PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Perkebunan kelapa sawit PT. Parawira yang berlokasi di Daerah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pela" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Hukum
LSM KPK Nusantara Soroti Legalitas PT. Parawira
Selasa 19 November 2019, 10:04 WIB
Ketua DPC LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) Nusantara Kabupaten Pelalawan, Suswanto S.Sos
PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Perkebunan kelapa sawit PT. Parawira yang berlokasi di Daerah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, disoroti LSM KPK Nusantara. Perusahaan itu diduga beroperasi tanpa memenuhi kententuan perundang-undangangan yang berlaku di negera republik Indonesia.

Ketua DPC LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) Nusantara Kabupaten Pelalawan, Suswanto S.Sos mempertanyakan keabsahan perusahaan PT. Parawira. Salah satunya pajak bumi dan bangunan di lokasi perkebunan kelapa sawit perusahaan tersebut.

Kemudian masalah BPJS Ketenaga Kerjaan dan Kesehatan kepada karyawannya. LSM KPK Nusantara menyoroti masalah BPJS ini karena adanya pengakuan dari karyawan perusahaan itu sendiri bahwa ada banyak karyawan yang belum didaftarkan pada program BPJS Ketenaga kerjaan dan BPJS Kesehatan, terangnya.

Begitu juga masalah jumlah luas lahan kebun perusahaan itu tidak luput jadi sorotannya. Sebab pengakuan salah seorang pengurus kebun tersebut, perusahaan itu memiliki luas 500 Ha. Sedangkan pengakuan dari manajemen lainya, luas lahannya tersebut terindikasi dimanipulasi kepada publik, karena disebutkan cuma 300 Ha. Sehingga jumlah luas lahan tersebut kuat dugaan ada kelebihan seluas 200 Ha, cetusnya.

Lebih ironisnya lagi, pengelolaan perusahaan PT. Parawira itu terkesan talah melakukan pembohongan publik. Karena lahannya cuma satu hamparan dan satu orang manager, tapi telah dipecah-pecah jadi tiga nama perusahaan. Tiga nama perusahaan tersebut yaitu, PT. Parawira Utama luas lahan 99,7 Ha. PT. Parawira Abadi Utama seluas 99,80 Ha, dan PT. Parawira Primakinser seluas 99,90 Ha.

Pemecahan nama tersebut menjadi tiga nama dalam satu hamparan, terkesan untuk menggelapkan pajaknya, ucapnya. Sehingga Izin HGU perusahaan perkebunan milik PT. Parawira itu patut dipertanyakan karena tidak miliki HGU, sebutnya.

Manager perusahaan PT. Parawira yang dihubungi langsung melalui kontak personnya mengaku itu bukan urusannya. "Bukan urusan saya itu pak, saya sudah keluar dari sana. Tanya saja langsung kepada orang sana," jawabnya langsung mematikan telefonnya.(Sona)




Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top