Asisten III Meranti Buka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2019 .
Senin 11 November 2019, 13:17 WIB
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Asisten III Sekdakab. Meranti membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2019 Dilingkungan Pemkab. Meranti, kegiatan dalam Rangka Pengembangan dan Peningkatan Kompetensi Pelaku Pengadaan Barang Jasa, bertempat di Ballroom Hotel Grand Meranti, Selatpanjang, Senin (11/11/2019).
Hadir dalam kegiatan itu Nara Sumber I Made Heriyana, Kepala Bagian Unit Pengadaan Barang Jasa Sekdakab. Meranti Janefi Meza, Paa Peserta yang terdiri dari KPA dan PPTK dilingkup Dinas/Badan/Bagian Pemkab. Meranti.
Seperti disamaikan Kepala Bagian ULP Sekdakab. Meranti, kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2019 Dilingkungan Pemkab. Meranti, dilaksanakan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kompetensi pelaku pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemkan. Meranti, agar prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat diterapkan dengan baik.
Hal itu dinilai penting untuk kelancaran kegiatan pengadaan barang jasa sehingga penggunaan anggaran di tiap OPD dapat dilaksanakan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Disini kita mencoba memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pejabat pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemkab. Meranti dalam upaya meningkatkan kompetensi SDM Aparatur, diharapkan sosialisasi ini akan berdampak pada peningkatan Kualitas, Efektifitas dan Efisiensi pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Menyikapi pelaksanaan kegiatan itu, Asisten III Sekdakab. Meranti H. Rosdaner, mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada panitia dalam hal ini Bagian ULP Kepulauan Meranti, yang telah menyelenggarakan kegiatan itu. Menurutnya kegiatan ini sangat strategis dalam upaya meningkatkan kualitas dan kompetensi Aparatur Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan Pemkab. Meranti.
"Kegiatan ini sangat penting dan strategis karena peraturan pengadaan barang dan jasa ini terus mengapami penyempurnaan dan perubahan. Untuk itu semua aparatur pengadaan barang dan jasa harus mengetahui dan mampu menerapkannya," jelas H. Rosdaner.
Ia berharap dengan pengetahuan yang diperoleh, tidak ada lagi pejabat pengadaan barang dan jasa yang menjalankan proses pengadaan diluar aturan yang telah ditetapkan. Karena akan menimbulkan masalah hingga berhadapan dengan hukum.
"Kedepan jangan sampai pejabat pengadaan barang tersangkut masalah hukum baik PA, KPA, maupun PPTK," harapnya.
Terakhir, agar kegiatan itu berjaoan sesuai harapan Asisten III Sekdakab. Meranti berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik dan serius agar mendapat pengetahuan dari Narasumber yang kompeten sebagai bekal menjalankan kegiatan pengadaan barang dan jasa ditiap OPD.
Sementara itu, Nara Sumber yang berasal dari ULP Provinsi Bali, I Made Hariyana dalam pemaparanya, mengatakan saat ini masih banyak para pejabat pengadaan yang masih ragu dalam penerapan Pemendagri No. 7 Tahun 2019, padahal Permen itu hadir karena amanat Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, dimana Kementrian dan Lembaga diminta untuk melaksanakan peraturan itu.
Untuk itu ia menekankan kepada semua OPD untuk menerapkan peraturan tersebut, dimana dalam peraturan itu banyak penyempurnaan dan perubahan dari peraturan sebelumnya. Dalam kegiatan itu I Made Heriyana memberikan pemahaman tentang penerapan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2019, termasuk juga jika ada Perbup ataupun Perda yang mengatur asalkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. (hms).
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham