Dugaan Korupsi Dana di Disdikbud Meranti
Poto Ilustrasi
Polres Meranti Resmi Tahan 4 Tersangka Dugaan Tipikor di Disdikbud
Kamis 28 November 2019, 14:15 WIB
Poto IlustrasiSELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Polres Kepulauan Meranti resmi menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Pemerintah (Bantah) yang disalurkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau. Kepulauan Meranti, Riau.
Kapolres Kepulauan Meranti. AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIk MH menegaskan penetapan tersangka adalah sah karena memiliki alat bukti yang cukup untuk disahkan sebagai tersangka.
"Ditahannya para tersangka dikarenakan sudah memenuhi unsur, yang sebelumnya sudah diperiksa dengan barang bukti yang ada," tutur Kapolres. Kamis (28/11/2019).
Lebih jauh dikatakan Kapolres lagi, saat ini para tersangka diamankan di tahanan Mapolres Kepulauan Meranti sambil menunggu hasil penelitian dari jaksa.
"Tersangka kita amankan di Mapolres sambil menunggu hasil penelitian dari jaksa. Kita tidak mengabaikan kasus tersebut, intinya tetap kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar AKBP Taufiq.
Sementara itu Kasat Reskrim Kepulauan Meranti AKP Ario Damar menambahkan penahanan tersangka dilakukan pada Selasa (26/11/2019) lalu.
Adapun keempat tersangka tersebut berinisial T, staf pegawai di Disdikbud Kepulauan Meranti, S, Kepala Sekolah SMPN 1 Teluk Belitung, S, warga sipil dan S, sebagai konsultan pengawas.
Selain menetapkan empat orang tersangka, Polres Kepulauan Meranti juga memeriksa 32 orang saksi.
"Saat ini masih dalam tahap penyidikan, ditargetkan secepatnya tuntas," jelas Ario Damar.
Dimulainya penyidikan perkara tersebut, dikatakan Ario, ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh Kapolres Kepulauan Meranti sebelumnya, AKBP La Ode Proyek SH. Surat itu, jelaskan dia, diterbitkan pada akhir bulan Mei lalu.
"Sprindik itu terbit pada akhir bulan Mei 2019," ungkap mantan Panit 1 Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Riau itu.
Sebelumnya, Dalam proses penyelidikan, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pihak yang disinyalir terlibat dugaan korupsi penyaluran dana Bantah ke SMPN 1 Teluk Belitung, Kecamatan Merbau. Di antaranya, Kepala Disdikbud Meranti, Nuriman, Kasi Sapras Pendidikan Dasar Disdikbud Meranti, Tabren, Kepala SMPN 1 Teluk Belitung, Suratno dan para saksi lainnya.
Sebelumnya juga, perkara kasus korupsi itu berawal pada 2018. Saat itu, Kementrian pendidikan menyalurkan dana Bantah sebesar Rp 7,775 miliar ke 12 SMPN. Namun, yang diusut penegak hukum terhadap penyaluran dana yang diperuntukkan renovasi infrastuktur pendidikan di SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau sebesar Rp 1,05 miliar.
Selain SMPN 1 Teluk Belitung. Adapun 11 sekolah lain yang menerima dana Bantah yakni, SMPN 1 Pulau Merbau menerima dana Rp 600 juta. Lalu SMPN 3 Merbau sebesar Rp 325 juta, SMPN 2 Pulau Merbau menerima Rp 550 juta dan SMPN 3 Tasik Putripuyu Rp 950 juta.
Kemudian, SMPN 2 Tebing Tinggi Rp 1,4 miliar, SMPN 1 Rangsang Barat Rp 875 juta, dan SMPN 2 Rangsang Barat Rp350 juta. Selanjutnya, SMPN 3 Pulau Merbau Rp 550 juta, SMPN 2 Tebing Tinggi barat Rp 225 juta, SMPN 3 Rangsang Rp 550 juta dan SMPN 3 Tebing Tinggi Rp 350 juta. (rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham