Mau Edarkan 210 KG, Bandar Ditembak Mati
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 210 KG Ganja Untuk Pergantian Malam Tahun Baru 2020
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 210 KG Ganja Untuk Pergantian Malam Tahun Baru
Kamis 26 Desember 2019, 03:39 WIB
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 210 KG Ganja Untuk Pergantian Malam Tahun Baru 2020
JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Rencana peredaran Narkotika jenis tanaman Ganja, yang akan disebar dalam perayaan malam pergantian tahun baru 2020 berhasil digagalkan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Penyidik mengatakan 210 kilogram (kg) ganja yang berhasil diamankan dari tangan seorang bandar narkoba berinisial DS, pada awalnya akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2020
“Setelah kita interogasi, barang bukti narkotika ini akan dia coba edarkan pada saat malam tahun baru,†kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (24/12).
Yusri menegaskan seluruh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan diturunkan untuk memutus rantai peredaran narkoba di Ibu Kota.
Seluruh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan memutus semua jaringan narkoba yang ada,†tuturnya.
DS ditangkap di daerah Ciloto, Jawa Barat. DS ditangkap berkat penangkapan seorang pembeli ganja berinisial DM yang ditangkap di daerah Ciputat.
DS mengaku menyimpan barang haram tersebut di sebuah lokasi di daerah di Ciputat. Di tempat itulah polisi menemukan barang bukti berupa ganja kering yang berat totalnya mencapai 210 kilogram yang disimpan di dalam mobil.
“Untuk tersangka DS pada saat pengambilan barang bukti di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, di kendaraan yaitu terdapat barang bukti berupa ganja seberat kurang lebih 210 kilogram,†ujarnya.
Saat diperiksa, DS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang yang berinisial D yang berstatus DPO dan masih dalam pengejaran oleh petugas.â€Sewaktu DS diminta untuk menunjukkan lokasi tersangka yang jadi DPO, di tengah jalan saat menuju kediaman pelaku rupanya dia coba melarikan diri dan melawan petugas pada saat itu, sehingga dengan tindakan yang tegas dan terukur DS berhasil kita lumpuhkan,†sambungnya.
Adapun pasal yang dilanggar oleh para tersangka ini yakni Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *HRc
Penyidik mengatakan 210 kilogram (kg) ganja yang berhasil diamankan dari tangan seorang bandar narkoba berinisial DS, pada awalnya akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2020
“Setelah kita interogasi, barang bukti narkotika ini akan dia coba edarkan pada saat malam tahun baru,†kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (24/12).
Yusri menegaskan seluruh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan diturunkan untuk memutus rantai peredaran narkoba di Ibu Kota.
Seluruh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan memutus semua jaringan narkoba yang ada,†tuturnya.
DS ditangkap di daerah Ciloto, Jawa Barat. DS ditangkap berkat penangkapan seorang pembeli ganja berinisial DM yang ditangkap di daerah Ciputat.
DS mengaku menyimpan barang haram tersebut di sebuah lokasi di daerah di Ciputat. Di tempat itulah polisi menemukan barang bukti berupa ganja kering yang berat totalnya mencapai 210 kilogram yang disimpan di dalam mobil.
“Untuk tersangka DS pada saat pengambilan barang bukti di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, di kendaraan yaitu terdapat barang bukti berupa ganja seberat kurang lebih 210 kilogram,†ujarnya.
Saat diperiksa, DS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang yang berinisial D yang berstatus DPO dan masih dalam pengejaran oleh petugas.â€Sewaktu DS diminta untuk menunjukkan lokasi tersangka yang jadi DPO, di tengah jalan saat menuju kediaman pelaku rupanya dia coba melarikan diri dan melawan petugas pada saat itu, sehingga dengan tindakan yang tegas dan terukur DS berhasil kita lumpuhkan,†sambungnya.
Petugas kemudian melarikan DS ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan akan tetapi nyawanya tidak tertolong, DS meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit.
“Dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang bersangkutan sudah meninggal dunia,†tutur Yusri.
Adapun pasal yang dilanggar oleh para tersangka ini yakni Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *HRc
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan