Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Realisasi Tanaman Kehidupan
DPRD Riau akan Tertibkan HGU Perusahaan
Senin 12 Januari 2015, 01:30 WIB
DPRD Provinsi Riau

PEKANBARUi. Riaumadani. com - Komisi A DPRD Riau akan menertiban perizinan yang dimiliki seluruh perusahan yang ada di Pelalawan tahun 2015 ini. Dewan mulai mendatangi perusahaan untuk mengecek perizinannya.

Anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto, Minggu [11/1/205] menjelaskan, sebenarnya penertiban izin ini sudah berjalan sejak akhir tahun 2014 lalu dan menjadi sorotan utama para wakil rakyat ini. Seluruh anggota Komisi A dibagi dalam beberapa tim untuk turun langsung ke seluruh perusahaan di Riau, termasuk Pelalawan. Berdasarkan data yang dimiliki dewan, banyak izin Hak Guna Usaha milik perusahaan perkebunan dan kehutanan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

"Beberapa perusahaan di Pelalawan sudah kita datangi dan mengecek perizinan mereka. Temuan kita memang tidak meleset dari perkiraan sebelumnya. Banyak yang tak sesuai dengan HGU," kata anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan Pelalawan dan Siak ini.

Politisi PKB ini menerangkan, temuan-temuan saat melakukan kunjungan kerja akan dipadukan dengan data laporan dari masyarakat yang masuk ke DPRD. Pasalnya, selama ini konflik yang terjadi antara masyarakat tempatan dengan perusahaan, kebanyak terjadi terkait masalah lahan. Mulai dari penyerobotan, saling klaim, bahkan tidak jarang berujung ke jalur hukum.

Selain itu, lanjut Sugianto, Dewan sekaligus mengecek serta mendata perusahaan yang merealisasikan tanaman ke hidupan terhadap penduduk tempatan. Seperti aturan yang berlaku, perusahaan pemegang izin berkewajiban menanam tanaman penghidupan untuk masyarakat dengan luas 5 persen dari izin yang diberikan pemerintah. Dewan akan memanggil perusahaan yang diduga kuat tidak menerapkan kewajibannya.

"Di sini perusahaan-perusahaan sering lalai dan tidak memberikan tanaman kehidupan. Bahkan program CD pun masih minim direalisasikan. Itu yang akan kita tertibakan," tambah Sugianto.**
 




Editor : TISRM
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top