Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
Penertiban Pajak Kenderaan Bermotor
Hari Terakhir Operasi Penertiban Pajak 1,030 Kenderaan Terjaring Razia
Senin 02 Desember 2019, 23:16 WIB
Hari terakhir operasi penertiban pajak 1.030 kendaraan terjaring Razia. Dintaranya 68 kendaraan kena tindak tilang, 88 kendaraan yang tidak membayar pajak, dan 874 yang taat pajak, Senin (2/12/2019).

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Hari terakhir operasi penertiban pajak yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau bersama Ditlantas Polda, Senin (2/12/2019) di Jalan Cut Nyak Dien berhasil menjaring 1.030 kendaraan.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Indra Putra Yana menyebutkan dari 1.030 kendaraan yang terjaring, sekitar 68 kendaraan kena tilang dan 88 yang nunggak pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan.

"Ini hari terakhir operasi penertiban pajak kendaraan, dan hari ini kita telah menjaring 1.030 kendaraan. Dintaranya 68 kendaraan kena tindak tilang, 88 kendaraan yang tidak membayar pajak, dan 874 yang taat pajak," kata Indra usai operasi penertiban pajak di Pekanbaru, Senin (2/12/2019).

Ditambahkannya, pada hari terakhir operasi penertiban pajak, Bapenda memberikan reward kepada masyarakat yang telah taat pajak berupa doorprize.

"Kami ingin memberikan hal yang berbeda saat pelaksanaan razia,  dan dalam rangka mendekatkan diri kepada masyarakat mereka yang lengkap kita beri reward," tambahnya.

Indra juga mengimbau kepada masyarakat yang belum membayar pajak agar segera membayarkannya. Terlebih pemutihan denda pajak masih berjalan hingga 14 Desember 2019.

"Sekarang sudah tanggal 2 Desember, berarti ada 12 hari hari lagi sebelum pemutihan denda pajak berakhir," ujarnya. (Rls).




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top