Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Kepsek SMKN 1 Pangkalan Kerinci Dinilai Kangkangi UU KIP
Kamis 28 November 2019, 04:34 WIB
Suswanto S.Sos ketua DPC LSM KPK (komisi pemantau korupsi) Nusantara Kabupaten Pelalawan 
PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Kepala sekolah SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci Nurasia M.Pd, dinilai telah mengangkangi UU No. 14 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP). Pasal 2 ayat 1 menjelaskan "setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap penguna informasi publik.

Hal ini ditegaskan oleh ketua DPC LSM KPK (komisi pemantau korupsi) Nusantara Kabupaten Pelalawan Suswanto S.Sos  pada Kamis (28/11/19) kepada media ini. "Disamping itu pada pasal 9 ayat 2. informasi publik sebagai mana yang dimaksud pada ayat 1, meliputi : C. Informasi mengenai laporan keuangan dan/ atau informasi lain yang dimaksud dalam UU ini," ucap Suswanto menerangkan.

Jadi terkait dengan pernyataan kepala sekolah SMK Negeri 1 Pangkalan kerinci Nurasia sebagaimana yang telah dilansir media ini dengan judul "Kepala SMKN 1 Pangkalan Kerinci Bantah Dugaan Manipulasi SPJ Dana BoS," jelas-jelas telah bertentangan dengan UU yang ada. Dengan sikap kepala sekolah seperti itu patut diduga adanya penyimpangan yang terjadi dan dilakukan oleh kepala sekolah tersebut.

Dalam kesempatan itu Suswanto menyigung, bahwa DPC LSM KPK Nusantara kabupaten Pelalawan sudah dua kali melayangkan surat konfirmasi kepada pihak SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci, terkait pengelolaan dana BOS. Sayangnya sampai saat ini belum ada respon pihak sekolah tersebut untuk membalas surat dari LSM KPK, sesalnya.

Sehingga Suswanto menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada respon dari kepala SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci, LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan yang berkantor di Jl. Poros SP-6 Kecamatan Pangkalan Kerinci itu akan tingkatkan laporannya tersebut menjadi tuntutan, ujarnya mrngakhiri. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top