
Camat Kuala Kampar Akan Telusuri Pembuatan Kanal Di Lahan Pertanian
Senin 11 November 2019, 22:59 WIB

PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Camat Kuala Kampar T Eddy Zuachjar S.Sos mengaku akan segera konfirmasi ke Desa Sungai Solok perihal kanal yang berdampak buruk bagi para petani sawah. Isu adanya pembuatan kanal lahan milik pengusaha dilokasi pertanian sawah itu, jadi polemik.
Sebab pembuatan kanal besar seperti milik pengusaha yang menguasai ratusan hektar lahan di daerah Desa Sungai Solok, ada prosedurnya. Harus mengantongi izin Amdal (analisa dampak lingkungan) dari instansi terkait. "Selama saya (Camat) disini, seingat saya tidak pernah ada pihak yang mengurus izin Amdal yang namanya pembuatan kanal," ujar Eddy kepada media ini pada Senin (11/11/19) saat ditemui di kantornya.
Sebagaimana isu adanya kanal tersebut dilokasi pertanian masyarakat, akan segera saya koordinasikan kepada pihak desa. Soalnya bisa saja pembuatan kanal tersebut telah dikoordinasikan dulu kepada perangkat desa setempat. Jika hal itu sudah terjadi, tentu akan ditinjau lagi bagaimana cara menyelesaikannya, imbuhnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Camat Kuala Kampar terkait kanal dilahan milik pengusaha, yang akibatkan kekeringan lahan para petani disekitarnya. Bayangkan ratusan keluarga petani yang hanya menggantungkan hidupnya untuk bercocok tanam padi di sawah, menjerit atas ulah pengusaha tersebut.
Salah seorang tokoh masyarakat Kuala Kampar juga sebagai korban dari pembuatan kanal ratusan lahan milik pengusaha tersebut mengaku sangat keberatan. Sebab akibat kekeringan ladang sawah tersebut, ratusan keluarga petani sawah, terancam gagal tanam.
Menurut pengakuan Tambi, kanal lahan milik pengusaha yang bernama Awi keturun tionghoa yang merupakan warga Tanjung Batu itu, berada dalam lokasi tanggul yang telah dibuat oleh pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. Fungsi tanggul yang dibuat oleh pemerintah, untuk mencegah naiknya pasak air sungai ke ladang pertanian sawah milik para petani.
Dikatakan Tambi, akibat pembuatan kanal lahan milik Awi, telah merusak masa depan ratusan keluarga petani sawah di Kecamatan Kuala Kampar. Karena rata-rata yang memiliki ladang sawah tersebut tidak memiliki mata pencaharian lain.
Kemudian Tambi juga mempertanyakan alas hak atau legalitas kepemilikan lahan yang mencapai ratusan hektar tersebut. Soalnya lahan seluas itu sudah merupakan lahan perkebunan yang harus mengantongi izin dari pemerintah. Mulai dari izin pelepasan lahan, izin prinsip, sampai harus mengantongi izin usaha perkebunan yang berbadan hukum seperti PT. atau CV. cetusnya.
Dan jika itu terjadi pada lahan pertanian masyarakat Kuala Kampar, tentu sudah menjadi beralih fungsi. Sementara melalui salah satu stasiun televisi tadi malam, Menteri Pertanian Republik Indonesia Yasin Limpo telah menekankan bahwa lahan pertanian tidak boleh beralih fungsi, ujarnya menirukan pernyataan Menteri yang dia saksikan dari televisi. (Sona)
Sebab pembuatan kanal besar seperti milik pengusaha yang menguasai ratusan hektar lahan di daerah Desa Sungai Solok, ada prosedurnya. Harus mengantongi izin Amdal (analisa dampak lingkungan) dari instansi terkait. "Selama saya (Camat) disini, seingat saya tidak pernah ada pihak yang mengurus izin Amdal yang namanya pembuatan kanal," ujar Eddy kepada media ini pada Senin (11/11/19) saat ditemui di kantornya.
Sebagaimana isu adanya kanal tersebut dilokasi pertanian masyarakat, akan segera saya koordinasikan kepada pihak desa. Soalnya bisa saja pembuatan kanal tersebut telah dikoordinasikan dulu kepada perangkat desa setempat. Jika hal itu sudah terjadi, tentu akan ditinjau lagi bagaimana cara menyelesaikannya, imbuhnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Camat Kuala Kampar terkait kanal dilahan milik pengusaha, yang akibatkan kekeringan lahan para petani disekitarnya. Bayangkan ratusan keluarga petani yang hanya menggantungkan hidupnya untuk bercocok tanam padi di sawah, menjerit atas ulah pengusaha tersebut.
Salah seorang tokoh masyarakat Kuala Kampar juga sebagai korban dari pembuatan kanal ratusan lahan milik pengusaha tersebut mengaku sangat keberatan. Sebab akibat kekeringan ladang sawah tersebut, ratusan keluarga petani sawah, terancam gagal tanam.
Menurut pengakuan Tambi, kanal lahan milik pengusaha yang bernama Awi keturun tionghoa yang merupakan warga Tanjung Batu itu, berada dalam lokasi tanggul yang telah dibuat oleh pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. Fungsi tanggul yang dibuat oleh pemerintah, untuk mencegah naiknya pasak air sungai ke ladang pertanian sawah milik para petani.
Dikatakan Tambi, akibat pembuatan kanal lahan milik Awi, telah merusak masa depan ratusan keluarga petani sawah di Kecamatan Kuala Kampar. Karena rata-rata yang memiliki ladang sawah tersebut tidak memiliki mata pencaharian lain.
Kemudian Tambi juga mempertanyakan alas hak atau legalitas kepemilikan lahan yang mencapai ratusan hektar tersebut. Soalnya lahan seluas itu sudah merupakan lahan perkebunan yang harus mengantongi izin dari pemerintah. Mulai dari izin pelepasan lahan, izin prinsip, sampai harus mengantongi izin usaha perkebunan yang berbadan hukum seperti PT. atau CV. cetusnya.
Dan jika itu terjadi pada lahan pertanian masyarakat Kuala Kampar, tentu sudah menjadi beralih fungsi. Sementara melalui salah satu stasiun televisi tadi malam, Menteri Pertanian Republik Indonesia Yasin Limpo telah menekankan bahwa lahan pertanian tidak boleh beralih fungsi, ujarnya menirukan pernyataan Menteri yang dia saksikan dari televisi. (Sona)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan