Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Hukum
3 Tersangka Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Wilayah Kec. Kampar dan Kec. Tambang
Jumat 29 November 2019, 03:35 WIB
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menggebrak pelaku narkoba, tiga tersangka diringkus ditiga lokasi diwilayah Kecamatan Kampar dan Kecamatan Tambang pada Selasa malam (26/11/2019).
KAMPAR. RIAUMADANI. COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menggebrak pelaku narkoba, tiga tersangka diringkus ditiga lokasi diwilayah Kecamatan Kampar dan Kecamatan Tambang pada Selasa malam (26/11/2019).

Penangkapan pertama terhadap tersangka BH alias BA (34) di Kampung Sosah Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar, dari tersangka ini didapatkan barang bukti 5 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering.

Dari hasil interogasi terhadap BA didapat keterangan bahwa narkotika ini diperolehnya dari YM alias YA (34) warga Pulau Tengah Desa Aur Sati Kecamatan Tambang.

Petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu tersangka YM alias YA ini ke Desa Aur Sati Kecamatan Tambang dan berhasil mengamankannya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadapnya tidak ditemukan barang bukti, namun setelah diinterogasi YA mengaku bahwa dirinya menitipkan narkotika jenis daun ganja kering kepada temannya SU alias PA (39) yang juga warga Desa Aur Sati Kecamatan Tambang.

Tanpa buang waktu petugas langsung mencari tersangka SU alias PA ini kerumahnya dan berhasil mengamankannya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket besar dan 6 paket sedang narkotika jenis daun ganja kering seberat 1,36 Kg serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Ketiga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.Tis



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top