
Tuntut Lahan 667,8 Hektar
Tuntut Lahan 667,8 Hektare, 311 Warga Kabun Gugat PT Padasa Enam Utama ke PN Pasir Pengaraian
311 Warga Kabun Rokan Hulu Gugat PT Padasa Enam Utama ke PN Pasir Pangaraian
Kamis 28 November 2019, 00:01 WIB

PASIR PANGARAIAN. RIAUMADANI. COM - Sebanyak 311 masyarakat Desa Kabun Kecamatan Kabun mewakili 980 Kepala Keluarga (KK) mengajukan gugatan perdata PT Padasa Enam Utama ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, terkait konversi 20 persen lahan kawasan hutan produksi yang belum direalisasikan perusahaan.
Warga Desa Kabun, tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) Kabun Tuah Bersama. Mereka menggugat perdata PT. Padasa Enam Utama (PEU) ke PN Pasir Pagaraian, dengan Nomor Perkara P.45/PDT-G/2019/PN.Psp, tanggal 27 September 2019, diajukan melalui kuasa hukumnya Surya Darma SAg, SH, MH & Rekan.
Kuasa Hukum Koptan Kabun Tuah Bersama, Surya Darma, mengatakan, bahwa gugatan perdata kliennya terhadap PT PEU mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 17 Tahun 2011, Perubahan Atas Peraturan Menhut Nomor P.33/MENHUT-II/2010 tentang Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi.
Tegas Surya, mereka menilai pihak PT PEU berlokasi di Kecamatan Kabun yang sudah beroperasi sejak 1982, hingga kini belum melaksanakan Peraturan Menhut Nomor 17 Tahun 2011, yakni Pelepasan Kawasan Hutan Produksi sekitar 20 persen untuk masyarakat di sekitar areal yang dilepaskan.
Karena kata Surya, sesuai hitungan, luas kebun PT PEU sekira 5.543 hektar, berada di wilayah Kecamatan Kabun, Kabupaten Rohul sekitar 3.329 hektar, dan sisanya 2.214 hektar lagi berada di wilayah Kabupaten Kampar.
Tegas Surya, karena luas lahan perkebunan PT PEU di wilayah Rohul sekira 3.329 hektar, maka sudah seharusnya perusahaan melepaskan 20 persen lahan atau sekira 667,8 hektar ke masyarakat sekitar.
"Ada sekirtar 311 warga Desa Kabun sebagai perwakilan yang menuntut PT PEU untuk melepaskan 20 persen lahannya, melalui gugatan perdata di PN Pasir Pangaraian,"
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan, karena mereka tidak melaksanakan Pasal 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 tahun 2011," ungkap Surya Darma, Rabu (27/11/2019) sore.
Surya juga mengaku sejauh ini gugatan perdata masyarakat sudah memasuki sidang ketiga mediasi, dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan 4 Desember 2019.
Sementara, Aladin Koto SH, sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) mengatakan gugatan perdata warga Kabun mengacu Surat Keputusan (SK) Menhut Nomor 552/ Menhut/ 2013 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi sekira 20 persen untuk masyarakat.
"Dalam SK tersebut ada milik masyarakat yang diperintahkan oleh negara ini kepada perusahaan untuk memberikan hidup kerjasama kawasan seluas 20 persen dari luas kawasan HPK dilepaskan," tutur Aladin.
Berawal SK Menhut tersebut, masyarakat berembuk dan diskusi, sebelum mengajukan gugatan perdata terhadap PT PEU ke PN Pasir Pangaraian.
"Untuk lebih jelas cerita kedudukan perkara ini maka kita bawa ke ranah hukum, supaya ada penjelasan pemahaman tentang hal ini," kata Aladin, didampingi Ketua Koptan Kabun Tuah Bersama Agustiar SH.
Baik Agustiar maupun Aladin Koto menyatakan, bila nantinya tuntutan terealisasi, 20 persen lahan tersebut rencananya akan dibagikan ke 980 warga Desa Kabun yang sudah terdata. Terkait gugatan perdata sendiri sementara hanya diwakili oleh 311 warga. Hrc/Rls
Warga Desa Kabun, tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) Kabun Tuah Bersama. Mereka menggugat perdata PT. Padasa Enam Utama (PEU) ke PN Pasir Pagaraian, dengan Nomor Perkara P.45/PDT-G/2019/PN.Psp, tanggal 27 September 2019, diajukan melalui kuasa hukumnya Surya Darma SAg, SH, MH & Rekan.
Kuasa Hukum Koptan Kabun Tuah Bersama, Surya Darma, mengatakan, bahwa gugatan perdata kliennya terhadap PT PEU mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 17 Tahun 2011, Perubahan Atas Peraturan Menhut Nomor P.33/MENHUT-II/2010 tentang Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi.
Tegas Surya, mereka menilai pihak PT PEU berlokasi di Kecamatan Kabun yang sudah beroperasi sejak 1982, hingga kini belum melaksanakan Peraturan Menhut Nomor 17 Tahun 2011, yakni Pelepasan Kawasan Hutan Produksi sekitar 20 persen untuk masyarakat di sekitar areal yang dilepaskan.
Karena kata Surya, sesuai hitungan, luas kebun PT PEU sekira 5.543 hektar, berada di wilayah Kecamatan Kabun, Kabupaten Rohul sekitar 3.329 hektar, dan sisanya 2.214 hektar lagi berada di wilayah Kabupaten Kampar.
Tegas Surya, karena luas lahan perkebunan PT PEU di wilayah Rohul sekira 3.329 hektar, maka sudah seharusnya perusahaan melepaskan 20 persen lahan atau sekira 667,8 hektar ke masyarakat sekitar.
"Ada sekirtar 311 warga Desa Kabun sebagai perwakilan yang menuntut PT PEU untuk melepaskan 20 persen lahannya, melalui gugatan perdata di PN Pasir Pangaraian,"
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan, karena mereka tidak melaksanakan Pasal 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 tahun 2011," ungkap Surya Darma, Rabu (27/11/2019) sore.
Surya juga mengaku sejauh ini gugatan perdata masyarakat sudah memasuki sidang ketiga mediasi, dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan 4 Desember 2019.
Sementara, Aladin Koto SH, sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) mengatakan gugatan perdata warga Kabun mengacu Surat Keputusan (SK) Menhut Nomor 552/ Menhut/ 2013 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi sekira 20 persen untuk masyarakat.
"Dalam SK tersebut ada milik masyarakat yang diperintahkan oleh negara ini kepada perusahaan untuk memberikan hidup kerjasama kawasan seluas 20 persen dari luas kawasan HPK dilepaskan," tutur Aladin.
Berawal SK Menhut tersebut, masyarakat berembuk dan diskusi, sebelum mengajukan gugatan perdata terhadap PT PEU ke PN Pasir Pangaraian.
"Untuk lebih jelas cerita kedudukan perkara ini maka kita bawa ke ranah hukum, supaya ada penjelasan pemahaman tentang hal ini," kata Aladin, didampingi Ketua Koptan Kabun Tuah Bersama Agustiar SH.
Baik Agustiar maupun Aladin Koto menyatakan, bila nantinya tuntutan terealisasi, 20 persen lahan tersebut rencananya akan dibagikan ke 980 warga Desa Kabun yang sudah terdata. Terkait gugatan perdata sendiri sementara hanya diwakili oleh 311 warga. Hrc/Rls
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan