DEmo
Warga Sakai Kecamatan Pinggir Duri Kabupaten bengkalis demo Mapolda Riau
Warga Sakai Demo Kapolda Riau Tuntut Bebaskan Rekan Mereka Yang Di Tahan
Selasa 13 Januari 2015, 00:50 WIB
Warga Sakai Kecamatan Pinggir Duri Kabupaten bengkalis demo Mapolda Riau
PEKANBARU. Riaumadani.com - Puluhan warga Suku Sakai mendatangi Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin [12/1/2015], mengecam sikap penyidik karena menahan dua warga Sakai, Riandi Saputra dan Erwin Bin Natan, karena diduga mencuri buah sawit di lokasi PT Adei Plantation. Oleh karenanya, warga Sakai menuntut agar kedua warganya dibebaskan.
Meski dihalangi dan mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian, tidak menghalangi niat warga Sakai menyampaikan tuntutannya, dengan menggelar berbagai spanduk dan kertas yang berisi berbagai kecaman atas sikap penyidik yang diduga diperalat PT Adei Plantation, karena perusahaan ini pernah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan atas kasus kejahatan lingkungan.
Koodinator Lapangan Aksi Mochammad Rahmat dalam orasinya menyebutkan, penahanan itu sangat bertentangan dengan nota kesepahamaan dengan perusahaan asal jiran Malaysia itu.
"Sikap itu juga bertentangan dengan nota kesepahaman antara Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Polri Nomor 1311/KMA/SKB/X/2012, M.HH-07.HM.03.002, KEP-02/E/EJP/10/2012, B/39/8/2012 Tahun 2012," ujar Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menyatakan, kalau izin Hak Guna Usaha [HGU] PT Adei Plantation di Kecamatan Pinggir harus ditinjau ulang. Pasalnya, perusahaan Malaysia itu selama berdiri tak pernah merealisasikan pola KPPA yang telah disepakati bersama pada tahun 2003."Sampai saat ini, perusahaan tak pernah merealisasikan Corperate Sosial Responsibility [CSR], sebagaimana diatur Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," jelas Rahmat.
Padahal, lanjutnya, dalam Bab V pasal 74 UU tersebut, terang Rahmat, sudah diatur adanya kucuran dana perusahaan untuk pembangunan. "Kami tak pernah satu sen-pun menerima dari PT Adei Plantations," tegas Rahmat.
Oleh karena itu, tegas Rahmat, pihaknya meminta pemerintah mengawasi secara ketat terhadap warga negara asing yang menanam modal di Riau. Apalagi perusahaan tak pernah mengeluarkan dana CSR."Apa yang saya jelaskan sudah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dalam pasal 15 (b) dan pasal 34. Mohon diawasi karena tak ada untungnya bagi masyarakat," ungkap Rahmat.
Setelah perwakilan pendemo ditemui seorang anggota polisi, mereka membubarkan diri secara tertib. "Demikian pernyataan sikap kami selaku warga Suku Sakai Kecamatan Pinggir. Mudah-mudahan diperhatikan Kapolda Riau," pungkas Rahmat.**
Meski dihalangi dan mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian, tidak menghalangi niat warga Sakai menyampaikan tuntutannya, dengan menggelar berbagai spanduk dan kertas yang berisi berbagai kecaman atas sikap penyidik yang diduga diperalat PT Adei Plantation, karena perusahaan ini pernah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan atas kasus kejahatan lingkungan.
Koodinator Lapangan Aksi Mochammad Rahmat dalam orasinya menyebutkan, penahanan itu sangat bertentangan dengan nota kesepahamaan dengan perusahaan asal jiran Malaysia itu.
"Sikap itu juga bertentangan dengan nota kesepahaman antara Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Polri Nomor 1311/KMA/SKB/X/2012, M.HH-07.HM.03.002, KEP-02/E/EJP/10/2012, B/39/8/2012 Tahun 2012," ujar Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menyatakan, kalau izin Hak Guna Usaha [HGU] PT Adei Plantation di Kecamatan Pinggir harus ditinjau ulang. Pasalnya, perusahaan Malaysia itu selama berdiri tak pernah merealisasikan pola KPPA yang telah disepakati bersama pada tahun 2003."Sampai saat ini, perusahaan tak pernah merealisasikan Corperate Sosial Responsibility [CSR], sebagaimana diatur Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," jelas Rahmat.
Padahal, lanjutnya, dalam Bab V pasal 74 UU tersebut, terang Rahmat, sudah diatur adanya kucuran dana perusahaan untuk pembangunan. "Kami tak pernah satu sen-pun menerima dari PT Adei Plantations," tegas Rahmat.
Oleh karena itu, tegas Rahmat, pihaknya meminta pemerintah mengawasi secara ketat terhadap warga negara asing yang menanam modal di Riau. Apalagi perusahaan tak pernah mengeluarkan dana CSR."Apa yang saya jelaskan sudah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dalam pasal 15 (b) dan pasal 34. Mohon diawasi karena tak ada untungnya bagi masyarakat," ungkap Rahmat.
Setelah perwakilan pendemo ditemui seorang anggota polisi, mereka membubarkan diri secara tertib. "Demikian pernyataan sikap kami selaku warga Suku Sakai Kecamatan Pinggir. Mudah-mudahan diperhatikan Kapolda Riau," pungkas Rahmat.**
| Editor | : | TIS. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham