Curanmor
TigaTersangka Curanmor Ditangkap polsek Bukit Raya (Poto Riau Editor)
Tiga Tersangka Curanmor Dibekuk Jajaran Satreskrim Polsek Bukit Raya
Minggu 11 Januari 2015, 07:36 WIB
TigaTersangka Curanmor Ditangkap polsek Bukit Raya (Poto Riau Editor)
PEKANBARU, Riaumadani.com - Jajaran Satreskrim Polsek Bukit Raya kembali mengamankan tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor [Curanmor] di lokasi berbeda, Jum'at [9/1/2015] malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Ketiga tersangka yang diamankan petugas tersebut yakni, Angga [18] warga Jalan Kamboja, Sandi [19] dan Edo [18] warga Jalan HR Soebrantas Gang Teratai Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Jum'at [9/1/2015] malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam milik yang merupakan hasil kejahatan.
Informasi yang dihimpun Riaueditor dikepolisian, Minggu [11/1/2015] siang, penangkapan ketiga tersangka berawal adanya laporan korban Aidil Adha [20] warga Jalan Merpati Gang Camar No 2 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, atas kasus pencurian sepeda motor.
Petugas yang mendapat laporan itu, turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan didapat informasi tersangka berada di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka Angga.
"Awalnya kita menangkap Angga, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sandi dan Edo rekannya saat melakukan aksi pencurian di Jalan Naga Sakti komplek Stadion Utama Riau dekat Tugu perahu Naga Putih Kecamatan Tampan pada Senin (05/1) sekitar pukul 17.30 WIB," terang Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo.
Lebih lanjut dikatakan Arry, ketiga tersangka ini tak berkutik sewaktu dilakukan penangkapan dann digelandang ke Mapolsek Bukit Raya guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lanjut atas kasusnya.
Selain itu, kepada petugas tersangka Angga mengakui jika dirinya telah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, dua kali diwilayah Main Stadion Utama Riau dan sekali di Plaza Kedaung Kecamatan Marpoyan Damai.
"Sedangkan tersangka Sandi dan Edo, pengakuannya baru sekali melakukan aksi curanmor di Stadion Utama Riau Jalan Naga Sakti Kecamatan Tampan," ungkap Arry.
Kini ketiga tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di mapolsek Bukit Raya untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut. "Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Arry.**
Ketiga tersangka yang diamankan petugas tersebut yakni, Angga [18] warga Jalan Kamboja, Sandi [19] dan Edo [18] warga Jalan HR Soebrantas Gang Teratai Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Jum'at [9/1/2015] malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam milik yang merupakan hasil kejahatan.
Informasi yang dihimpun Riaueditor dikepolisian, Minggu [11/1/2015] siang, penangkapan ketiga tersangka berawal adanya laporan korban Aidil Adha [20] warga Jalan Merpati Gang Camar No 2 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, atas kasus pencurian sepeda motor.
Petugas yang mendapat laporan itu, turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan didapat informasi tersangka berada di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka Angga.
"Awalnya kita menangkap Angga, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sandi dan Edo rekannya saat melakukan aksi pencurian di Jalan Naga Sakti komplek Stadion Utama Riau dekat Tugu perahu Naga Putih Kecamatan Tampan pada Senin (05/1) sekitar pukul 17.30 WIB," terang Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo.
Lebih lanjut dikatakan Arry, ketiga tersangka ini tak berkutik sewaktu dilakukan penangkapan dann digelandang ke Mapolsek Bukit Raya guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lanjut atas kasusnya.
Selain itu, kepada petugas tersangka Angga mengakui jika dirinya telah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, dua kali diwilayah Main Stadion Utama Riau dan sekali di Plaza Kedaung Kecamatan Marpoyan Damai.
"Sedangkan tersangka Sandi dan Edo, pengakuannya baru sekali melakukan aksi curanmor di Stadion Utama Riau Jalan Naga Sakti Kecamatan Tampan," ungkap Arry.
Kini ketiga tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di mapolsek Bukit Raya untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut. "Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Arry.**
| Editor | : | Amsar.RE |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham