Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Mau Edarkan 210 KG, Bandar Ditembak Mati
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 210 KG Ganja Untuk Pergantian Malam Tahun Baru
Kamis 26 Desember 2019, 03:39 WIB
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 210 KG Ganja Untuk Pergantian Malam Tahun Baru 2020

JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Rencana peredaran Narkotika jenis tanaman Ganja, yang akan disebar dalam perayaan malam pergantian tahun baru 2020 berhasil digagalkan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Penyidik mengatakan 210 kilogram (kg) ganja yang berhasil diamankan dari tangan seorang bandar narkoba berinisial DS, pada awalnya akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2020

“Setelah kita interogasi, barang bukti narkotika ini akan dia coba edarkan pada saat malam tahun baru,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (24/12).

Yusri menegaskan seluruh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan diturunkan untuk memutus rantai peredaran narkoba di Ibu Kota.

Seluruh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan memutus semua jaringan narkoba yang ada,” tuturnya.

DS ditangkap di daerah Ciloto, Jawa Barat. DS ditangkap berkat penangkapan seorang pembeli ganja berinisial DM yang ditangkap di daerah Ciputat.

DS mengaku menyimpan barang haram tersebut di sebuah lokasi di daerah di Ciputat. Di tempat itulah polisi menemukan barang bukti berupa ganja kering yang berat totalnya mencapai 210 kilogram yang disimpan di dalam mobil.

“Untuk tersangka DS pada saat pengambilan barang bukti di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, di kendaraan yaitu terdapat barang bukti berupa ganja seberat kurang lebih 210 kilogram,” ujarnya.

Saat diperiksa, DS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang yang berinisial D yang berstatus DPO dan masih dalam pengejaran oleh petugas.”Sewaktu DS diminta untuk menunjukkan lokasi tersangka yang jadi DPO, di tengah jalan saat menuju kediaman pelaku rupanya dia coba melarikan diri dan melawan petugas pada saat itu, sehingga dengan tindakan yang tegas dan terukur DS berhasil kita lumpuhkan,” sambungnya.

Petugas kemudian melarikan DS ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan akan tetapi nyawanya tidak tertolong, DS meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit.

“Dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” tutur Yusri.

Adapun pasal yang dilanggar oleh para tersangka ini yakni Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *HRc




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top