Tuntut Lahan 667,8 Hektar
Tuntut Lahan 667,8 Hektare‎, 311 Warga Kabun Gugat PT Padasa Enam Utama ke PN Pasir Pengaraian
311 Warga Kabun Rokan Hulu Gugat PT Padasa Enam Utama ke PN Pasir Pangaraian
Kamis 28 November 2019, 00:01 WIB
Tuntut Lahan 667,8 Hektare‎, 311 Warga Kabun Gugat PT Padasa Enam Utama ke PN Pasir Pengaraian
PASIR PANGARAIAN. RIAUMADANI. COM - Sebanyak 311 masyarakat Desa Kabun Kecamatan Kabun mewakili 980 Kepala Keluarga (KK) mengajukan gugatan perdata PT Padasa Enam Utama ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, terkait konversi 20 persen lahan kawasan hutan produksi yang belum direalisasikan perusahaan.
Warga Desa Kabun, tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) Kabun Tuah Bersama‎. Mereka menggugat perdata PT. Padasa Enam Utama (PEU) ke PN Pasir Pagaraian, dengan Nomor Perkara P.45/PDT-G/2019/PN.Psp, tanggal 27 September 2019, diajukan melalui kuasa hukumnya Surya Darma SAg, SH, MH & Rekan.
Kuasa Hukum Koptan Kabun Tuah Bersama, Surya Darma, mengatakan, bahwa gugatan perdata kliennya terhadap PT PEU mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 17 Tahun 2011, Perubahan Atas Peraturan Menhut Nomor P.33/MENHUT-II/2010 tentang Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi.
Tegas Surya, mereka menilai pihak PT PEU berlokasi di Kecamatan Kabun yang sudah beroperasi sejak 1982, hingga kini belum melaksanakan Peraturan Menhut Nomor 17‎ Tahun 2011, yakni Pelepasan Kawasan Hutan Produksi sekitar 20 persen untuk masyarakat di sekitar areal yang dilepaskan.
Karena kata Surya, sesuai hitungan, luas kebun PT PEU sekira 5.543 hektar, berada di wilayah Kecamatan Kabun, Kabupaten Rohul sekitar 3.329 hektar, dan sisanya 2.214 hektar lagi berada di wilayah Kabupaten Kampar.
Tegas Surya, karena luas lahan perkebunan PT PEU di wilayah Rohul sekira 3.329‎ hektar, maka sudah seharusnya perusahaan melepaskan 20 persen lahan atau sekira 667,8 hektar ke masyarakat sekitar.
"Ada sekirtar 311 warga Desa Kabun sebagai perwakilan yang menuntut PT PEU untuk melepaskan 20 persen lahannya, melalui gugatan perdata di PN Pasir Pangaraian,"
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan, karena mereka tidak melaksanakan Pasal 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 tahun 2011," ungkap Surya Darma, Rabu (27/11/2019) sore.
Surya juga mengaku sejauh ini gugatan perdata masyarakat sudah memasuki sidang ketiga mediasi, dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan 4 Desember 2019.
Sementara, Aladin Koto SH, sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) mengatakan‎ gugatan perdata warga Kabun mengacu Surat Keputusan (SK) Menhut Nomor 552/ Menhut/ 2013 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi sekira 20 persen untuk masyarakat.
"Dalam SK tersebut ada milik masyarakat yang diperintahkan oleh negara ini kepada perusahaan untuk memberikan hidup kerjasama kawasan seluas 20 persen dari luas kawasan HPK dilepaskan," tutur Aladin.
Berawal SK Menhut tersebut, masyarakat berembuk dan diskusi, sebelum mengajukan gugatan perdata terhadap PT PEU ke PN Pasir Pangaraian.
"‎Untuk lebih jelas cerita kedudukan perkara ini maka kita bawa ke ranah hukum, supaya ada penjelasan pemahaman tentang hal ini," kata Aladin, didampingi Ketua Koptan Kabun Tuah Bersama Agustiar SH.
‎Baik Agustiar maupun Aladin Koto menyatakan, bila nantinya tuntutan terealisasi, 20 persen lahan tersebut rencananya akan dibagikan ke 980 warga Desa Kabun yang sudah terdata. Terkait gugatan perdata sendiri sementara hanya diwakili oleh 311 warga. Hrc/Rls
Warga Desa Kabun, tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) Kabun Tuah Bersama‎. Mereka menggugat perdata PT. Padasa Enam Utama (PEU) ke PN Pasir Pagaraian, dengan Nomor Perkara P.45/PDT-G/2019/PN.Psp, tanggal 27 September 2019, diajukan melalui kuasa hukumnya Surya Darma SAg, SH, MH & Rekan.
Kuasa Hukum Koptan Kabun Tuah Bersama, Surya Darma, mengatakan, bahwa gugatan perdata kliennya terhadap PT PEU mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 17 Tahun 2011, Perubahan Atas Peraturan Menhut Nomor P.33/MENHUT-II/2010 tentang Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi.
Tegas Surya, mereka menilai pihak PT PEU berlokasi di Kecamatan Kabun yang sudah beroperasi sejak 1982, hingga kini belum melaksanakan Peraturan Menhut Nomor 17‎ Tahun 2011, yakni Pelepasan Kawasan Hutan Produksi sekitar 20 persen untuk masyarakat di sekitar areal yang dilepaskan.
Karena kata Surya, sesuai hitungan, luas kebun PT PEU sekira 5.543 hektar, berada di wilayah Kecamatan Kabun, Kabupaten Rohul sekitar 3.329 hektar, dan sisanya 2.214 hektar lagi berada di wilayah Kabupaten Kampar.
Tegas Surya, karena luas lahan perkebunan PT PEU di wilayah Rohul sekira 3.329‎ hektar, maka sudah seharusnya perusahaan melepaskan 20 persen lahan atau sekira 667,8 hektar ke masyarakat sekitar.
"Ada sekirtar 311 warga Desa Kabun sebagai perwakilan yang menuntut PT PEU untuk melepaskan 20 persen lahannya, melalui gugatan perdata di PN Pasir Pangaraian,"
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan, karena mereka tidak melaksanakan Pasal 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 tahun 2011," ungkap Surya Darma, Rabu (27/11/2019) sore.
Surya juga mengaku sejauh ini gugatan perdata masyarakat sudah memasuki sidang ketiga mediasi, dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan 4 Desember 2019.
Sementara, Aladin Koto SH, sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) mengatakan‎ gugatan perdata warga Kabun mengacu Surat Keputusan (SK) Menhut Nomor 552/ Menhut/ 2013 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi sekira 20 persen untuk masyarakat.
"Dalam SK tersebut ada milik masyarakat yang diperintahkan oleh negara ini kepada perusahaan untuk memberikan hidup kerjasama kawasan seluas 20 persen dari luas kawasan HPK dilepaskan," tutur Aladin.
Berawal SK Menhut tersebut, masyarakat berembuk dan diskusi, sebelum mengajukan gugatan perdata terhadap PT PEU ke PN Pasir Pangaraian.
"‎Untuk lebih jelas cerita kedudukan perkara ini maka kita bawa ke ranah hukum, supaya ada penjelasan pemahaman tentang hal ini," kata Aladin, didampingi Ketua Koptan Kabun Tuah Bersama Agustiar SH.
‎Baik Agustiar maupun Aladin Koto menyatakan, bila nantinya tuntutan terealisasi, 20 persen lahan tersebut rencananya akan dibagikan ke 980 warga Desa Kabun yang sudah terdata. Terkait gugatan perdata sendiri sementara hanya diwakili oleh 311 warga. Hrc/Rls
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham