Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
NARKOBA
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Grebek Rumah Pabrik Pil Ekstasi di Pekanbaru
Rabu 27 November 2019, 23:45 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan narkoba jenis pil Happy Five, Rabu (27/11/2019).

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggerebek sebuah rumah di jalan Angsa Putih kecamatan Bukit Raya yang dijadikan tempat pembuatan narkoba jenis pil Happy Five, Rabu (27/11/2019).

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi langsung memimpin penggrebekan di sebuah kawasan terpencil di pinggiran Kota Pekanbaru tersebut.

Dikutip dari Antarariau, pantauan di lokasi, rumah yang digerebek itu berada di Jalan Angsa Putih, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Hingga kini puluhan polisi bersenjata api masih terus melakukan penyelidikan mendalam di rumah tersebut.

Dari penggerebekan itu, polisi juga terlihat mengamankan dua orang pria. Keduanya diborgol dan langsung di bawa ke kantor polisi. Sementara di dalam rumah ditemukan puluhan bungkus pil ekstasi siap edar. Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang digunakan membuat ekstasi.

Rumah yang digerebek itu berada di sekitar perkebunan karet, sekitar lokasi rumah itu juga tampak sepi dan hanya bisa dilalui satu arah dengan kondisi jalan tanah.

Hingga berita ini diturunkan polisi masih belum memberikan keterangan terkait penggerebekan itu. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan hanya membenarkan bahwa rumah itu diduga kuat menjadi lokasi home industri narkoba. (*)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top