagaimana yang diamanahkan oleh Permen No. 57 tahun 2016, tampaknya tidak diindahkan oleh PT. Musim Mas. Dengan demikian, berdasarkan dengan ketentuan tersebut pemerintah harus menindak tegas dengan membekukan perizinan lahan-lahan perusahaan yang diduga sudah mengangkangi aturan yang ada, tegasnya.
Lebih ironisnya lagi, jika HGU perkebunan PT. Musim Mas memiliki luas 30 ribu hektar sebagaimana pengakuan Humas Ibrahim. Didalamnya disediakan lahan konservasi untuk menjaga kelestarian kelangsungan kehidupan satwa liar hanya seluas seribu empat hektar, sesalnya.
Kemudian lahan plasma atau pola KKPA yang dibangun oleh PT. Musim Mas kepada masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dan masyarakat Pangkalan Lesung cuma ada dua ribu hektar lebih. Itupun dibangun bukan dikonsesi HGU perusahaan, melainkan dilahan milik masyarakat sendiri, ujarnya meprotes.
Dan meskipun lahan PT. Musim Mas juga berbatasan dengan beberapa desa di Kecamatan Ukui, namun perusahaan tidak ada membangun pola KKPA. Dari pembangunan lahan pola KKPA itu saja sudah menyalahi aturan perkebunan perusahaan dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahtaraan masyarakat disekitarnya, terang Dedi. (Sona)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan