Replanting Lahan Gambut PT. Musim Mas Ditanami Kembali
Rabu 25 Desember 2019, 05:23 WIB
PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Pengolahan lahan gambut di areal perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas di daerah Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau, diduga telah kangkangi Permen RI No. 57 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permen No. 71 tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistim Gambut.
Pantauan media ini di lokasi kebakaran areal perkebunan kelapa sawit perusahaan tersebut pada Minggu tgl 14 Desember 2019 lalau, baru saja direplanting, langsung ditanami kembali. Dengan konsesi HGU perkebunan PT. Musim Mas kurang lebih 30 ribu hektar, memiliki dua pabrik atau dua PKS (pabrik kelapa sawit), terlihat sebagian luas didominasi lahan gambut.
Dilahan gambut itu terdapat bekas kebakaran yang disinyalir terjadi antara bulan Aguatus dan September 2019 lalu. Bekas kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) itu tampak menghanguskan sebagian tanaman kelapa sawit milik perusahaan itu. Sebagian lagi kebakaran itu terdapat pada areal konservasi tepatnya di pinggir sungai Kundur, estate V.
Anehnya lagi, fasilitas pemantau api di areal gambut yang berada dalam konsesi HGU PT. Musim Mas itu tampak tidak ada. Menara setinggi 18 meter diareal tersebut, baru saja dibangun setelah beberapa bulan terjadinya kebakaran tersebut.
Dalam areal tanaman baru yang telah direplanting itu juga terdapat drainase yang sengaja dibuat oleh perusahaan. "Drainase-drainase yang biasa disebut dengan parit cacing itu, berdampak kekeringan pada areal gambut yang akibatkan mudah terjadinya kebakaran," jelas Dedi R.N. selaku pengamat lingkungan.
Sehingga fungsi kelestarian lindung dan budidaya gambut tersebut sebagaimana yang diamanahkan oleh Permen No. 57 tahun 2016 tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh PT. Musim Mas. Dengan demikian, berdasarkan dengan ketentuan tersebut pemerintah harus menindak tegas dengan membekukan perizinan lahan-lahan perusahaan yang diduga sudah mengangkangi aturan, tegasnya.
Pihak perusahaan PT. Musim Mas yang dikonfirmasi melalui Humas, Ibrahim Selasa (24/12/19) mengaku bahwa pengelolaan lahan gambut tersebut oleh PT. Musim Mas telah melalui kajian dari Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Namun ketika ditanya berapa luas lahan gambut yang sudah melalui kajian (KLHK) tersebut Ibrahim mengaku tidak tahu.
Dari pengakuan Ibrahim menerangkan jika HGU perkebunan PT. Musim Mas memiliki luas 30 ribu hektar yang didalamnya seluas seribu empat ratus hektar lahan konservasi untuk menjaga kelestarian kelangsungan kehidupan satwa liar. Dan lahan plasma atau pola KKPA yang sudah dibangun oleh PT. Musim Mas kepada masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dan masyarakat Pangkalan Lesung seluas cuma dua ribu hektar lebih. Meskipun lahan PT. Musim Mas juga berbatasan dengan beberapa desa di Kecamatan Ukui, namun perusahaan tidak ada membangun pola KKPA.
Diterangkan Ibrahim, kedepan PT. Musim Mas akan membangun pola plasma bagi beberapa desa seperti desa Talau, Teluk Beringin dan ada desa lain. Tapi dengan syarat, masyarakat harus menyediakan lahan sendiri untuk dikelola menjadi plasma. Sedangkan terkait kebakaran lahan dan hutan di konsesi HGU perusahaan itu, tidak diakui oleh Ibrahim. Mana ada kebakaran di PT. Musim Mas? Tidak ada, jawabnya terkesan berusaha menutupi. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham