Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Camat Kuala Kampar Akan Telusuri Pembuatan Kanal Di Lahan Pertanian
Senin 11 November 2019, 22:59 WIB
T Eddy Zuachjar S.Sos Camat Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan

PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Camat Kuala Kampar T Eddy Zuachjar S.Sos mengaku akan segera konfirmasi ke Desa Sungai Solok perihal kanal yang berdampak buruk bagi para petani sawah. Isu adanya pembuatan kanal lahan milik pengusaha dilokasi pertanian sawah itu, jadi polemik.

Sebab pembuatan kanal besar seperti milik pengusaha yang menguasai ratusan hektar lahan di daerah Desa Sungai Solok, ada prosedurnya. Harus mengantongi izin Amdal (analisa dampak lingkungan) dari instansi terkait. "Selama saya (Camat) disini, seingat saya tidak pernah ada pihak yang mengurus izin Amdal yang namanya pembuatan kanal," ujar Eddy kepada media ini pada Senin (11/11/19) saat ditemui di kantornya.

Sebagaimana isu adanya kanal tersebut dilokasi pertanian masyarakat, akan segera saya koordinasikan kepada pihak desa. Soalnya bisa saja pembuatan kanal tersebut telah dikoordinasikan dulu kepada perangkat desa setempat. Jika hal itu sudah terjadi, tentu akan ditinjau lagi bagaimana cara menyelesaikannya, imbuhnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Camat Kuala Kampar terkait kanal dilahan milik pengusaha, yang akibatkan kekeringan lahan para petani disekitarnya. Bayangkan ratusan keluarga petani yang hanya menggantungkan hidupnya untuk bercocok tanam padi di sawah, menjerit atas ulah pengusaha tersebut.

Salah seorang tokoh masyarakat Kuala Kampar juga sebagai korban dari pembuatan kanal ratusan lahan milik pengusaha tersebut mengaku sangat keberatan. Sebab akibat kekeringan ladang sawah tersebut, ratusan keluarga petani sawah, terancam gagal tanam.

Menurut pengakuan Tambi, kanal lahan milik pengusaha yang bernama Awi keturun tionghoa yang merupakan warga Tanjung Batu itu, berada dalam lokasi tanggul yang telah dibuat oleh pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. Fungsi tanggul yang dibuat oleh pemerintah, untuk mencegah naiknya pasak air sungai ke ladang pertanian sawah milik para petani.

Dikatakan Tambi, akibat pembuatan kanal lahan milik Awi, telah merusak masa depan ratusan keluarga petani sawah di Kecamatan Kuala Kampar. Karena rata-rata yang memiliki ladang sawah tersebut tidak memiliki mata pencaharian lain.

Kemudian Tambi juga mempertanyakan alas hak atau legalitas kepemilikan lahan yang mencapai ratusan hektar tersebut. Soalnya lahan seluas itu sudah merupakan lahan perkebunan yang harus mengantongi izin dari pemerintah. Mulai dari izin pelepasan lahan, izin prinsip, sampai harus mengantongi izin usaha perkebunan yang berbadan hukum seperti PT. atau CV. cetusnya.

Dan jika itu terjadi pada lahan pertanian masyarakat Kuala Kampar, tentu sudah menjadi beralih fungsi. Sementara melalui salah satu stasiun televisi tadi malam, Menteri Pertanian Republik Indonesia Yasin Limpo telah menekankan bahwa lahan pertanian tidak boleh beralih fungsi, ujarnya menirukan pernyataan Menteri yang dia saksikan dari televisi. (Sona)




Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top